Amankan Penerimaan PPh, Ditjen Pajak Monitor Pergerakan Harga Komoditas

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada tahun ini masih akan menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dikarenakan penurunan harga komoditas masih akan menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor pergerakan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) Badan.

“Kami terus memonitor pergerakan harga komoditas terkait dengan sektor-sektor yang sangat sensitif dengan harga komoditas di antaranya sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan,” ujar Suryo dalam seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/4/2024).

Di sisi lain, DJP Kemenkeu juga akan terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung dari harga komoditas.

“Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah sampaikan, selain industri pengolahan, sektor pertambangan, sektor-sektor yang lain untuk pajak penghasilan masih membutuhkan performance yang bagus di tahun 2023 dan insyallah juga di 2024 ini,” katanya.

Sebagai informasi, realisasi PPh Badan hingga 15 Maret 2024 telah mencapai Rp 55,91 triliun. Sayangnya, penerimaan ini turun 10,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada 2024.

“Untuk PPh Badan mengalami koreksi yang cukup tajam karena tadi mereka melakukan restitusi karena ada masalah komoditas tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, di luar restitusi, secara bruto PPh Badan masih tumbuh 7,5%. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mewaspadai penurunan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak.

“Ini yang harus kita waspadai komposisi penerimaan negara dan tekanan terhadap penerimaan dari koreksi harga komoditas,” katanya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa pelemahan sektoral perkebunan dan pertambangan akibat melemahnya harga komoditas membuat Wajib Pajak membutuhkan cashflow agar perusahaan memiliki likuiditas yang cukup.

“Ini lah yang kemudian mendorong perusahaan mengajukan permohonan restitusi,” kata Fajry. (bl)

Menkeu Sebut 98% Wajib Pajak Lapor SPT Via Daring

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar peninjauan kegiatan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak akhir pekan ini.

Kegiatan pada hari terakhir masa pelaporan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2024 itu ia lakukan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, serta Mal Summarecon Bekasi.

Dari hasil peninjauan Sri Mulyani mengatakan, mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Pajak 2023 nya melalui layanan daring atau online, yakni layanan e-filing atau e-form, dan sisanya masih datang ke kantor pajak.

“Masih setengah juta yang masih ingin dibimbing dan mendapatkan penjelasan maupun untuk mengisi SPT mereka, sehingga kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia bahkan membuka pelayanan di berbagai tempat,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari akun media sosialnya, Senin (1/4/2024).

Sri Mulyani mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB pada 31 Maret 2024, atau 13 jam sebelum batas akhir masa pelaporan pada pukul 23.59 WIB, sudah ada 12.603.000 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT. Angka itu naik 4,46% dibanding tahun lalu.

Sebanyak 98% nya atau sekitar 12.350.940 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara daring, sedangkan sisanya, yakni sekitar 252.060 wajib pajak masih mendatangani kantor-kantor pajak untuk memperoleh layanan pelaporan SPT Tahunan.

“Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang mampu, bagi anda yang tidak mampu tentu tidak membayar pajak dan ini merupakan wujud keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Sri Mulyani.

Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan diluar batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat.

Ketentuan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan, sanksi administrasi berupa denda ialah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain denda, juga ada ketentuan pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tidak secara benar dan tidak lengkap sehingga merugikan negara. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Pidana yang ditetapkan ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (bl)

Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih Kepada Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak di Indonesia yang telah menunaikan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Saya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak di Indonesia,” ujar Sri Mulyani di KPP Pratama Bekasi Barat, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (1/4/2024).

“Kewajiban membayar pajak diatur oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dan ini adalah merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang mampu. Bagi anda yang tidak mampu tentu tidak membayar pajak. Dan ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak,” lanjutnya.

Hingga pukul 10 pagi ini, jumlah SPT yang sudah diserahkan tercatat mencapai 12,6 juta. Jumlah tersebut tumbuh 4,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebanyak 98% penyerahan SPT dilakukan melalui e-Filing dan e-Form secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Namun hampir setengah juta yang sebetulnya masih ingin dibimbing dan mendapatkan penjelasan maupun untuk mengisi SPT mereka sehingga kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia bahkan membuka kantor-kantor pelayanan di berbagai tempat untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam kunjungannya ke KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, dan Pojok Pajak di Summarecon Mall Bekasi, Menkeu juga menyempatkan berbincang dengan para wajib pajak untuk mendengarkan beberapa masalah yang dihadapi. Sejumlah wajib pajak menuturkan bahwa pelayanan yang diberikan kantor pajak sudah sangat baik.

Tak ketinggalan, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di hari libur.

“Saya juga berterima kasih kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang saya tahu bekerja sangat keras hingga nanti malam. Meyakinkan seluruh sistem tetap bisa memberikan pelayanan pada hari-hari di mana jumlah pembayar pajak meningkat secara baik,” kata Sri Mulyani. (bl)

id_ID