Pemerintah Kembali Bebaskan Pajak Pembelian Rumah Rp 2 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah. Aturan tersebut akan mulai berlaku bulan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan tersebut sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aturannya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” ujar Airlangga seperti dikutip dari Detik.com usai acara Dialog bertajuk “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” Selasa (27/8/2024).

Tak hanya itu, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024 dari yang sebelumnya 166.000 unit menjadi 200.000 unit. Kebijakan itu juga akan berlaku pada bulan depan.

“Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September, diharapkan ini juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan itu multiplier effectnya tinggi,” paparnya.

Sebagai informasi, pada November 2023-Juni 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak perlu bayar PPN.

Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% di kali Rp 2 miliar = Rp 220 juta.

Nah, per 1 Juli 2024, PPN DTP hanya 50% saja. Kebijakan ini tadinya akan berlaku hingga Desember 2024.

Pada pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024-31 Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

id_ID