Pengusaha AS Bangga Bayar Pajak Rp 4,4 Triliun

IKPI, Jakarta: Semua orang di dunia berkewajiban membayar pajak kepada negara. Tak jarang pula pembayaran pajak disertai rasa kesal. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pengusaha Amerika Serikat, Mark Cuban.

Pada Senin (15/5/2024), Cuban memberitahu kalau dirinya baru saja membayar pajak tahunan sebesar US$275,9 juta atau Rp4,4 Triliun. Menariknya, Cuban tak menyesal membayar pajak dengan nominal fantastis tersebut. Dia mengaku malah senang dan bangga karena telah berkontribusi kepada negara.

“Negara ini telah berbuat banyak untuk saya. Saya bangga membayar pajak setiap tahunnya,” tulisnya lewat akun X, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2024).

Kepada CNBC Make It, Cuban menjelaskan bahwa profesinya sebagai pengusaha dapat berjalan lancar karena ada seseorang yang mendedikasikan diri kepada negara. Salah satu bentuk dedikasi itu tentu saja membayar pajak. Dari membayar pajak, kata Cuban, banyak orang menjadi terbantu.

“Mereka berhak mendapatkan setiap sen yang mereka peroleh dan pajak saya digunakan untuk mendukung mereka,” kata Cuban.

Perlu diketahui, Mark Cuban adalah miliarder AS yang memiliki harta US$5,4 miliar atau Rp85,9 triliun. Harta sebesar itu diperolehnya dari investasi dan jaringan bisnis Cuban yang telah dirintis selama puluhan tahun. Berdasarkan aturan AS, Cuban yang punya harta nyaris ratusan triliun termasuk dalam kelompok pajak tinggi.

Atas dasar ini, dia selalu membayar pajak lebih dari seperempat miliar dollar dalam setahun. Selama menjalankan kewajibannya itu, dia sempat mengatakan kalau ini adalah hal gila dan tidak nyata. Meski berkata demikian, dia tetap saja mau mengalokasikan uang triliunan kepada negara. Sebab, dia menganggap membayar pajak sama saja membantu jutaan orang AS yang tidak beruntung.

“Beberapa orang mungkin merasa tidak senang membayar pajak. Namun saya tidak. Bagiku, ini patriotik,” tulisnya. (bl)

Ini Pengakuan TKW yang Diminta Bayar Pajak Emas Bawaan Rp 360 Juta

IKPI, Jakarta: Seorang TKW asal Madura mengaku dikenai pajak Rp 360 juta saat pulang ke Indonesia. TKW tersebut dikenai pajak karena membawa emas seberat 3 kilogram dari Arab Saudi.

Video pengakuan TKW bernama Risma ini viral di media sosial. Video Risma viral usai diunggah di Instagram, salah satunya diunggah Instagram @infookutiimur.

“Sosok TKW bernama Risma mudik bawa oleh-oleh emas dari Arab viral di media sosial. Risma membawa banyak emas yakni lebih dari 3 kilogram saat mudik ke kampung halamannya di Indonesia” tulis akun tersebut seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (17/4/2024).

Risma pulang melalui Bandara Internasional Juanda. Di sana dia kemudian dihentikan oleh petugas Bea Cukai.

“Dia lantas diminta untuk membayar uang pajak hingga 360 juta rupiah. TKW Risma adalah seorang pengusaha yang berhasil membawa modal dan membentuk usahanya bisa sukses di Arab Saudi” tambah akun tersebut.

Di video itu, Risma juga ditanya oleh seorang pria. Pria itu bertanya soal barang-barang Risma yang dikenai pajak. Risma lantas menjawab pertanyaan pria tersebut.

“Berupa emas, itupun yang dipakai seperti ini, seperti ini, nggak ditimbang,” katanya sambil menunjukkan gelang di tangannya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah oleh detikJatim, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menyebut, peristiwa itu terjadi sudah lama.

“Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya berita tahun lama, cuman sekarang diangkat lagi karena lagi heboh-hebohnya barang penumpang,” ungkap Irwan melalui telepon.

Irwan tidak bisa menjelaskan kronologi detail peristiwa itu, sebab sudah terjadi tahun lalu. Selain itu, dia juga menunggu instruksi dari pusat.

“Karena kami satuan vertikal, tentunya kami mengacu ke aturan secara nasional. Namun, hingga saat ini kami menunggu arahan dari kantor pusat. Arahan dari kantor pusat untuk sementara dialihkan ke pusat karena beberapa media pusat juga banyak yang menanyakan,” tukasnya. (bl)

Sebanyak 5.756 Wajib Pajak Minta Pengurangan PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023.

Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

“Untuk pengajuan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 pada tahun 2023, sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 selama tahun 2023 sebesar 5.756 wajib pajak,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (17/4/2024).

Untuk tahun 2024 ini, DJP Kemenkeu masih menanti pengajuan dari wajib pajak, mengingat pengajuan permohonan pengurangan baru dapat disampaikan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000.

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25. (bl)

 

id_ID