IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi profesi keuangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Profesi Keuangan untuk periode pelaporan tahun 2026.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 13 April 2026 tersebut, seluruh profesi keuangan diwajibkan menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April 2026 untuk tahun takwim 2025. Kewajiban ini berlaku bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Konsultan Aktuaria (KKA), Aktuaris Publik, serta Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebelum tahun 2026.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa ketentuan ini menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan dan pengawasan profesi keuangan yang semakin terintegrasi di bawah struktur baru Kementerian Keuangan.
“Laporan tahunan memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembinaan dan pengawasan, sekaligus mendukung perlindungan serta pengembangan profesi keuangan,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Sejalan dengan restrukturisasi organisasi, fungsi pembinaan dan pengawasan kini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas profesi keuangan di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, penyampaian laporan dilakukan secara elektronik (online) melalui sistem yang telah ditentukan masing-masing profesi. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa penyampaian laporan di luar sistem resmi—termasuk dalam bentuk hard copy—tidak akan diterima.
Adapun isi laporan tahunan berbeda untuk setiap profesi, namun secara umum mencakup laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, data tenaga kerja, hingga pengembangan profesional. Khusus bagi konsultan pajak, laporan juga harus memuat data wajib pajak yang dilayani serta bukti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan.
Kementerian Keuangan juga membuka layanan pendampingan bagi profesi yang mengalami kendala dalam pelaporan. Layanan ini dapat diakses melalui help desk, baik via telepon, email, WhatsApp, maupun konsultasi langsung di kantor layanan terpadu.
Lebih lanjut ditegaskan, profesi keuangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh profesi keuangan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara tertib, tepat waktu, dan bertanggung jawab, guna mendukung sistem keuangan nasional yang lebih kredibel dan berkelanjutan. (bl)
