Jasa Raharja Sebut Jual Beli Kendaraan Pajak Mati Ilegal

IKPI, Jalarta: Kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara. Termasuk di antaranya, kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.

Pada konteks tersebut, perlindungan kepemilikan kendaraan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan ini, dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang terus diperbarui secara periodikal. Tanpanya, bisa dibilang kendaraan terkait ilegal.

Sayangnya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan. Terbukti dari masih banyak perilaku jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.

“Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.

“Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit,” ucap Rivan.

“Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif,” kata dia.

Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.

Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden. (bl)

 

 

DJP Riau Sita Rp 9,2 Miliar Harta Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan penyitaan serentak harta pengemplang pajak di wilayah setempat senilai Rp9,2 miliar pada periode kedua pada 15 Mei 2024.

“Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak. Penyitaan ini guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara News.com, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar.

KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan nilai taksiran Rp1,9 miliar. KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta.

Kemudian, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai sekitar Rp185,7 juta. KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan taksiran Rp240 juta.

Selanjutnya, KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta.

KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan taksiran nilai Rp70 juta. Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau sebesar Rp9,2 miliar.

Barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, kami berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan,” ucap Bambang.

Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan sita serentak ini diharapkan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh juru sita pajak. Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak.

id_ID