Pengusaha Berharap Pajak Kripto Bisa 1 Persen

IKPI, Jakarta: Munculnya pengaturan perpajakan kepada industri kripto di Indonesia menandakan sudah matangnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Hal itu disepakati oleh Indodax, Bappebti dan Aspakrindo.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, pemberlakuan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan disebutnya bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring,” ujar Oscar seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (4/3/2024).

“Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” bebernya.

Maka dari itu, menurut Oscar, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya. Salah satu cara yang paling efektif dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia melalui penghapusan besaran PPn dan hanya dikenakan PPh.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK. Artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPn dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan jika lebih dari 50 persen pajak fintech dihasilkan oleh pajak kripto.

“Memang adanya pengenaan pajak di industri kripto dapat menambah pendapatan negara kurang lebih Rp 259 miliar. Pajak kripto pun berkontribusi lebih dari 50 persen dalam industri fintech. Regulasi ini lahir untuk mengatur, bukan mengekang ataupun menghambat,” ungkapnya.

“Namun ternyata adanya regulasi ini dalam implementasinya berdampak di pasar dan menambah biaya yang harus dibayarkan oleh investor,” ia menambahkan. (bl)

 

Ini Sanksi Denda Wajib Pajak Jika Tak Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakara: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Hal tersebut menjadi salah satu proses yang dilakukan setelah wajib pajak membayar pajak mereka, yakni melaporkannya ke negara.

Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Patut diingat pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Senin (4/3/2024).

Kini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online. Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP):

– Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP

– Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul

– Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.

– Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih Buat SPT.

– Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

– Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.

– Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

– Kemudian, lakukan isi data SPT sesuai dengan status.

– Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.

– Klik Submit. Selesai.

– Nantinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda. (bl)

 

 

Pelaporan SPT Orang Pribadi Ditutup Akhir Maret, Ini yang Harus Dilaporkan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup pada akhir Maret 2024.

Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan.

Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan laporan pajaknya.

Hingga bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta Wajib Pajak (WP) yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta diantaranya sudah padan. Masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak akfit, sudah meinggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan.

Sementara DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir pada penghujung bulan ini bagi WP OP dan 30 April bagi WP Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan, tidak semua WP dikirimkan email pengingat.

“Dalam administrasi kami itu ada 73 juta [WP] ini ada profiling mereka, yang datanya lengkap, kepatuhannya juga, yang sudah jelas ada sekitar 11 juta sekian tidak perlu kita kirim email. Sebanyak 25 juta kita kirim email dulu,” ujar Dwi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (4/3/2024).

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan

1. Harta Kas dan Setara Kas Uang tunai  Tabungan  Giro Deposito Setara kas lainnya

2. Harta Piutang Piutang Piutang afiliasi Persediaan usaha Piutang lainnya

3. Investasi Saham yang dibeli untuk dijual kembali  Saham Obligasi perusahaan  Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll) Surat utang lainnya  Reksadana  Instrument Derivatif  Penyertaan modal Investasi lainnya

4. Alat Transportasi Sepeda  Sepeda motor Mobil  Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya) Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya) Barang seni dan antik Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus  Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone) Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal  Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang) Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan) Harta tidak bergerak lainnya. (bl)

id_ID