Pemprov DKI Resmi Naikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Aturan ini sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, kapan aturan ini bakal berlaku?

“Ketentuan mengenai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” tulis Pasal 115 Perda tersebut.

Artinya, kebijakan perubahan pajak progresif ini bakal berlaku mulai 5 Januari 2025 meski sudah diundangkan pada 5 Januari 2024 lalu.

Untuk besarannya, kenaikan tarif pajak progresif di aturan baru tersebut naik maksimal menjadi 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sedangkan pada aturan lama, nilai pajak maksimalnya yakni 10% untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama. Artinya, jika dalam satu alamat sesuai Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (lebih dari 1 mobil dan lebih dari 1 motor), maka mobil/motor kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif.

“Yang dimaksud dengan “kepemilikan” adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah,” tulis pasal 8 Perda tersebut.

Skema baru tarif pajak kendaraan bermotor:

2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama
3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
4% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
6% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Aturan lama Tarif PKB di Jakarta:

– Kendaraan pertama pajak 2%
– Kendaraan kedua pajak 2,5%
– Kendaraan ketiga pajak 3%
– Kendaraan keempat pajak 3,5%
– Kendaraan kelima pajak 4%
– Kendaraan keenam pajak 4,5%
– Kendaraan ketujuh pajak 5%
– Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
– Kendaraan kesembilan pajak 6%
– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
– Kendaraan kesebelas pajak 7%
– Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
– Kendaraan ketiga belas pajak 8%
– Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
– Kendaraan kelima belas pajak 9%
– Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%

 

Penerapan Penghitungan PPh 21 dengan TER Sebabkan Penurunan Gaji, Ini Penjelasannya!

IKPI, Jakarta: Sejumlah pegawai mengalami penurunan gaji pada Januari 2024. Penurunan ini memang dipicu oleh penerapan penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi baru.

Perhitungan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Sebenarnya, metode baru itu menghitung PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Kemudian, baru pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal seperti sebelumnya.

Pengamat pajak menjelaskan penerapan hitung-hitungan baru mengenai PPh karyawan yang menggunakan metode TER akan membuat gaji bulanan para pegawai kantoran berubah. Meski demikian, perbedaan hitung-hitungan itu akan hilang di perhitungan PPh terakhir yakni di bulan Desember.

“Hasil perhitungan bulanan sebelum masa pajak terakhir atau Desember memang akan berbeda antara TER dan tarif normal, perbedaan tersebut akan hilang di perhitungan masa terakhir atau Desember,” kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (25/1/2024).

Meski berbeda secara bulanan, Prianto menekankan bahwa penghitungan PPh 21 ini tetap sama apabila dilihat dalam tempo satu tahun. Penghitungan menggunakan TER, kata dia, dilakukan hanya untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan. “TER ditujukan untuk mempermudah perhitungan bulanan sebelum Desember atau masa pajak terakhir,” ungkapnya.

Perbedaan beban PPh 21 itu akan terasa terutama pada pegawai yang menanggung pajaknya sendiri. Sementara untuk pegawai yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, maka tidak akan mengalami perubahan akibat penerapan penghitungan TER ini.

“Di perhitungan bulanannya tetap ada beda. Tapi pada akhir Desember perhitungannya akan kembali normal,” katanya.

Menurut dia, saat ini beberapa perusahaan masih terus membuat simulasi perhitungan untuk mengetahui perbedaan yang diakibatkan oleh penerapan metode TER ini. Menurut dia perbedaan mencolok justru ada di perluasan obyek PPh 21 yang mencakup imbalan natura atau kenikmatan.

Dia menambahkan take home pay akan berkurang jika beban PPh ada di pegawai dan objek potongan PPh-nya mencakup imbalan tunai dan nontunai (natura & kenikmatan).

Adapun sejumlah pegawai yang diwawancarai oleh CNBC Indonesia mengaku gaji bulan Januari mereka berkurang karena adanya penerapan penghitungan ini. Seorang pegawai swasta bernama Adi (bukan nama asli) yang bekerja di Jakarta menjadi salah satu pegawai yang gajinya berkurang bulan ini karena penerapan hitungan baru PPh 21 tersebut. Dia mengaku gaji yang diterima bulan ini berkurang sekitar Rp 250 ribu daripada bulan lalu. “Turun gaji Rp 250 ribu,” kata dia.

Seorang pegawai swasta lainnya bernama Dinda (bukan nama asli) mengaku juga mengalami penurunan serupa. Dia mengatakan biasanya mengalami potongan gaji Rp 250 ribu untuk pembayaran pajak setiap bulannya. Namun pada Januari ini, jumlah potongan itu naik menjadi lebih dari Rp 300 ribu.

“Kalau kena hitung-hitungan tarif PPh baru bukannya harusnya potongan di bulan 1-11 lebih kecil terus baru gede di bulan 12 ya?” kata dia. (bl)

 

 

Dirjen Pajak Ungkap Tantangan Menaikan Tax Ratio di Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengakui bahwa tax ratio Indonesia masih rendah meski target penerimaan pajak senantiasa mencapai target dalam waktu tiga tahun terakhir ini.

Suryo bilang, rasio pajak Indonesia saat ini masih menyentuh angka sekitar 10%. Bahkan pada tahun 2020, rasio pajak Indonesia anjlok ke angka 8,3% akibat pandemi Covid-19.

“Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk meng-capture pajak dari aktivitas ekonomi,” ujar Suryo dalam Podcast Cermati, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (26/1/2024).

Ia menambahkan, tantangan dari sisi kebijakan sebenarnya telah ditindaklanjuti dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, isu data dan informasi masih menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Wajar saja, sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self-assessment.

Dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sering kali pihaknya mendapatkan perbedaan data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh DJP Kemenkeu.

“Melaporkan sendiri pajak yang terutang, menghitung sendiri, membayar sendiri, lapor sendiri sampai pada posisi mengatakan bahwa ada data informasi yang belum dilaporkan di SPT,” katanya.

“Kalau memang kita tak menemukan data, laporan SPT itu benar selesai. Kecuali kalau ditemukan data yang lain, ini jadi tantangan,” imbuh Suryo.

Namun, kehadiran UU No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan ini memungkinkan DJP Kemenkeu untuk mengumpulkan informasi dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia, bahkan di luar negeri.

Dengan begitu, apabila terdapat data yang berbeda disampaikan oleh wajib pajak, maka DJP akan mengingatkan hal tersebut kepada wajib pajak.

Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa data yang harus diolah oleh DJP terus meningkat seiring dengan bertambahnya wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu, penambahan data tersebut juga perlu diimbangi dengan pembaruan sistem informasi.

“Tantangan berikutnya kalau makin banyak data, otomatis kami memerlukan mesin dengan size yang lebih gede,” katanya.

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu tengah mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax System yang rencananya akan meluncur pada pertengahan tahun ini. Harapannya, dengan hadirnya Core Tax System ini maka penerimaan pajak ke depannya juga akan ikut terdongkrak. (bl)

 

Pengusaha Hiburan di Bekasi Bebas dari Pajak Daerah

IKPI, Jakarta: Pengusaha hiburan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terbebas dari pajak daerah mengacu ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tidak memberikan wewenang pemungutan pajak dari sejumlah jenis usaha dimaksud.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Jenal Aca menyatakan belum ada agenda pembahasan terkait penarikan pajak dari usaha hiburan, mengingat ketentuan peraturan daerah menyangkut penyelenggaraan kepariwisataan masih berlaku.

“Belum dibahas karena perda (peraturan daerah) ini belum dicabut. Kecuali perda tersebut dicabut, baru kemungkinan ada agenda pembahasan terkait penarikan pajak hiburan malam,” katanyaseperti dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (26/1/2024).

Kondisi itu membuat kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan tidak berlaku di Kabupaten Bekasi.

Padahal dalam regulasi itu telah ditetapkan tarif pajak untuk jenis usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap sebesar 40 hingga 75 persen. Artinya, potensi penambahan pendapatan asli daerah dari sektor ini relatif besar.

Jenal mengaku sejak Perda 3/2016 diberlakukan, beberapa jenis usaha hiburan seperti karaoke, bar, spa, dan panti pijat dilarang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa usaha hiburan yang melanggar peraturan ini terus berkembang di Kabupaten Bekasi.

“Sejak perda tentang kepariwisataan diterbitkan, pemerintah daerah sudah tidak bisa menerima pajak daerah dari sektor itu,” kata dia lagi.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi tetap aktif melakukan pengawasan, penindakan, dan pembinaan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah dimaksud.

“Tahun ini kami tetap ada kegiatan untuk melakukan penertiban yang dilarang perda. Untuk jumlah anggaran saya kurang hafal,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.

Kepala Seksi Penegak Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Windy Mauladi menekankan perlu kerja sama sejumlah perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah menyangkut tempat hiburan, mengingat dari segi teknis pihaknya hanya melakukan penindakan.

“Kalau setiap tahun melalui seksi saya ada Rp300 juta. Sementara untuk seksi lain dalam penegakan perda juga dianggarkan sebesar Rp400 juta. Namun untuk detailnya saya kurang mengetahui,” ujarnya lagi.

Dia berharap ada sinergi organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan penertiban tempat hiburan secara bersama-sama mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bekasi.

“Ada dinas perizinan, pariwisata, perpajakan, dan kami penegak perda. Jadi sekali turun bisa komprehensif dan menghasilkan solusi yang jelas dalam penindakan perda dilarang jenis usaha,” kata dia pula. (bl)

id_ID