IKPI Kabupaten Bekasi Solid, 90 Persen Anggota Hadiri Seminar dan Halal Bihalal

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menunjukkan soliditas organisasi melalui tingginya partisipasi anggota dalam kegiatan Seminar dan Halal Bihalal yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta yang merupakan sekitar 90 persen dari total anggota IKPI Kabupaten Bekasi. Tingginya tingkat kehadiran ini mencerminkan komitmen kuat anggota dalam menjaga kebersamaan sekaligus meningkatkan kapasitas profesional.

Ketua IKPI Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah Yuliantana, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran hampir seluruh anggota menjadi indikator positif bagi soliditas organisasi di tingkat cabang.

“Kehadiran 90 persen anggota ini menunjukkan bahwa IKPI Kabupaten Bekasi memiliki semangat kebersamaan yang kuat dan komitmen untuk terus berkembang,” ujar Asep.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pasca Hari Raya, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat sinergi antaranggota dalam menghadapi dinamika profesi konsultan pajak yang terus berkembang.

Ia menambahkan, forum seperti ini menjadi ruang strategis bagi anggota untuk saling bertukar pandangan, pengalaman, serta memperluas wawasan dalam menjalankan praktik profesional sehari-hari.

“Halal bihalal ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga sarana mempererat hubungan sekaligus memperkuat kolaborasi antaranggota,” katanya.

Selain itu, kegiatan seminar yang menjadi bagian dari rangkaian acara juga memberikan nilai tambah bagi peserta, khususnya dalam memahami perkembangan terbaru di bidang perpajakan dan teknologi yang memengaruhi profesi.

Asep menegaskan bahwa ke depan, IKPI Kabupaten Bekasi akan terus mendorong kegiatan serupa guna menjaga kekompakan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas anggotanya.

“Kita ingin IKPI Kabupaten Bekasi tidak hanya solid secara organisasi, tetapi juga unggul secara kompetensi,” ujarnya.

Ia pun berharap semangat kebersamaan yang tercermin dalam kegiatan ini dapat terus terjaga dan menjadi fondasi dalam membangun organisasi yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi.

“Kebersamaan seperti inilah yang menjadi kekuatan utama kita untuk terus maju,” pungkasnya. (bl)

Vaudy Starworld Buka Seminar AI IKPI Kabupaten Bekasi, Dorong Konsultan Pajak Melek Teknologi

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, membuka Seminar dan Halal Bihalal IKPI Cabang Kabupaten Bekasi yang mengangkat tema “AI Agent for Tax Professional” di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), menjadi isu penting yang harus dipahami oleh para konsultan pajak di Indonesia.

Menurutnya, tema yang diangkat dalam seminar tersebut sangat relevan dengan kebutuhan profesi saat ini yang semakin terdampak oleh digitalisasi dan otomasi sistem perpajakan.

“Kita bicara soal AI agent for tax professional. Ini penting, karena konsultan pajak ke depan tidak bisa lepas dari teknologi,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa AI harus dipandang sebagai alat bantu atau tools yang dapat meningkatkan kinerja konsultan pajak, bukan sebagai ancaman yang akan menggantikan peran manusia.

“AI ini adalah tools, alat yang akan membantu kinerja konsultan pajak itu sendiri,” katanya.

Vaudy juga mengapresiasi inisiatif IKPI Kabupaten Bekasi yang mengangkat tema strategis tersebut dalam kegiatan seminar, karena dinilai mampu memberikan wawasan baru bagi anggota.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan di berbagai cabang IKPI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi anggota secara berkelanjutan.

“Ini langkah yang baik untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam menghadapi perubahan,” ujarnya.

Turut mendampingi Vaudy dalam kegiatan tersebut, salah satu pengurus pusat IKPI, M. Fadil, yang juga hadir dalam rangkaian acara.

Dengan dibukanya seminar ini, Vaudy berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran AI dalam profesi konsultan pajak di masa depan. (bl)

Purbaya: BBM Subsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga penghujung 2026.

Kebijakan penahanan harga ini tetap dipertahankan meski harga minyak mentah dunia tengah bergejolak, dipicu oleh konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja. Misbakhun sebelumnya menanyakan kesiapan pemerintah menjaga stabilitas harga BBM apabila harga minyak berada di rentang US$ 80 hingga US$ 100 per barel.

Ia meminta kepastian bahwa dalam berbagai skenario tersebut, pemerintah tetap mampu menahan harga BBM hingga akhir tahun.

“Ingin memastikan lagi bahwa exercise di harga U$ 80, US$ 90 dan US$ 100 pun, negara sudah siap ya? Siap sampai akhir tahun?” kata Misbakhun dalam rapat kerja di DPR, Senin (6/4).
Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan pemerintah telah menghitung berbagai skenario, termasuk jika rata-rata harga minyak mentah mencapai US$ 100 per barel hingga akhir 2026.

Ia menegaskan, berdasarkan perhitungan tersebut, harga BBM bersubsidi tetap akan dipertahankan tanpa kenaikan sampai akhir tahun.

“Kami siap tidak menaikkan sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi dengan asumsi harga minyak US$ 100 per barel sampai akhir tahun sudah dihitung,” katanya.
Menurut Purbaya, masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meredam dampak fluktuasi harga energi global.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 masih memiliki ruang bantalan fiskal melalui Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini berada di kisaran Rp 420 triliun. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi tekanan jika harga minyak terus meningkat. (ds)

Purbaya: Defisit APBN Kuartal I-2026 Tembus Rp 240,1 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal I-2026 menunjukkan defisit senilai Rp 240,1 triliun, atau setara 0,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini menjadi cerminan dari strategi fiskal pemerintah yang memang merencanakan defisit sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di awal tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kondisi ini bukan sinyal alarm. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4), ia meminta publik tidak panik menyikapi angka defisit tersebut.

“Jadi ketika ada defisit, masyarakat, bapak-bapak dan ibu-ibu jangan kaget. Memang anggaran kita didesain defisit. Kalau saya belanjakan bisa lebih merata sepanjang tahun kan harusnya di triwulan pertama sekarang lebih besar dibanding triwulan pertama tahun lalu defisitnya. Itu suatu yang normal,” kata Purbaya.

Ketimpangan antara pendapatan dan belanja menjadi akar dari defisit ini. Di sisi penerimaan, negara berhasil mengumpulkan Rp 574,9 triliun hingga akhir Maret 2026 atau naik 10,5% secara tahunan (year-on-year/yoy), namun baru menyentuh 18,2% dari target tahunan sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Di sisi lain, belanja negara justru berlari jauh lebih kencang. Realisasi belanja mencapai Rp 815 triliun atau 21,2% dari pagu APBN, dengan pertumbuhan tajam sebesar 31,4% yoy.

Kondisi fiskal ini turut tercermin dari keseimbangan primer yang mencatatkan defisit Rp 95,8 triliun. Keseimbangan primer merupakan selisih antara pendapatan dan belanja di luar pembayaran bunga utang, yang menjadi indikator penting yang menggambarkan kemampuan pemerintah membiayai operasional tanpa mengandalkan utang baru.

Untuk menutup selisih tersebut, pembiayaan anggaran telah terealisasi sebesar Rp 257,4 triliun, atau 37,3% dari total target pembiayaan sepanjang tahun. (ds)

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Kuartal I-2026 Tumbuh 20,7%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Maret 2026, atau sepanjang kuartal I-2026, tercatat sebesar Rp 394,8 triliun.

Ia menjelaskan, angka tersebut setara dengan 16,7% dari target dalam APBN 2026, sekaligus mencerminkan pertumbuhan yang cukup kuat yakni 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Menurut Purbaya, capaian fiskal yang masih terjaga ini menandakan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah mulai memberikan hasil terhadap aktivitas ekonomi nasional.

“Jadi strategi kita mulai berhasil, harusnya dampak ekonomi juga lebih bagus,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Di luar pajak, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 67,9 triliun, meski mengalami penurunan 12,6%. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 112,1 triliun atau turun sekitar 3% secara tahunan.

Dari sisi belanja, pemerintah mempercepat realisasi pengeluaran. Hingga akhir Maret 2026, total belanja negara mencapai Rp 815,0 triliun, tumbuh 31,4% yoy, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan. Angka ini setara 21,2% dari total pagu APBN tahun ini.

Belanja pemerintah pusat menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp 610,3 triliun atau melonjak 47,7%. Secara rinci, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp 281,2 triliun atau naik 43,4%, sementara belanja non-K/L tumbuh lebih tinggi sebesar 51,5% menjadi Rp 329,1 triliun.

Adapun transfer ke daerah relatif stabil di level Rp 204,8 triliun, meskipun tercatat sedikit menurun 1,1%.

Perbedaan pertumbuhan antara pendapatan dan belanja tersebut membuat defisit APBN melebar menjadi Rp 240,1 triliun atau sekitar 0,93% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit keseimbangan primer juga tercatat sebesar Rp 95,8 triliun.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, realisasi pembiayaan anggaran telah mencapai Rp 257,4 triliun, setara 37,3% dari target yang ditetapkan dalam APBN. (ds)

Tekanan Global Meningkat, Wamenkeu Minta Respons Fiskal Lebih Lincah

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung meminta jajaran Kementerian Keuangan untuk merespons dinamika global dengan kebijakan fiskal yang lebih lincah dan adaptif.

Menurut Juda, kondisi global saat ini diwarnai ketidakpastian yang semakin meningkat, terutama akibat ketegangan geopolitik yang melibatkan sejumlah negara besar.

Dampaknya terasa pada pasar keuangan global, termasuk kenaikan imbal hasil (yield) serta tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

“Jadi kita memang hidup di dalam era yang penuh ketidakpastian dan risiko. Nah dihadapkan pada tantangan tersebut tentu saja kita kan gak bisa diam. Memang kita harus manajemen risiko, ini memang perlu decision making under uncertainty,” ujar Juda dalam keerangannya, dikutip Sabtu (4/4).

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu mengedepankan pendekatan pengambilan keputusan di tengah ketidakpastian (decision making under uncertainty). Berbeda dengan risiko yang masih dapat diukur, ketidakpastian menuntut kesiapan berbagai skenario sebagai dasar kebijakan, termasuk dalam mengantisipasi pergerakan harga minyak dan dampaknya terhadap APBN.

Meski tekanan global meningkat, Juda menyebut kinerja pembiayaan negara sepanjang 2025 tetap terjaga dengan baik. Ia mengapresiasi DJPPR yang mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dengan biaya yang efisien, termasuk melalui penerbitan instrumen seperti dim sum bond di Hong Kong dan obligasi euro yang mencatatkan hasil kompetitif.

Di sisi fiskal, pemerintah juga masih menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas 3%. Namun, Juda mengingatkan bahwa ruang fiskal semakin terbatas sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya organisasi yang adaptif dan agile. Menurutnya, fleksibilitas dalam merespons perubahan harus tetap sejalan dengan prinsip dasar, terutama integritas.

“Fleksibilitas sangat penting selama tidak melanggar prinsip. Kita harus adaptif terhadap perubahan kebijakan dan lingkungan,” katanya.

Dalam hal koordinasi, Juda menegaskan pentingnya sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak terjadi sekat (silo) yang dapat menghambat efektivitas kebijakan.

Dengan kombinasi manajemen risiko yang kuat, respons kebijakan yang lincah, serta koordinasi yang solid, pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan global yang terus berkembang. (ds)

DJP Tegaskan Tidak Semua Lebih Bayar Bisa Diproses, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status lebih bayar yang tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran pajak. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam PER-3/PJ/2026.

Dalam unggahan di media sosial instagram @ditjenpajakri, DJP menyebut bahwa tidak semua status “lebih bayar” dalam SPT otomatis dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Terdapat sejumlah kondisi tertentu yang membuat nilai lebih bayar tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu kondisi tersebut adalah ketika lebih bayar muncul akibat perbedaan pembulatan dalam penghitungan pajak. Selain itu, lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah juga tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP merinci beberapa penyebab lain. Misalnya, kesalahan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan, atau kesalahan dalam mengkreditkan pajak yang sebenarnya tidak dapat dikreditkan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah pengkreditan pajak final yang dicampur dengan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Termasuk pula kredit pajak yang berasal dari penghasilan pasangan (istri) dari satu pemberi kerja.

Sementara itu, bagi kalangan aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, terdapat ketentuan khusus. Status lebih bayar bisa muncul jika penghasilan yang diterima seluruhnya berasal dari APBN/APBD dan hasil perhitungan pajak terutang lebih kecil dibandingkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Meski demikian, DJP menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila status lebih bayar muncul karena sebab lain di luar kriteria yang disebutkan, maka SPT tersebut tetap dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak perlu khawatir, lebih bayar yang muncul karena sebab lain selain yang tercantum tetap dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tulis DJP.

Penjelasan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami secara lebih tepat status lebih bayar dalam SPT serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak tahunan. (ds)

Purbaya Serahkan Laporan Keuangan 2025, BPK Soroti Hal Ini

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan entry meeting pemeriksaan LKPP 2025 di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (31/3), sebagai langkah awal proses audit atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penyampaian LKPP merupakan amanat Presiden dalam rangka menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan, APBN 2025 tetap difungsikan sebagai shock absorber di tengah tekanan global, dengan defisit dijaga pada level 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari sisi realisasi, pendapatan negara tercatat mencapai Rp 2.765,2 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp 3.434,7 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.

Entry meeting menjadi tahapan awal komunikasi antara pemerintah dan BPK sebelum pemeriksaan dilakukan secara lebih rinci. Proses ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran audit, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Ketua BPK Isma Yatun mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah dalam menyerahkan LKPP 2025. Ia menilai hal tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan APBN.

Menurutnya, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Isma juga mengungkapkan bahwa BPK kini menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko yang diperkuat dengan pemanfaatan big data analytics guna meningkatkan kualitas audit.

Namun, ia mengakui kompleksitas tata kelola keuangan pemerintah menjadi tantangan tersendiri, terutama dengan adanya 98 laporan keuangan kementerian/lembaga serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang harus diperiksa.

Penyerahan LKPP 2025 ini menjadi laporan pertanggungjawaban menyeluruh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah bersama BPK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan kredibel. (ds)

DJP Perbarui Aturan Perpanjangan SPT Tahunan, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Tahun pajak 2025 membawa angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya memberikan kelonggaran sanksi, tetapi juga mempertegas aturan main bagi mereka yang membutuhkan waktu tambahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas waktu resmi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memang jatuh pada 31 Maret 2026. Namun bagi yang melewatinya, tidak perlu khawatir, setidaknya hingga 30 April 2026.

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan denda Rp 100.000 yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pelaporan. Kebijakan serupa juga mencakup kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29), yakni wajib pajak masih bisa melunasinya sebelum akhir April tanpa dibayangi sanksi tambahan.

Singkatnya, April 2026 menjadi “bulan toleransi” bagi WP OP yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Berbeda dari sekadar toleransi sanksi, perpanjangan waktu pelaporan adalah mekanisme formal yang diatur dalam PER-3/PJ/2026.

Melalui peraturan ini, DJP membuka kemungkinan penambahan waktu pelaporan hingga dua bulan sejak tenggat normal, namun tidak semua wajib pajak bisa menggunakannya.

Melalui Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, fasilitas ini hanya tersedia untuk dua kondisi spesifik.

Pertama, bagi WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan proses penyusunan laporan keuangannya belum selesai.

Mereka perlu melampirkan dokumen seperti perhitungan pajak sementara, laporan keuangan yang masih bersifat tentatif, bukti bayar jika ada kekurangan, serta surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa meski pelaporan belum final, kewajiban pajak tidak diabaikan.

Kedua, bagi karyawan yang hingga mendekati tenggat belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan. Kondisi ini kerap terjadi dan membuat penyusunan SPT menjadi terhambat bukan karena kelalaian wajib pajak, melainkan karena dokumen dari pemberi kerja belum tersedia.

Untuk mengajukan perpanjangan, karyawan perlu menyertakan perhitungan pajak sementara, bukti bayar bila ada kekurangan, serta surat pernyataan resmi dari pemberi kerja yang mengonfirmasi keterlambatan penyerahan bukti potong.

Adapun, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP di Coretax melalui menu layanan administrasi wajib pajak dengan memilih layanan AS.O8 (ds)

Bea Cukai Perketat Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada awal Maret 2026.

Jumlah tersebut diketahui melampaui batas pembebasan yang diizinkan, yakni maksimal satu liter per orang. Kasus yang sempat ramai di media sosial ini menjadi pengingat penting bagi pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan barang kena cukai saat kembali ke Indonesia.

Ketentuan terkait pembawaan barang kena cukai (BKC) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang tertentu.

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Barang kena cukai mencakup komoditas dengan karakteristik khusus yang peredarannya perlu diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai maksimal satu liter bagi penumpang dewasa berusia di atas 21 tahun.
Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan hanya 350 mililiter.

“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” katanya.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Adapun untuk rokok elektrik, batasan juga telah ditetapkan, baik dalam bentuk padat maupun cair. Bagi awak sarana pengangkut, jumlah yang diperbolehkan lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari batas yang ditentukan tidak dapat diselesaikan melalui pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

“Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkap Budi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar proaktif mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri, guna menghindari kendala saat kembali ke tanah air. (ds)

id_ID