IKPI, Jakarta: Pemerintah segera merilis aturan baru terkait perpajakan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan regulasi tersebut saat ini telah siap dan tinggal menunggu peluncuran resmi.
Aturan ini akan mengatur mekanisme pemajakan yang lebih seimbang, terutama bagi pelaku usaha yang beroperasi di platform digital.
“Akan kami rilis regulasi yang berimbang antara perdagangan melalui sektor elektronik, merchant-merchant yang ikut di dalam platform e-commerce, kemudian juga UMKM yang konvensional,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menghapus disparitas perlakuan pajak yang selama ini dinilai terjadi antara pelaku usaha di platform e-commerce dengan usaha tradisional.
“Itu akan dipajaki secara setara. PMK-nya sudah siap launching,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan revisi penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM, yang saat ini telah berada di meja Istana. (ds)
