Deadline 30 April! Begini Cara Lapor Tahunan Konsultan Pajak 2026

Screenshot

IKPI, Jakarta:  Pemerintah menegaskan batas waktu pelaporan tahunan bagi konsultan pajak untuk periode Tahun Takwim 2025 jatuh pada 30 April 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026 yang juga mengatur tata cara penyampaian laporan secara daring.

Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 25 PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik sebelum tahun 2026 diwajibkan menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditentukan, yang dapat diakses melalui: https://klpkemenkeu.kemenkeu.go.id

Konsultan pajak wajib mengisi laporan sesuai format yang telah ditetapkan dengan mencantumkan jumlah serta keterangan wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi sepanjang Tahun Takwim 2025.

Selain itu, konsultan pajak juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung, antara lain daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku, serta surat keterangan bekerja bagi yang berafiliasi dengan kantor atau perusahaan.

Untuk kelengkapan data klien, format isian yang digunakan dalam laporan tahunan dapat diunduh melalui: https://klpkemenkeu.kemenkeu.go.id

Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, laporan harus disampaikan melalui sistem sebelum batas waktu yang ditentukan. Penyampaian laporan di luar mekanisme tersebut tidak akan diterima.

“Penyampaian laporan tahunan hanya dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan,” demikian ditegaskan dalam edaran tersebut.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga melewati batas waktu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada tahun 2026 tidak diwajibkan menyampaikan laporan tahunan untuk periode ini.

Dengan sistem pelaporan yang kini sepenuhnya berbasis digital, pemerintah berharap proses pengawasan profesi konsultan pajak menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu 30 April 2026. (bl)

id_ID