Pemerintah Siapkan Lima Strategi Guna Wujudkan Pencapaian Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak akan mampu mencapai Rp 2.189 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan penerimaan pajak 2023 yang tercatat sebesar Rp1.869,2 triliun. Target ini bahkan yang tertinggi dalam sejarah.

Pemerintah membeberkan 5 strategi untuk mencapai target ambisius tersebut. Pertama adalah memperluas basis perpajakan. “Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi,” seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan Senin, (26/8/2024).

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, strategi kedua yang dilakukan adalah mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.

Sementara, langkah ketiga yang dilakukan adalah menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Cara keempat adalah memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. Strategi kelima dengan mendorong penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sejalan dengan dinamika perekonomian.

Secara lebih teknis, pemerintah menyebut cara untuk menggenjot penerimaan pajak akan dilakukan dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dalam pengelolaan administrasi perpajakan serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.

Selain itu, penguatan basis perpajakan dilakukan melalui penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) serta perluasan edukasi perpajakan;penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement; prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital; peningkatan kerja sama perpajakan internasional; dan pemanfaatan digital forensic.

Penguatan organisasi dan SDM sebagai respons perubahan kegiatan ekonomi masyarakat juga akan dilakukan dengan cara meningkatkan kerja sama pertukaran data dengan instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak lain. Optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence juga akan digenjot.

Implementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan dan insentif fiskal yang lebih terarah dan terukur juga akan dilakukan.

Penerimaan Pajak 2025 Ditargetkan Rp 2.189 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2025 mencapai Rp 2.189 triliun. Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Mengutip Buku II Nota Keuangan, target penerimaan itu akan ditopang terutama oleh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPh sendiri ditargetkan akan mampu mencapai Rp 1.209,2 triliun atau tumbuh 13,8% dari outlook 2024. Dari jumlah itu, kontributor terbesar tetap PPh nonmigas yang diperkirakan mencapai Rp 1.146,4 triliun.

“Dengan memperhatikan capaian tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi perekonomian tahun 2025, penerimaan PPh nonmigas dalam RAPBN 2025 diperkirakan sebesar Rp1.146.435,6 miliar, dengan total penerimaan PPh mencapai Rp1.209.278,9 miliar,” seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan, Senin, (26/8/2024).

Selanjutnya kontributor kedua penerimaan pada 2025 adalah PPN dan PPnBM. Kedua jenis pajak ini diperkirakan akan berkontribusi pada penerimaan senilai Rp 945,1 triliun.

Pemerintah meyakini keberlanjutan reformasi perpajakan dan proyeksi tingkat konsumsi dalam negeri yang solid membuat target PPN dan PPnBM itu akan tercapai.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperkirakan mencapai Rp 27,1 triliun pada 2025. Target penerimaan PBB diyakini bisa tercapai setelah sektor ini mengalami kontraksi 0,3% pada 2024. Adapun pajak lainnya diproyeksikan akan tumbuh 7,8% pada 2025 yakni mencapai Rp 7,7 triliun.

Senyum dan Semangat Panitia Terlihat di Kongres XII IKPI Bali yang Berakhir Sukses

IKPI, Bali: Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024 berlangsung dengan sukses. Hal itu tidak lepas dari kerja keras panitia selama beberapa bulan sebelum pelaksanaan. Kepuasan itu diutarakan langsung oleh para peserta kongres dari seluruh daerah di Indonesia yang berjumlah 1.630. (Foto: Dok. Humas Kongres XII IKPI)

id_ID