Bali Resmi Berlakukan Tarif Pajak Masuk Wisatawan Asing Rp150.000

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali pada Rabu (14/2/2024) secara resmi memberlakukan pajak sebesar Rp150.000 kepada turis asing sebagai upaya untuk melestarikan budaya ‘Pulau Dewata’, kata para pejabat.

“Pungutan ini ditujukan untuk melindungi budaya dan lingkungan di Bali,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (15/2/2024).

Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online “Love Bali” dan akan berlaku untuk wisatawan asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia, menurut sebuah siaran pers.

Namun, pungutan tersebut tidak akan berlaku untuk wisatawan domestik.

Hampir 4,8 juta wisatawan mengunjungi Bali antara Januari dan November 2023, menurut data resmi.

Bali berkomitmen untuk menegakkan aturan bagi para wisatawan yang berperilaku tidak pantas.

Kejadian-kejadian dalam beberapa tahun terakhir ini melibatkan turis asing yang berpose tanpa busana di tempat-tempat suci dan di jalanan.

Tahun lalu, pemerintah setempat menerbitkan panduan etika bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah didesak oleh kantor imigrasi pulau tersebut. (bl)

Pemprov DKI Jakarta Tetap Pungut Pajak Hiburan 40%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tetap memungut pajak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Pusdatin Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan, pengenaan tarif pajak akan disesuaikan dengan bisnis jasa usaha.

Misalnya, penjualan makanan dan minuman akan dikenakan tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT untuk kelab malam, bar, diskotek, dan mandi uap/spa sebesar 40%, sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat (2) beleid itu.

Sementara, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipatok sebesar 10% dalam Pasal 53 ayat (1).

“Sejauh ini, itulah kebijakan Bapenda DKI Jakarta yang diterapkan kepada Wajib Pajak Hiburan di Provinsi DKI Jakarta,” kata Pusdatin Bapenda seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (15/2/2024).

Pusdatin Bapenda menyampaikan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengundang para pengusaha WP hiburan dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk membahas penyesuaian tarif pajak hiburan.

Dalam pertemuan tersebut, Pusdatin Bapenda telah menjelaskan bahwa  pengenaan tarif pajak disesuaikan dengan bisnis jasa usahanya. Dengan demikian, pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi kepada pengusaha yang terlambat ataupun lalai dalam pembayaran pajak daerah.

“Sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) sebelumnya menginstruksikan para pengusaha jasa hiburan dalam hal ini diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa untuk membayar pajak hiburan dengan tarif lama, sembari menunggu putusan uji materiil atas Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tentang Pajak Hiburan. “Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen,” tulis Ketua Umum Gipi Hariyadi B. S. Sukamdani dalam surat edaran yang diterima Bisnis.com.

Gipi pada Rabu (7/2/2024) telah mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian materiil atas UU HKPD, khususnya pasal 58 ayat (2). Pasal itu mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Melalui permohonan uji materiil atas regulasi tersebut, Hariyadi mengharapkan MK mencabut pasal 58 ayat (2) UU No. 1/2022. Dengan begitu, penetapan PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan sama seperti sebelumnya, antara 0%-10%.

“Dengan dicabutnya pasal 58 ayat 2 pada UU No. 1/2022, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha jasa kesenian dan hiburan,” ujar Hariyadi. (bl)

Cetak Bukti Potong Pajak Karyawan Semakin Mudah Melalui Aplikasi e-Bupot

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempermudah pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 ataupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26.

Kemudahan pembuatan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang diterbitkan sejak 19 Januari 2024.

Ketentuan yang mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (15/2/2024).

Pokok pengaturan yang tertuang dalam peraturan itu di antaranya terkait aplikasi pelaporan, yakni adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

Lalu, bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Di samping aplikasi pelaporan yang berubah, bentuk formulirnya juga berubah karena adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti potong nya pun berubah karena adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur. Kemudian, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 bisa dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Demikian juga untuk bentuk dan tanda tangan. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap, sedangkan dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. (bl)

Pemerintah Catat 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 3,07 juta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Februari 2024. Realisasi itu tumbuh 2,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (15/2/2024).

Dari 3,07 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 2,96 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 107,9 ribu orang merupakan wajib pajak badan.

Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing yaitu sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Terkait target pelaporan SPT Tahunan, saat ini sedang dalam pembahasan internal,” ucapnya.

Untuk diketahui, SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2024. Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (bl)

id_ID