Airlangga Hartarto Bantah Pemerintah Bahas Tax Amnesty Jilid III

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya pembahasan mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Dalam pernyataannya setelah acara Business Competitiveness Outlook 2025 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Airlangga menyebut hingga saat ini belum ada rapat atau pembicaraan terkait hal tersebut.

“Belum, belum (belum ada pembahasan dan rapat tax amnesty jilid III),” ujar Airlangga singkat pada Senin (13/1/2025).

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan program tax amnesty jilid III. Bahkan, Budi menyebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasannya.

“Tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan, ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden, bagi mereka yang ingin mengembalikan kekayaan mereka, baik di dalam maupun luar negeri, melalui mekanisme tax amnesty,” ujar Budi.

Isu tax amnesty jilid III mencuat setelah pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Sejarah Pelaksanaan Tax Amnesty

Program pengampunan pajak bukan hal baru. Pada 2016-2017, pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama dengan tujuan menarik pengungkapan aset wajib pajak yang belum dilaporkan. Program ini berhasil menarik 956.793 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun, atau 69 persen dari target Rp165 triliun.

Kemudian, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dianggap sebagai kelanjutan dari tax amnesty. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, dan menghasilkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun.

Hingga kini, polemik terkait rencana tax amnesty jilid III masih terus bergulir. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. (alf)

id_ID