IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. “OJK akan terus melakukan monitoring dan mencermati dampak atas adanya PPN 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan,” ujar Agusman dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Industri otomotif, yang menyumbang sekitar 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan, disebut sebagai salah satu sektor yang paling terdampak. Penerapan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan permintaan pembiayaan kendaraan. “Hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang oleh pertumbuhan industri otomotif,” kata Agusman.
Meski demikian, OJK memastikan stabilitas sektor keuangan tetap menjadi prioritas utama. OJK juga akan mencermati implementasi kebijakan ini agar tidak mengganggu pertumbuhan industri otomotif maupun daya beli masyarakat.
Sebagai langkah antisipatif, OJK akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku industri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan upaya ini, ia berharap regulasi yang ada dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor pembiayaan di Indonesia. (alf)