Transaksi Lelang Kini Terpantau, DJP Akses Data Pemenang hingga Nilai Aset

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terus memperluas jangkauan data perpajakan. Salah satu sumber data baru yang kini dimanfaatkan adalah data transaksi lelang, termasuk informasi pemenang lelang dan nilai aset yang diperjualbelikan.

Kebijakan ini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini relatif tersebar dan tidak selalu terhubung langsung dengan sistem perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) termasuk pihak yang wajib menyampaikan data. Salah satunya adalah data pemenang lelang melalui sistem e-auction.

Data yang disampaikan tidak sederhana. Informasi yang diberikan mencakup nama pemenang lelang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga nilai lelang dan tanggal pelaksanaan.

Selain itu, data juga mencakup informasi mengenai objek lelang, pihak yang mengajukan lelang, serta penyelenggara lelang. Dengan demikian, DJP memiliki gambaran lengkap atas transaksi yang terjadi.

Masuknya data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP untuk menelusuri pergerakan aset, terutama yang berpindah tangan melalui mekanisme lelang.

Hal ini menjadi penting karena transaksi lelang sering kali melibatkan aset bernilai tinggi, seperti properti, kendaraan, hingga barang sitaan atau jaminan.

Dengan akses terhadap data ini, DJP dapat menguji kewajaran nilai transaksi sekaligus mengaitkannya dengan kewajiban perpajakan pihak-pihak yang terlibat.

Kebijakan ini juga memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi potensi pajak dari aktivitas lelang yang sebelumnya mungkin tidak terpantau secara optimal.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, sehingga memungkinkan integrasi data lintas instansi berjalan lebih efektif.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang diterima belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa transaksi lelang kini tidak lagi berada di luar radar pengawasan pajak.

Ke depan, integrasi data ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi aset sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor yang selama ini kurang terpantau. (bl)

id_ID