Pemerintah Penang Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Tanah dan Parsel hingga 31 Mei 2025

tax free label. tax free red band sign. tax free

IKPI. Jakarta: Pemerintah Negara Bagian Penang telah mengumumkan perpanjangan pembebasan 100 persen denda tunggakan pajak tanah dan parsel hingga 31 Mei 2025. Insentif ini berlaku bagi seluruh pemilik tanah dan parsel yang melunasi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

Dalam pernyataan yang dirilis oleh Kantor Kepala Menteri Penang, keputusan untuk memperpanjang masa pembebasan yang sebelumnya berakhir pada 2 Maret 2025 telah disetujui dalam rapat Dewan Eksekutif Negara (MMK) awal pekan ini.

Kepala Menteri Penang, Chow Kon Yeow, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang memilih untuk membayar secara angsuran. Selain itu, insentif ini tidak berlaku surut dan tidak dapat dinikmati oleh pemilik tanah atau parsel yang telah melunasi tunggakan mereka sebelum periode pembebasan ini.

Chow juga mengungkapkan bahwa sejak 2 Januari hingga 21 Februari 2025, Kantor Tanah dan Galian Negara Penang mencatat peningkatan 14 persen dalam jumlah pembayar pajak tanah dan parsel, dengan tambahan 17.168 akun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selama periode ini, pendapatan dari pembayaran pajak meningkat sebesar 25 persen, mencapai 4,4 juta Ringgit Malaysia (sekitar Rp14,6 miliar). Total pembebasan denda pajak tanah dan parsel juga meningkat 46 persen, setara dengan 88.637 Ringgit Malaysia (sekitar Rp294 juta).

Namun, Chow juga menyoroti bahwa sebanyak 86.337 pemilik parsel strata masih memiliki tunggakan pajak sebesar 13,9 juta Ringgit Malaysia (sekitar Rp46 miliar). Distrik Timur Laut mencatat jumlah penunggak terbanyak, dengan 37.400 pemilik parsel yang masih belum melunasi pembayaran.

Kebijakan pembebasan denda ini berlaku secara otomatis bagi seluruh pembayar pajak tanah dan parsel, termasuk mereka yang telah menerima Surat Pemberitahuan Denda 6A (untuk pajak tanah) atau Surat Pemberitahuan Denda 11 (untuk pajak parsel).

Sebelumnya, pada 26 Desember 2024, MMK telah menyetujui pembebasan penuh denda tunggakan pajak tanah dan parsel bagi pemilik yang melunasi pajak antara 2 Januari hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati pemberian pengurangan 50 persen denda tunggakan untuk pembayaran yang dilakukan antara 1 Maret dan 31 Mei 2025.

Pemerintah Penang tetap mengingatkan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk menghindari permasalahan di masa depan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui loket Kantor Tanah dan Galian Penang atau secara daring melalui portal PgLAND dalam satu kali pembayaran penuh.

Apa Itu Pajak Parsel di Malaysia?

Dalam konteks ini, parsel mengacu pada unit properti individu dalam sebuah bangunan yang terbagi menjadi beberapa unit, seperti apartemen, kondominium, atau properti strata lainnya. Di Malaysia, pemilik unit strata ini wajib membayar cukai parsel atau parcel rent, yaitu pajak yang dikenakan kepada setiap unit properti terpisah dalam satu bangunan yang sama. Pajak ini berbeda dengan cukai tanah atau quit rent, yang merupakan pajak tahunan untuk tanah yang dimiliki, baik untuk tanah kosong maupun properti yang sudah dibangun.

Dengan demikian, kebijakan pembebasan denda tunggakan pajak ini ditujukan bagi pemilik tanah dan parsel yang belum melunasi kewajiban mereka pada waktu yang ditentukan. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan pembayaran penuh dalam satu kali transaksi dan tidak memilih opsi pembayaran secara angsuran. (alf)

id_ID