Ini Sanksi Denda yang Harus Dibayar jika Wajib Pajak Lupa Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Mengingat pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Lebih lanjut, sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, Kamis (28/3/2024).

Untuk itu, bagi Anda yang terlambat atau belum melaporkan SPT, segera bayar denda Anda agar sanksinya tidak bertambah. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan secara online.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkahnya:

1.Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatangi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

2. Yang perlu diperhatikan pada STP

– Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak

– Cek tahun pajak yang tertera pada STP

– Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)

3. Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.

Akun DJP online bisa Anda buat dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Petunjuk saat registrasi:

– Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

– Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

– Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

– Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP Anda, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login.

– Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.

– nSetelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.

– Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP

– Isi jenis setoran dengan 300-STP

– Masa pajak pilih Januari s.d Desember

– Isi tahun pajak

– Nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.

– Isi jumlah setor. Misalnya, Rp 100.000. Kemudian, isi terbilang. Contohnya, seratus ribu rupiah

– Isi uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi

– Selanjutnya, klik simpan

– Akan muncul pertanyaan, apakah data yang diisikan sudah benar? Silakan ketik ya.

– Selanjutnya, akan muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut.

– Setelah itu, akan muncul pilihan “ubah SSP” jika Anda ingin mengubah, atau klik “Kode Billing” jika tak ada yang diubah.

– Lalu, akan muncul pembuatan kode billing sukses.

– Untuk mencetak, klik cetak kode billing. Lalu, akan muncul hasil pencetakan kode billing tersebut.

Langkah berikutnya, silahkan membayar di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Untuk memudahkan Anda membayar denda pajak, terdapat kemudahan membayarnya melalui layanan mobile-banking.

Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membayar denda pajak melalui m-banking mandiri:

1. Masuk ke alamat https://www.bankmandiri.co.id

2. Pilih menu mandiri online dan klik tombol login

3. Masukkan user iD dan password mandiri online

4. Pilih menu payment, kemudian klik penerimaan negara

5. Pilih source of fund/ rekening tabungan, service provider, pajak/ PNBP/ cukai, masukkan 15 (lima belas) digit kode billing

6. Klik CONTINUE untuk melanjutkan

7. Muncul halaman konfirmasi transaksi, klik CONFIRM jika transaksi sudah sesuai

8. Muncul Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada layar

9. Klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf

10. Klik DONE untuk kembali ke menu Home

DJP Jabarkan Simulasi Potongan Pajak THR dengan Penghitungan TER

IKPI, Jakarta: Masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan status pegawai tetap akan terkena potongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh Pasal 21 lebih besar saat menerima tunjangan hari raya (THR).

Ini merupakan konsekuensi dari skema perhitungan potongan PPh Pasal 21 yang sejak 1 Januari 2024 menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER. Skema itu memperhitungkan potongan PPh berdasarkan penghasilan yang diterima pada masa pajak selain masa pajak terakhir, yakni Januari-November.

Demikianlah dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti. Menurutnya jumlah pajak yang dipotong pada bulan diterimanya THR lebih besar dibandingkan bulan lainnya karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah.

“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2024).

Meski begitu, Dwi menegaskan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal itu karena TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari-November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November. Dengan begitu beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Ia mencontohkan, untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Sedangkan dengan penerapan TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

Simulasi Skema Baru Pajak

Untuk lebih jelasnya, Ditjen Pajak atau DJP telah membuat contoh, sebagaimana berikut:

Seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain seperti THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Dengan demikian, saat penghasilannya hanya berupa gaji, potongan pajaknya Rp 0 karena penghasilan brutonya tak terkena tarif TER.

Namun, ketika seperti pada April mendapatkan THR, menyebabkan penghasilan brutonya menjadi Rp 10.040.000, termasuk premi JKK dan JKM, maka masuk kategori tarif TER sebesar 2%, sehingga potongan pajaknya menjadi Rp 200.800.

Namun, untuk akhir masa pajak atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta sehingga senilai Rp 3.599.000, lalu dikurang iuran pensiun 1.200.000. Dengan begitu penghasilan neto setahun Rp 67.181.000.

Penghasilan neto setahun itu lalu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak PTKP sesuai tabel kawin dan tanggungan, untuk memperolah penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.

Adapun PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November adalah Rp 443.150, sehingga PPh Pasal 21 terutang khusus untuk Desember ada lebih bayar Rp 9.100. (bl)

id_ID