Lewat PMK Baru, DJP Perluas Jaring Data hingga ke Meja Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ruang gerak perpajakan yang selama ini tidak terdeteksi kini semakin sempit. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini akan menerima aliran data rutin soal konsultan pajak, termasuk siapa saja klien yang mereka tangani.

Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026 ini menempatkan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) sebagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), yakni kelompok entitas yang secara hukum wajib menyetor data kepada DJP.

Sebelumnya, data konsultan pajak sepenuhnya berada di bawah pengelolaan DJSPSK tanpa kewajiban untuk dibagikan ke otoritas pajak.

Data yang harus disampaikan mencakup identitas konsultan pajak, rekam jejak profesionalnya, hingga laporan tahunan yang memuat rincian klien yang mereka layani. Seluruh informasi tersebut wajib dikirimkan ke DJP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Konsultan pajak bukan satu-satunya pihak yang kini harus berbagi data dengan DJP. Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang wajib menyampaikan data perpajakan kepada DJP.

Kewajiban ini berpijak pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, dikutip Selasa (24/3).

Bagi wajib pajak, penguatan kewenangan DJP ini menjadi sinyal penting bahwa konsistensi dan akurasi pelaporan semakin krusial, karena DJP kini memiliki akses pembanding dari berbagai sumber eksternal.

Ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data dari pihak ketiga pun akan lebih mudah teridentifikasi, sehingga konsistensi antara pembukuan, transaksi keuangan, dan pelaporan SPT menjadi semakin tidak bisa ditawar. (ds)

Deadline Semakin Dekat, Baru 8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 8.783.653 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah diterima hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka itu datang dari berbagai segmen wajib pajak, mulai dari karyawan, pekerja mandiri, hingga perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, 7.753.294 SPT disampaikan oleh karyawan, sedangkan 846.494 SPT berasal dari wajib pajak non-karyawan.

Adapun wajib pajak badan menyumbang 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Untuk kategori beda tahun buku yang pelaporannya dibuka mulai 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat 16.676.712 wajib pajak telah mengaktivasi akun di sistem Coretax DJP. Dari jumlah itu, 15.631.073 merupakan wajib pajak orang pribadi, 955.005 adalah wajib pajak badan, 90.408 merupakan instansi pemerintah, dan 226 adalah wajib pajak dari platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan mendapat waktu hingga 30 April 2026. Dengan kata lain, wajib pajak orang pribadi kini hanya menyisakan sekitar sepekan lagi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan untuk segera menyampaikan SPT guna menghindari sanksi administrasi keterlambatan. (ds)

id_ID