Ditagih Pajak Rp16 Miliar Pengusaha Pempek Ajukan Banding

IKPI, Jakarta: Pengusaha pempek di Palembang berinisial S ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh KPP Pratama. Dia merupakan Wajib Pajak (WP).

Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan bahwa kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar pajak penghasilan (PPH) oleh KPP Pratama dengan nilai Rp 16 miliar.

“Klien kami ini salah satu pengusaha pempek lokal, diminta membayar pajak (PPH) dengan nilai yang fantastis, sebesar Rp 16 miliar oleh Kantor Pajak yang tidak wajar,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (26/2/2024).

Ahmad Khalifah menjelaskan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp 3,1 miliar.

“Setelah sekian lama mengajukan proses keberatan, baru sekarang keberatan kami dijawab dan direspons dengan baik. Kami mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel saat ini, karena justru diperiodenyalah ada kepastian,”ungkapnya.

Masih kata Ahmad, terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihaknya juga masih bisa melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

“Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Ahmad juga sempat menambahkan, ada kliennya berinisial AS yang merupakan WP Prabumulih mendapat dugaan pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

“Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada Pak Kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan di luar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan metode down payment (DP) dan success fee dengan janji penurunan nilai pajak, penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, Akhmad akan memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

“Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, ke mana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalau ada motif pemerasan dan atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Mewah Mobil Listrik CBU dan CKD

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pembebasan itu diperkuat regulasi yang baru saja dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

Menurut aturan ini PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Mobil impor CBU dan CKD yang mendapatkan fasilitas ini hanya yang memenuhi syarat dari Kementerian Investasi. Pada 29 Desember 2023 Kementerian Investasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik.

Syarat-syarat mendapatkan insentif impor kendaraan listrik di antaranya pelaku usaha wajib berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) ini tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional dan mendukung percepatan kendaraan listrik.

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Dwi seperti dikutip dari CNN, Senin (26/2/2024).

Dia memberi contoh, jika perusahaan mengimpor mobil listrik CBU dengan nilai total Rp30 miliar pada Februari 2024 maka transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.

Berkat insentif ini maka perusahaan cuma perlu membayar beban PPN yakni Rp3,3 miliar. Pada kondisi tanpa insentif perusahaan wajib membayar total transaksi Rp37,8 miliar termasuk PPN dan PPnBM. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Jika Dapat “Surat Cinta dari Ditjen Pajak”

IKPI, Jakarta: Wajib pajak tidak perlu khawatir jika mendapatkan email dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Email ini dikirimkan secara bertahap dalam beberapa minggu ini untuk mengingatkan soal pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Surat pemberitahuan dikirimkan karena masa pelaporan sudah hampir berakhir, sementara masih ada wajib pajak yang belum menyerahkan SPT. Masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan masa pelaporan SPT terakhirnya jatuh pada 30 April.

Jika Anda termasuk ke dalam 20 juta warga Indonesia yang menerima email tak perlu risau dan khawatir. Anda hanya perlu segera melaporkan SPT Anda. Berikut ini merupakan langkah yang bisa dilakukan:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Adapun, jika yang diterima Anda adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK). SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Biasanya, surat ini diberikan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka dari itu, wajib pajak yang menerima surat itu cukup merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun Instagram resmi (@ditjenpajakri), dikutip Senin (26/2/2024).

Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melapor atau melakukan perbaikan atas laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Umumnya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference.

Sebagai catatan, tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

Jika SP2DK tidak ditanggapi maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun, pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak.

id_ID