Pemerintah Bagikan Dana Cukai Tembakau ke Daerah dengan Total Rp 3,28 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp 3,28 triliun. Dana tersebut akan didistribusikan kepada seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026.

DBH CHT merupakan instrumen transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah yang dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing wilayah terhadap penerimaan cukai tembakau nasional.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan sebagian penerimaan cukai dikembalikan ke daerah penghasil sebagai bentuk keadilan fiskal.

“DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/3).

Dalam skema pembagiannya, pemerintah pusat menetapkan rincian alokasi hingga tingkat provinsi, sementara distribusi ke kabupaten dan kota diusulkan oleh masing-masing gubernur dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Dari sisi sebaran wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima terbesar dengan alokasi mencapai sekitar Rp 1,85 triliun, atau lebih dari separuh total dana yang dialokasikan secara nasional.

Hal ini tidak lepas dari posisi Jawa Timur sebagai sentra produksi tembakau dan industri rokok terbesar di Indonesia, yang menjadi rumah bagi sejumlah produsen rokok skala nasional maupun pabrik kretek tradisional.

Di urutan berikutnya, Jawa Tengah mendapatkan alokasi sebesar Rp 764,87 miliar, diikuti Jawa Barat sekitar Rp 290,2 miliar. Ketiga provinsi di Pulau Jawa ini secara kolektif menyerap porsi dominan dari total DBH CHT 2026, mencerminkan konsentrasi industri hasil tembakau yang masih terpusat di Jawa.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di luar Jawa seperti Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara hanya mendapatkan alokasi dalam jumlah sangat terbatas, seiring minimnya aktivitas industri tembakau di wilayah-wilayah tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, DBH CHT dapat digunakan daerah untuk tiga peruntukan utama, yakni peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk penanganan dampak rokok, penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, serta pembinaan dan pengembangan industri hasil tembakau. (ds)

Lonjakan Harga Komoditas, Pemerintah Lirik Pajak Ekspor Batu Bara

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji penerapan pajak ekspor batu bara sebagai instrumen untuk menangkap windfall profit di tengah melonjaknya harga komoditas energi global.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Terkait dengan adanya tambahan daripada harga, maka terhadap batubara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa besaran tarif untuk pajak ekspor tersebut tengah dikaji oleh pemerintah dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

“Besarannya nanti dikaji oleh tim, di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit. Itu juga akan ada pendapatan pemerintah yang ikut meningkat,” katanya.

Pernyataan itu muncul dalam konteks tekanan fiskal yang semakin berat. Di sektor energi dan komoditas, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif untuk meredam dampak kenaikan harga BBM, salah satunya melalui kajian ulang kebijakan pajak ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Airlangga sebelumnya juga telah menyinggung opsi windfall tax secara lebih luas. Ia menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit, makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” katanya.

Wacana pajak ekspor batu bara ini tidak lepas dari gejolak geopolitik global. Isu windfall tax mencuat di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026, yang mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$7 0 per barel. (ds)

Lewat Efisiensi, Airlangga Tegaskan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3%

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk lonjakan harga energi dan komoditas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen tersebut usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/03).

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3% melalui langkah efisiensi di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

“Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3% dan sesuai arahan Sidang Kabinet Paripurna. Dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dan dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3% bisa dijaga,” kata Airlangga.

Selain menjaga disiplin fiskal, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan komoditas global. Salah satunya dengan meningkatkan volume produksi batu bara melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian kebijakan pajak ekspor batu bara untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seiring tren kenaikan harga komoditas energi tersebut.

Di sektor energi, pemerintah mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Langkah ini dinilai penting untuk menekan biaya energi di tengah tingginya harga minyak dunia. Penugasan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja. Kebijakan ini dinilai dapat menghemat konsumsi bahan bakar secara signifikan.

“Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ungkap Menko Airlangga.

Saat ini, pemerintah masih mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Rencananya, skema WFH tidak hanya diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diharapkan dapat diadopsi oleh sektor swasta dan pemerintah daerah.

Implementasi kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku setelah Hari Raya Idulfitri 2026, meskipun waktu pastinya masih akan ditentukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global, termasuk harga minyak dan kondisi geopolitik.

“Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Kita ikuti situasi yang berkembang,” pungkasnya. (ds)

id_ID