Ogah Bayar Pajak, Penumpang Robek Tas Hermes Seharga Ribuan Dolar AS

IKPI, Jakarta: Video viral beredar, memperlihatkan tas senilai puluhan juta dirobek karena tidak mau menanggung pajak.

Kejadian dimulai setelah petugas Bea Cukai memeriksa barang dengan mesin X Ray. Ternyata, penumpang tersebut membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes.

Bea Cukai memberi tahu jika mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya, karena harga dari tas Hermes tersebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.

“Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,” ujar petugas Bea Cukai.

Penumpang pria kemudian mengaku bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.

“Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,” katanya.

“Tapi ini gimana?” ujar petugas sembari menunjukkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.

“Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau USD1.000, kayak gitu gak apa-apa,” papar pria tersebut.

Seperti yang diketahui, sejak 10 Maret 2024 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari perjalanan luar negeri.

Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai. Barang yang dikenakan biaya hanya barang baru yang dibuktikan dengan struk atau label barang baru. (bl)

 

 

Kota Bengkulu Wajibkan Pajaki Pekerja Asing Rp1,5 Juta per Bulan

IKPI. Jakarta: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menerangkan bahwa saat ini tenaga kerja asing (TKA) du wilayah tersebut wajib membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS atau Rp1,5 juta per bulan. Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi menerangkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 116 TKA yang bekerja di wilayah tersebut.

“TKA yang ada di Kota Bengkulu berjumlah 116 orang dan yang terdata untuk perpanjang visa kerja itu 22 orang,” ujar dia di Kota Bengkulu, Jumat (3/5/2024).

Pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh TKA yang bekerja di Kota Bengkulu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja.

Retribusi pajak daerah dari TKA tersebut juga disebut dengan retribusi dana kompensasi TKA yang masuk dalam golongan pajak daerah.

“TKA yang perpanjang visa kerjanya di Disnaker Kota Bengkulu akan dikenakan pajak ketika mulai kerja lagi,” katanya.

Lanjut Firman, dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap sejumlah TKA yang akan habis bisa kerjanya di Kota Bengkulu pada 2024.

Hal tersebut dilakukan agar para TKA yang bekerja di Kota Bengkulu sesuai dengan visa, jika tidak dilakukan pemantauan kemungkinan para TKA tersebut akan terus bekerja tanpa membayar pajak.

“Teluk Sepang itu ada lima TKA lagi yang akan habis dan artinya akan membayar pajak ke Pemerintah Kota Bengkulu. Kita akan pantau terus jangan sampai tidak tertib pajak para TKA ini,” sebut Firman. (bl)

 

Barang Impor Bawaan di Bawah 500 Dolar AS Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah mengubah aturan main barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk jasa titipan. Dalam hal ini pemerintah tak memberi batasan jenis maupun jumlah atas barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Namun, siap-siap harga barang jastip akan lebih mahal dari biasanya. Sebab, barang bukan pribadi atau jastip tidak dikenakan bea masuk atau bebas pajak.

“Kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi dalam sosialisasi yang ditayangkan di Youtube dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (3/5/2024).

Penumpang pesawat akan dibebankan bea masuk rata 10%, PPN, dan PPh pasal 22, jika barang jastip yang dibawanya melibihi 500 dolar AS.

“Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah aturan soal barang kiriman dari luar negeri, tertutama dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Beleid yang diubah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan yang baru, tidak ada pembatasan bagi barang kiriman TKI maupun barang yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri.

“Jadi ini diundangkan 29 April 2024 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan, artinya 6 Mei 2024,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, dalam sosialisasi aturan Permendag secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Meski tak dibatasi, jelas dia, barang kiriman dari TKI tetap yang memang dilarang dan berbahaya tidak bisa dikirim ke dalam negeri. (bl)

id_ID