Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%

IKPI, Jakarta: Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak serta merta bagi semua barang dan jasa.

Dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tertulis daftar barang dan jasa yang terbebas dari pajak tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dahulu menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Sementara dalam belied tersebut pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Terdapat setidaknya satu jenis barang kena pajak tertentu dan enam jenis jasa kena pajak tertentu yang terbebas dari PPN 12% pada tahun mendatang.

Mulai dari bahan kebutuhan pokok hingga beragam jenis jasa seperti pendidikan hingga kesehatan.  Sementara barang berupa makanan yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya termasuk dalam barang yang tidak dikenai PPN.

Jasa keagamaan, jasa kesenian hiburan, hingga perhotelan juga termasuk dalam jasa yang tidak dikenai PPN.

Berikut barang dan jasa yang bebas dari PPN 12%:

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

-Beras

-Gabah

-Jagung

-Sagu

-Kedelai

-Garam (beryodium atau tidak)

-Daging (segar atau diawetkan)

-Telur yang tidak diolah -Susu perah (tidak mengandung bahan tambahan lainnya)

-Buah-buahan (segar)

-Sayur-sayuran (segar, termasuk yang dicacah) Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

-Dokter umum, spesialis, dan gigi

-Dokter hewan

-Ahli kesehatan: ahli gigi, gizi, fisioterapi -Kebidanan dan dukun bayi

-Paramedis dan perawat

-Rumah sakit, rumah bersalin, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

-Psikolog dan psikiater

-Pengobatan alternatif

-Jasa kesehatan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional Jasa Pelayanan Sosial

-Panti asuhan, panti jompo

-Pemadam kebakaran

-Pemberian pertolongan pada kecelakaan

-Lembaga rehabilitasi

-Penyediaan rumah duka dan pemakaman

-Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan  Jasa Keuangan

-Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu

-Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya

-Jasa Pembiayaan (termasuk syariah)

-Jasa gadai (termasuk syariah dan fidusia)

-Jasa penjaminan  Jasa Asuransi (tidak termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi) Jasa Pendidikan

-Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional

-Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah Jasa Tenaga Kerja

-Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut

-Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Ini Besaran Denda Jika Tak Pernah Lapor SPT Pajak

IKPI, Jakarta: Membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Menyerahkan SPT merupakan suatu proses yang dilakukan untuk melaporkan ke negara bahwa wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.

Pelaporan SPT dilakukan secara tahunan. Begitupun untuk tahun 2023 ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan waktu kepada para WP untuk melaporkan pembayaran pajaknya.

Meski bersifat wajib, ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara. Perbuatan tersebut tentu tidak akan lepas dari kemungkinan pemberian sanksi. WP dapat terkena sanksi bersifat administratif bahkan pidana.

Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, WP yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana.

Lebih jauh ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Selasa (28/3/2023).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.

“Kalau buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu,” katanya, dikutip CNBC Indonesia, Minggu (11/3/2024).

“Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia,” kata dia lagi. (bl)

Pemerintah Berlakukan PPN 12% di Tahun 2025, Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dwi menyebut, penyesuaian tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (12/3/2024).

Dirinya menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Adapun yang menjadi sasaran penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV Pasal, di mana sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Dengan demikian tidak ada istilah pemerintah mengerek tarif PPN sebagaimana disampaikan dan adalah pemahaman yang kurang tepat,” katanya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun 2022 telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022. (bl)

id_ID