DJP Atur Ulang Tata Cara Faktur Pajak Uang Muka dalam PER-11/2025, Begini Rinciannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyempurnaan administrasi perpajakan. Kali ini, pembaruan dilakukan melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur tata cara pengisian Faktur Pajak atas transaksi yang melibatkan penerimaan uang muka, termin, atau angsuran.

Regulasi ini mempertegas ketentuan pengisian kolom “Nama Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)” dalam faktur pajak. DJP mensyaratkan agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) memberikan keterangan yang lebih spesifik, terutama saat terjadi pembayaran uang muka sebelum barang atau jasa diserahkan sepenuhnya.

Misalnya, dalam transaksi pembelian komputer merek ABC seharga Rp5 juta, jika pelanggan membayar uang muka sebesar Rp1 juta, maka kolom “Nama BKP dan/atau JKP” dalam faktur harus memuat informasi:

“Uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000.”

Selanjutnya, saat sisa pembayaran sebesar Rp4 juta dilunasi, faktur kedua harus mencantumkan:

“Pelunasan sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000.”

Menariknya, DJP kini juga memfasilitasi integrasi antara faktur pajak uang muka dan pelunasan melalui sistem Coretax. Sistem ini memungkinkan kedua faktur saling terhubung apabila dibuat dengan mencentang kotak “Uang Muka” saat penerimaan awal, dan “Pelunasan” saat pembayaran akhir. Pengisian nomor faktur uang muka pada faktur pelunasan juga menjadi keharusan.

Aturan baru ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi, memberikan kejelasan bagi fiskus dan wajib pajak, serta meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan demikian, PKP diimbau untuk segera menyesuaikan praktik pengisian faktur pajaknya sesuai ketentuan terbaru agar terhindar dari sanksi administratif akibat kesalahan dalam pencatatan. (alf)

 

 

id_ID