DJP Siapkan Keringanan Sanksi bagi WP OP Terlambat Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melewatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada 31 Maret 2026.

Di sisi lain, wacana perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap pengkajian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kemungkinan perpanjangan batas lapor masih terbuka dan akan dipertimbangkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa hal yang sudah disiapkan saat ini adalah pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat menyampaikan laporan.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP Orang Pribadi paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan perpanjangan tenggat pelaporan SPT OP hingga 30 April 2026 dan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana tersebut.

“Nanti saya bikin aturannya. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” kata Purbaya.

Dari sisi realisasi, DJP mencatat sebanyak 8.874.904 SPT Tahunan PPh telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025. Angka tersebut baru mencapai sekitar 58,1% dari target 15.273.761 wajib pajak yang diharapkan melapor tepat waktu.

Dari keseluruhan SPT yang masuk, laporan dari WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember mendominasi dengan jumlah 7.826.341 SPT.

Berikutnya, WP OP Non Karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT, disusul WP Badan dalam rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam dolar AS sebanyak 138 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang pelaporannya dimulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). (ds)

Digitalisasi Pajak dan Ujian Kepercayaan Publik

Di negara modern, pajak bukan semata urusan pungutan. Pajak adalah cermin hubungan antara negara dan warga. Karena itu, ketika sistem perpajakan memasuki era digital, yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya perubahan teknologi, melainkan mutu kehadiran negara dalam melayani, mengatur, dan membangun kepercayaan publik.

Hari ini, masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan oleh seruan kepatuhan. Publik ingin merasakan bahwa sistem yang diwajibkan kepada mereka memang bekerja dengan baik: cepat ketika dibutuhkan, mudah ketika diakses, dan jelas ketika dijalankan. Dalam konteks itulah digitalisasi perpajakan menemukan relevansinya. Ia bukan sekadar proyek pembaruan administratif, tetapi bagian dari upaya menata ulang kualitas layanan publik di bidang fiskal.

Transformasi digital di sektor perpajakan pada dasarnya lahir dari kebutuhan yang nyata. Selama bertahun-tahun, administrasi pajak berkembang melalui berbagai aplikasi dan mekanisme yang dibangun secara bertahap. Pendekatan itu mungkin menjawab kebutuhan pada masanya, tetapi juga menyisakan persoalan yang tidak kecil: data yang tersebar, proses yang tidak selalu terhubung, dan pengalaman layanan yang belum sepenuhnya efisien dari sudut pandang wajib pajak.

Di titik itulah integrasi menjadi kata kunci. Digitalisasi yang sejati bukan hanya memindahkan prosedur manual ke layar elektronik, melainkan menyusun ulang cara kerja sistem secara menyeluruh. Ketika data dapat dihimpun dalam satu kerangka yang lebih utuh, diverifikasi dengan lebih cepat, dan dianalisis dengan lebih presisi, maka administrasi perpajakan memiliki peluang untuk menjadi lebih tangkas, lebih transparan, dan lebih akuntabel.

Bagi negara, keuntungan digitalisasi tentu besar. Sistem yang berbasis data memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terukur. Risiko ketidakpatuhan dapat diidentifikasi lebih dini. Langkah pembinaan maupun pengawasan dapat diarahkan dengan lebih tepat. Dalam jangka panjang, efisiensi administrasi akan meningkat karena proses yang sebelumnya lambat, berlapis, dan repetitif dapat disederhanakan.

Namun, di balik optimisme itu, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: teknologi tidak otomatis melahirkan kepercayaan. Sistem digital yang canggih belum tentu terasa adil di mata publik bila aksesnya membingungkan, responsnya tidak stabil, atau prosedurnya justru menambah jarak antara negara dan warga. Dalam urusan perpajakan, pengalaman pengguna bukan soal teknis belaka, melainkan soal legitimasi.

Karena itu, keberhasilan digitalisasi pajak mensyaratkan fondasi yang lebih luas daripada sekadar perangkat lunak dan infrastruktur. Ia memerlukan ekosistem yang andal: sistem yang stabil, perlindungan data yang kuat, kapasitas aparatur yang memadai, dan komunikasi publik yang jernih. Tanpa itu, digitalisasi mudah terjebak menjadi modernisasi pada permukaan, tetapi belum menyentuh inti pelayanan.

Aspek sumber daya manusia menjadi sangat penting di sini. Aparatur perpajakan tidak hanya dituntut memahami norma dan prosedur, tetapi juga harus mampu mengelola sistem berbasis data, merespons perubahan, dan memberi layanan dengan kepekaan yang sama kuatnya dengan kapasitas teknis. Reformasi digital tanpa reformasi kapasitas birokrasi hanya akan melahirkan sistem baru dengan problem lama.

Dari sisi masyarakat, tantangannya juga tidak sederhana. Literasi digital wajib pajak tidak seragam. Ada kelompok yang cepat beradaptasi, tetapi ada pula yang masih menghadapi hambatan dalam memahami alur, dokumen, maupun prosedur digital. Maka, digitalisasi perpajakan tidak boleh dirancang semata-mata dari logika institusi, melainkan juga dari pengalaman pengguna. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak membuat warga merasa diuji hanya untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

Itulah sebabnya edukasi dan sosialisasi tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap. Keduanya justru menjadi jembatan antara pembaruan sistem dan penerimaan publik. Masyarakat perlu memahami bukan hanya cara menggunakan sistem, tetapi juga alasan mengapa sistem itu diubah, manfaat apa yang dijanjikan, dan bentuk perlindungan apa yang disediakan. Digitalisasi akan lebih mudah diterima bila publik merasa diajak, bukan sekadar diwajibkan.

Keunggulan lain dari digitalisasi adalah terbukanya peluang untuk memperkuat transparansi. Proses administrasi yang terdokumentasi secara elektronik membuat jejak layanan lebih mudah ditelusuri. Validasi berbasis data juga membantu mengurangi kekeliruan administratif yang sering menjadi sumber sengketa atau ketidaknyamanan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, sistem digital yang baik bukan hanya mempercepat pekerjaan negara, tetapi juga memperkecil ruang kebingungan warga.

Tetapi pada akhirnya, ukuran keberhasilan digitalisasi pajak tidak terletak pada seberapa banyak fitur yang berhasil diluncurkan atau seberapa modern platform yang ditampilkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat merasakan perbedaan yang nyata: layanan menjadi lebih sederhana, proses lebih pasti, informasi lebih jelas, dan interaksi dengan sistem lebih manusiawi. Modernisasi yang tidak terasa manfaatnya akan sulit diterjemahkan sebagai kemajuan.

Di sinilah digitalisasi pajak menjadi ujian kepercayaan publik. Negara ditantang untuk membuktikan bahwa teknologi digunakan bukan untuk memindahkan beban administrasi ke pundak warga, melainkan untuk membuat pelayanan lebih layak dan lebih adil. Wajib pajak, pada gilirannya, akan lebih mudah menumbuhkan kepatuhan ketika mereka melihat sistem yang bekerja secara tertib, masuk akal, dan dapat dipercaya.

Sebab pada akhirnya, yang membuat sebuah sistem pajak kokoh bukan hanya aturan yang kuat, melainkan kepercayaan yang hidup. Dan kepercayaan itu tidak dibangun oleh slogan modernisasi, melainkan oleh pengalaman konkret: ketika layanan benar-benar lebih cepat, lebih mudah, dan lebih terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

id_ID