Masa Lapor SPT OP Telah Berakhir, DJP Ingatkan Masyarakat Tetap Bisa Melapor

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024. Meski begitu, pelaporan SPT masih bisa tetap dilakukan pada hari-hari setelahnya.

Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 diluar batas waktu pelaporan, akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Ketentuan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan, sanksi administrasi berupa denda ialah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain denda, juga ada ketentuan pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT hingga merugikan negara. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Pidana yang ditetapkan ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Oleh sebab itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan gencar mendorong para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, dan tepat isi atau lengkap dan benar.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia. Lebih awal, lebih nyaman,” uca Dwi.

Sebagai informasi, sampai dengan 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak ke Ditjen Pajak sebelum batas akhir pelaporan pada pukul 23.59 WIB.

Jumlah pelaporan itu naik 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (bl)

DJP Ungkap Vonis Pidana Pajak In Absentia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap kasus perpajakan pertama dalam sejarah Indonesia di mana vonis perkara tindak pidana dijatuhkan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa.

Melansir laman Instagram resmi @ditjenpajakri, kasus tersebut adalah tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa berinisial SLM melalui PT RPM di Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo.

Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

“Proses penyidikan hingga persidangan terhadap terdakwa SLM dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022,” tulis keterangan dalam unggahan Ditjen Pajak, Senin (1/4/2024).

Disampaikan bahwa pada 31 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan terdakwa SLM melalui PT RPM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil dari wajib pajak (WP).

“Wajib pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai suatu perbuatan berlanjut,” lanjut bunyi keterangan itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp754,9 juta.

Kemudian pada 4 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga memutuskan terdakwa SLM melalui PT BBM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp4,7 miliar.

“Dijatuhkannya vonis hakim atas perkara pidana pajak in absentia ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum pidana pajak di Indonesia,” tulis Ditjen Pajak.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki demi tegaknya hukum pidana di bidang perpajakan,” sambungnya. (bl)

DJP Akui Potongan Pajak THR Lebih Besar Dibanding Bulan Lainnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan pada periode terdapat pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya. Hal itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan, kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan besaran “take home pay” yang lebih besar.

“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi. Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (2/4/2024).

Namun demikian, Dwi mengatakan penghitungan PPh 21 karyawan dengan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.

Ia menyebutkan, negara-negara yang sudah menerapkan skema penghitungan TER, akan mengenakan potongan pajak yang lebih besar terhadap karyawan ketika mendapat bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice,” ujarnya.

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Dengan adanya TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Meskipun terdapat lonjakan beban pajak pada periode diterimanya THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasa 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

Sementqra itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya diterapkan.

Bedanya, dengan mekanisme yang lama, karyawan berpotensi menerima potongan pajak yang lebih besar pada Desember, sebab terdapat penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.

Sementara dengan mekanisme penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan yang lebih rendah pada periode Desember, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.

“Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya,” ucap Yoga. (bl)

 

 

id_ID