Ini Jawaban Kemenkeu Kenapa Pajak Tas Enzy Storia Lebih Tinggi dari Harga Barang

IKPI, Jakarta: Enzy Storia baru-baru ini mengatakan bahwa dirinya sengaja tak menebus tas yang dikirim dari luar negeri karena pajaknya lebih besar dari harga barangnya. Cuitan ini pun mencuri perhatian publik dan menyoroti Bea dan Cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan mulanya pengirim tas tersebut menuliskan harga di bawah yang sebenarnya dari ritel atau toko tas tersebut.

Berdasarkan penelusuran Bea dan Cukai, harga tas itu lebih tinggi dari yang dicantumkan. Itu sebabnya pajak lebih mahal dari harga tas yang dicantumkan pengirim.

“Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar,” kata Prastowo dalam cuitannya di X, seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (20/5/2024).

Karena pajaknya jadi lebih tinggi, Enzy memutuskan untuk tidak menebusnya dan meminta jasa pengiriman mengembalikan barang tersebut ke pengirim.

“Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” ungkapnya.

Keterangan ini merupakan tindak lanjut cuitan dari Enzy Storia di media sosial X. Ia mempertanyakan nasib tasnya yang tidak ditebus karena pajak yang mesti dibayar lebih mahal dari harga tas itu sendiri. Ia pun mempertanyakan apakah tas tersebut sudah dikirim balik ke pengirim.

“Penasaran tas yang nggak gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy seperti dikutip Jumat (17/5/2024). (bl)

DJP Jabar III Serahkan Tersangka Pemalsu SPT ke Kejaksaan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar.

SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibatnya perbuatannya selama Januari sampai dengan Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.063.041.261.

Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil membekuk SBR di wilayah Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 22 April lalu.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Romadhaniah, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (20/5/2024).

Tindak pidana yang dilakukannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SBR terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kena Sanksi Rp 4,2 M

Dalam proses penyidikan, SBR telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Adapun sanksi yang diberikan berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah sebesar Rp 4.252.165.044. Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tidak memanfaatkannya.

“Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia,” ujarnya. (bl)

Insentif Pajak 100% Pembelian Rumah Berakhir Juni 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan insentif pajak untuk pembeli rumah seharga kurang Rp 2 miliar. Insentif pajak ini berupa PPN ditanggung pemerintah sampai 100%. Namun, insentif pajak 100% ini akan berakhir pada Juni 2024. Mulai Juni 2024, PPN yang ditanggung hanya diberikan sebesar 50%.

“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/5/2024).

“Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.

Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DDJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan aturan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual hunian maksimal Rp5 miliar.

“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar Rp220 juta,” jelas Dwi dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP.

Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Kebijakan ini pun hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (bl)

id_ID