Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai 20 Mei-19 Desember

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan berbagai pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi dari laman resminya, program ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember di seluruh Samsat di Jawa Tengah.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang diadakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan yakni:

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, 20 Mei – 19 Desember

Gratis Bea Balik Nama dari dalam provinsi Jateng dan dari luar Jateng

2. Diskon Pajak Tahun Berkala, 20 Mei – 19 Desember

Diskon pajak kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo bagi yang taat membayar pajak kendaraan.

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif, 20 Mei – 19 Desember

Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

4. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei – 20 Agustus

Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus untuk pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku untuk kendaraan di luar Jateng.

“Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” ucap Sonny dikutip dari detikJateng.

Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jawa Tengah juga menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Selain itu, masyarakat yang terlambat membayar pajak juga mendapatkan potongan biaya sebesar 10 hingga 50 persen, dengan batas waktu keterlambatan antara 1 sampai 5 tahun.

Bagi Anda yang tidak ingin kehilangan kesempatan ini, dapat langsung mengunjungi semua Samsat yang ada di Jawa tengah selama program tersebut masih berlangsung.

AS Tak Dukung Penerapan Pajak Dunia untuk Miliarder

IKPI, Jakarta: Sebuah proposal yang tengah dipertimbangkan oleh beberapa anggota kelompok negara-negara maju G20 terkait pengenaan pajak di seluruh dunia terhadap aset-aset kelompok sangat kaya tidak mendapat dukungan dari pemerintahan Biden, kata Menteri Keuangan AS Janet Yellen pada hari Senin (20/5/2024).

Yellen mengatakan kepada The Wall Street Journal, Amerika Serikat mendukung perpajakan progresif, di mana orang kaya membayar bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka, dibandingkan mereka yang berpenghasilan rendah. Namun, katanya, “gagasan mengenai pengaturan dunia yang umum untuk mengenakan pajak kepada miliarder dengan hasil yang didistribusikan kembali dalam beberapa cara – kami tidak mendukung proses untuk mencapai hal tersebut. Itu adalah sesuatu yang tidak bisa kami ikuti,” katanya.

Rencana itu berpeluang kecil untuk dilaksanakan tanpa dukungan AS, meskipun tampaknya mendapat dukungan dari para pemimpin negara-negara besar seperti Prancis dan Brazil.

Sikap AS terhadap pajak dunia bagi miliarder, berbeda dengan dukungannya atas pajak minimum dunia bagi bisnis internasional, di mana Yellen membantu menengahi perjanjian itu pada awal masa jabatan Presiden Joe Biden.

Tujuan penerapan pajak dunia atas kekayaan para miliarder adalah untuk mencegah kelompok ultra kaya itu menghindari pajak, dengan memindahkan uang mereka melintasi negara atau ke negara-negara yang bebas pajak (tax haven) yang tidak dapat dijangkau oleh otoritas pajak di negara asal mereka.

Menerapkan pajak terhadap jumlah kekayaan dan bukan pada penghasilan, yang biasanya menjadi fokus dari pajak, akan mencegah para miliarder untuk mengeksploitasi strategi investasi yang dapat membantu mereka meningkatkan kekayaan serta menghasilkan pajak penghasilan yang kecil.

Dalam pernyataannya di pertemuan Menteri Keuangan negara anggota G20 pada Februari, ekonom Zucman, yang juga direktur dari Lembaga Pemantau Pajak Uni Eropa, mengutip bukti yang menunjukkan bahwa situasi perpajakan terhadap para miliarder di seluruh dunia tengah mundur. Kondisi tersebut berarti nilai pajak efektif yang mereka bayarkan lebih kecil, dan bahkan terkadang jauh lebih kecil, dari nilai yang dibayarkan oleh para pembayar pajak pada umumnya.

“Walaupun banyak yang dapat dilakukan oleh masing-masing negara secara individu, cara terbaik untuk mengatasi kemunduran ini adalah dengan membuat standar minimum bersama melalui koordinasi internasional,” kata Zucman.

“Hal ini disebabkan tantangan utama dalam memajaki para kelompok yang sangat kaya adalah risiko di mana mereka dapat berpindah ke wilayah dengan nilai pajak yang kecil. Kompetisi internasional ini menciptakan tekanan pada desain dari sistem perpajakan secara global. Namun dengan koordinasi internasional, batasan yang mengikat dapat diterapkan untuk menetapkan nilai pajak bagi kelompok yang sangat kaya.”

Tingginya Angka Pengangguran Gen Z Potensi Kikis Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Tingginya jumlah pengangguran dari kalangan usia muda atau generasi Z (gen z) dikhawatirkan akan memberikan dampak ke penerimaan pajak.

“Memang generasi ini generasi yang beda, mereka suka pakai hand phone dan bekerja dari situ. Sementara, sektor ekonomi kita belum siap untuk memberikan pekerjaan yang seperti ‘permanen’, tetapi bekerja dari rumah,” kata Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede dalam acara “DBS Asian Insight Conference 2024” di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (22/5/2024) seperti dikutip dari Investor Daily.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 tercatat ada 9,8 juta orang dengan rentang usia 15-24 tahun tidak bersekolah, tidak bekerja, dan tidak sedang mengikuti pelatihan.

Raden mengungkapkan untuk menyerap tenaga kerja, sektor ekonomi harus diperkuat dengan teknologi. Langkah tersebut dilakukan agar industri bisa menyesuaikan dengan generasi muda saat ini yang kerap menjalankan bekerja secara remote atau tanpa harus ke kantor. Pada saat yang sama, pembenahan harus dilakukan dari sisi ketenagakerjaan agar menghasilkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri.

“Sektor-sektor kita tidak bisa lagi hanya bekerja dengan labour intensive. Ini adalah tantangan dunia sekarang dari yang muda-muda dan banyak memakai teknologi, maka sektor produksi harus dilengkapi dengan itu,” ungkap Raden.

Dengan tingginya pengangguran dari generasi Z, maka penerimaan pajak akan terganggu. Sebab saat ini tenaga kerja lebih banyak bekerja di sektor informal yang tidak bisa dikenakan pajak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 84,13 juta orang (59,17%), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 58,05 juta orang (40,83%). BPS juga mengungkapkan bahwa hampir 10 juta penduduk Indonesia generasi Z berusia 15-24 tahun ternyata pengangguran.

“Kalau terlampau banyak sektor informal, berdasarkan studi yang saya lakukan, umumnya penerimaan pajak lebih rendah. Berdampak juga terhadap tabungan dan BPJS. Kalau dia bekerja di sektor informal dia tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dampaknya akan menjadi problem semakin jauh ke belakang,” terang Raden. (bl)

id_ID