IKPI, Jakarta: Ekonom sekaligus Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menilai pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan sementara tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ketika perusahaan menikmati keuntungan besar akibat lonjakan harga komoditas global atau windfall profit.
Menurut Anggito, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang muncul akibat meningkatnya subsidi energi.
Saat ini, tarif PPh Badan yang berlaku secara umum sebesar 22%. Namun, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menaikkan tarif tersebut menjadi sekitar 25% hingga 30% secara sementara.
“PPh Badan itu ditarik apabila perusahaan mengalami keuntungan, 22% (besaran tarif). Nah, bagaimana kalau kita naikkan ke 25% atau 30%? Untuk kali ini saja, untuk waktu ini saja, selama pemerintah atau selama perusahaan itu memperoleh tambahan pendapatan yang tinggi karena faktor eksternal,” ujar Anggito dalam wawancara dengan stasiun TV swasta, dikutip Kamis (16/4).
Ia menjelaskan bahwa konsep windfall tax bukan hal baru dalam kebijakan fiskal global. Kebijakan ini biasanya diterapkan ketika perusahaan memperoleh keuntungan tambahan yang bukan berasal dari peningkatan efisiensi atau produktivitas, melainkan karena faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas dunia.
Indonesia sendiri, lanjutnya, memiliki banyak komoditas yang berpotensi menghasilkan windfall profit ketika harga global naik, seperti batu bara, minyak dan gas, nikel, minyak kelapa sawit (CPO), emas, hingga tembaga.
Ketika harga komoditas tersebut melonjak, penerimaan negara sebenarnya sudah otomatis meningkat melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, menurut Anggito, pemerintah masih dapat melakukan intervensi kebijakan agar penerimaan tersebut lebih optimal, terutama untuk menutup kebutuhan anggaran seperti subsidi energi yang meningkat saat harga minyak dunia naik.
Ia menegaskan bahwa perubahan tarif pajak tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, misalnya melalui perubahan undang-undang (uu) atau melalui revisi kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tarif 22% itu kan ada di undang-undang (UU), maka merubahnya juga harus melalui UU,” katanya.
Selain itu, kebijakan windfall tax perlu dirancang secara transparan dan komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. (ds)
