Praktik Pajak Ganda Disorot, DPR Dorong Revisi UU Perpajakan

IKPI, Jakarta: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti praktik pajak ganda terhadap satu objek pajak yang dinilai telah berlangsung lama dan membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil.

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan biaya hidup, Firman menilai persoalan ini menjadi semakin mendesak untuk segera ditangani pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pungutan berlapis atas satu objek pajak tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan satu objek pajak dikenakan pungutan berkali-kali. Ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tapi soal keadilan. Rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya, dan ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Firman dalam keterangannya, Senin (23/3).

Menurutnya, sistem perpajakan seharusnya dirancang sebagai instrumen gotong royong nasional yang adil dan proporsional, bukan menjadi beban berlapis. Ia menilai saat ini terdapat ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan yang justru menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak paling rentan terdampak.

Firman menilai praktik pajak ganda dapat memicu ketimpangan dan berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat merasa sistem perpajakan tidak berpihak kepada mereka.

“Pajak itu seharusnya menjadi kontribusi yang adil untuk pembangunan, bukan justru menjadi tekanan ekonomi bagi rakyat. Kalau satu objek dikenakan pajak berulang kali, maka di situ ada yang keliru dan harus segera diperbaiki,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan, termasuk menutup celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan ganda. Menurutnya, revisi Undang-Undang perpajakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada, termasuk mengidentifikasi celah-celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan berlapis terhadap satu objek pajak.

“Kita butuh keberanian politik untuk merevisi Undang-Undang perpajakan. Tujuannya jelas, menghadirkan sistem yang lebih transparan, lebih adil, dan benar-benar mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat. Reformasi ini tidak boleh setengah-setengah,” tegas Firman.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal. Firman mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika negara mampu menunjukkan akuntabilitas serta memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Negara harus hadir bukan hanya saat memungut, tetapi juga saat melindungi. Transparansi fiskal adalah kunci agar rakyat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan mereka. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” katanya.

Firman menilai, dorongan untuk meninjau ulang praktik pajak ganda ini menjadi momentum penting dalam memperkuat keadilan sosial di bidang perpajakan. Ia mengingatkan, tanpa langkah konkret, ketimpangan dalam sistem perpajakan berpotensi semakin melebar dan berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi nasional. (ds)

Awas! Hapus Bukti Potong di Coretax Demi SPT Nihil Bisa Jadi Masalah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan para wajib agar tidak menghapus bukti potong yang muncul otomatis di sistem Coretax hanya demi membuat status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi nihil.

Peringatan tersebut disampaikan DJP melalui akun instagram resmi @pajakwpbesar, dikutip Senin (23/3).

Menurut DJP, tindakan tersebut justru bisa menimbulkan masalah. Meskipun bukti potong berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan yang bersangkutan tetap tercatat di master file DJP dan tidak ikut terhapus.

“Jika ada bukti potong muncul otomatos di sistem, jangan ngide dihapus hanya agar status SPT menjadi nihil. Walaupun berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan tersebut tetap tercatat di master file DJP,” demikian pesan yang disampaikan DJP.

DJP menegaskan bahwa status SPT Tahunan Orang Pribadi tidak harus selalu nihil. Status SPT bisa berupa tiga kondisi, yakni Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar, tergantung dari hasil perhitungan pajak atas seluruh penghasilan selama satu tahun penuh.

Banyak wajib pajak yang merasa bingung dan panik ketika SPT-nya berstatus kurang bayar, padahal pajak sudah dipotong oleh kantor setiap bulan.

DJP menjelaskan, hal itu wajar terjadi karena dalam SPT Tahunan yang dihitung bukan hanya gaji dari satu pemberi kerja, melainkan seluruh penghasilan selama setahun, termasuk honor kegiatan, pekerjaan sampingan, dan penghasilan lain-lain.

“Semua harus dijumlahkan untuk menghitung pajak sebenarnya,” katanya.

DJP merinci sejumlah kondisi yang bisa memicu munculnya status kurang bayar dalam konsep SPT Tahunan di sistem Coretax. Pertama, Pindah pekerjaan dalam satu tahun, sehingga perhitungan pajak di masing-masing pemberi kerja tidak mencerminkan total penghasilan setahun penuh.

Kedua, perbedaan tarif progresif dengan tarif yang digunakan saat pemotongan pajak berlangsung.

Ketiga, penghasilan lain atau sampingan yang terekam melalui NIK, yang disebut DJP sebagai kondisi paling banyak ditemukan di era Coretax DJP saat ini.

Sebagai gambaran, DJP mencontohkan seorang wajib pajak yang menerima cashback dari bank. Penghasilan tersebut dipotong pajak menggunakan tarif terendah sebesar 5%.

Namun, ketika data itu masuk ke konsep SPT dan digabungkan dengan total penghasilan setahun yang sudah menyentuh lapisan tarif 30%, selisih tarif atas cashback itulah yang kemudian memunculkan angka kurang bayar.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Status kurang bayar bukanlah sesuatu yang perlu dihindari dengan cara yang tidak benar, melainkan harus diselesaikan dengan membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

IKPI Jambi Pandu Pelaporan SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak Diingatkan Cermat Isi Data

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi memberikan panduan teknis langsung kepada peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang digelar pada Minggu (22/3/2026). Narasumber Bella Angelina memandu peserta melalui simulasi pengisian SPT secara lengkap.

Bella menjelaskan tahapan awal yang harus dilakukan wajib pajak, yakni login ke sistem Coretax dan memastikan ketersediaan bukti potong A1 dari pemberi kerja. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam pengisian SPT bagi karyawan.

“Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong A1 melalui portal wajib pajak. Jika belum tersedia, segera koordinasikan dengan pihak perusahaan,” jelas Bella.

Ia kemudian memandu peserta membuat konsep SPT, mulai dari memilih jenis pajak, periode pelaporan, hingga membuka formulir induk untuk diisi. Menurutnya, pengisian harus dimulai dari bagian induk sebelum berlanjut ke lampiran.

Bella mencontohkan kasus wajib pajak karyawan dengan satu pemberi kerja, di mana sebagian besar data penghasilan dan pajak telah terisi otomatis berdasarkan bukti potong yang tersedia dalam sistem.

Pada bagian perhitungan, sistem akan secara otomatis menghitung penghasilan neto, pajak terutang, hingga kredit pajak. Namun demikian, Bella menegaskan pentingnya melakukan pengecekan ulang sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Pastikan data sudah benar, karena jika terjadi lebih bayar, maka ada potensi dilakukan pemeriksaan oleh fiskus,” ujarnya.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengisian data harta, utang, dan tanggungan keluarga yang menjadi bagian dari lampiran SPT. Bella menekankan bahwa data tersebut harus diperbarui sesuai kondisi terbaru.

Lebih lanjut Bella menjelaskan proses penyampaian SPT, mulai dari pernyataan kebenaran data, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

“Setelah SPT berhasil dilaporkan, wajib pajak akan menerima BPE sebagai bukti resmi bahwa pelaporan telah dilakukan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jambi berharap peserta dapat memahami alur pelaporan SPT secara menyeluruh dan mampu mengisi serta melaporkan SPT Tahunan 2025 secara mandiri dan benar. (bl)

id_ID