DJP Ajak Konsultan Pajak Aktif Sampaikan Kendala Coretax Jelang Batas Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Pusat: Penyuluh pajak dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, mendorong para konsultan pajak untuk lebih aktif menyampaikan pertanyaan dan kendala terkait penggunaan Coretax, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Dalam seminar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, baru-baru ini, Dian menegaskan pentingnya mengumpulkan masukan dari lapangan.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami sangat memahami bahwa masih banyak hal yang mungkin belum terjawab dengan sempurna. Justru kami membutuhkan masukan dari Bapak dan Ibu semua terkait kendala di lapangan,” ujar Dian.

Ia juga mengingatkan bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan tinggal sekitar 17 hari menuju batas akhir 30 April. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh permasalahan yang dihadapi wajib pajak maupun konsultan harus segera diidentifikasi dan dicari solusinya.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dian menilai bahwa sebagian besar kendala bukan semata-mata masalah teknis, melainkan “ganjalan” dalam memahami perubahan sistem dan kebijakan baru. Ia memastikan bahwa berbagai isu yang muncul, termasuk terkait EBITDA dan DERS, pada prinsipnya sudah memiliki kejelasan.

Lebih lanjut, Dian menyoroti perubahan pendekatan dalam penggunaan aplikasi Coretax, khususnya terkait perhitungan PPh Pasal 25. Ia mengajak para konsultan untuk mengubah pola pikir lama yang sebelumnya masih memungkinkan adanya celah penyesuaian.

“Sekarang kita sudah berpindah ke sistem Coretax. Kalau dulu mungkin masih bisa ‘diakal-akalin’, sekarang tidak bisa lagi. Sistemnya sudah berubah, dan kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu PMK 81 dan turunannya,” tegasnya.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga menanggapi berbagai masukan peserta, termasuk terkait kompleksitas input data seperti biaya promosi dan kebutuhan simplifikasi dalam sistem. Menurut Dian, masukan-masukan tersebut sangat penting dan akan diteruskan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem ke depan.

Dian membuka ruang komunikasi lanjutan di luar forum resmi. Ia mempersilakan peserta untuk mengirimkan pertanyaan maupun usulan melalui WhatsApp agar dapat ditindaklanjuti bersama.

“Kami sangat terbuka. Diskusi ini tidak berhenti di sini. Silakan sampaikan kendala atau ide perbaikan, karena ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.

Di sisi lain, Dian juga mengajak para konsultan untuk melihat sisi positif dari implementasi Coretax. Ia mengungkapkan bahwa di tengah berbagai keluhan, justru banyak konsultan yang mengalami peningkatan jumlah klien.

“Mari kita syukuri hikmahnya. Memang tidak mudah, tetapi di fase ini wajib pajak sangat membutuhkan bantuan kita. Ini menjadi peluang sekaligus tanggung jawab kita dalam mendampingi mereka,” ujarnya.

Dian mengajak seluruh peserta untuk tetap menjaga semangat kolaborasi dan berperan aktif dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Daripada terus mengeluh, mari kita bangun bersama dan benahi sistem ini agar ke depan lebih baik. Terima kasih atas semangat Bapak dan Ibu semua,” tutupnya. (bl)

id_ID