Aturan Tax Holiday Direvisi, Purbaya Kaji Skema Kredit Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif tax holiday seiring perubahan lanskap perpajakan global. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah pengembangan insentif berbasis kredit pajak sebagai alternatif untuk menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan Kedua atas aturan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam situs resminya.

Adapun, kebijakan tax holiday selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 yang memberikan pembebasan PPh badan bagi industri pionir.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa fasilitas tax holiday merupakan salah satu instrumen fiskal untuk mendorong investasi dan memperkuat pengembangan industri strategis.

Insentif ini memberikan pembebasan PPh badan hingga 100% dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan.

Aturan tersebut sebelumnya telah diperbarui melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang masa pemberian fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Namun, pemerintah menilai efektivitas kebijakan ini berpotensi menurun seiring penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).

Dengan adanya kebijakan pajak minimum global, manfaat pembebasan pajak yang diterima investor berpotensi tergerus oleh mekanisme top-up tax di yurisdiksi lain. Kondisi ini membuat insentif berbasis pembebasan pajak seperti tax holiday dinilai tidak lagi optimal dalam menarik investasi.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji desain insentif baru yang lebih selaras dengan aturan perpajakan internasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau insentif berbasis kredit pajak yang dinilai kompatibel dengan kerangka Pilar 2 yang dikembangkan oleh OECD bersama G20.

“Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi QRTC atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20,” dikutip dari latar belakang RPMK tersebut, Kamis (16/4).

Adapun saat ini, RPMK tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi, dengan tujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian insentif fiskal guna menarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis. (ds)

id_ID