Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance di KEK Sepi Peminat

IKPI, Jakarta: Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat, pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan pemerintah di kawasan ekonomi khusus (KEK) rupanya masih sepi peminat.

Merujuk pada dokumen Laporan Belanja Perpajakan 2022, pemanfaatan insentif tax holiday di KEK pada tahun 2022 masih tercatat Rp 0. Pun, pada tahun 2019 hingga 2021 nilai estimasi belanja perpajakan masih tetap Rp 0.

Bahkan, untuk tahun 2023 hingga 2025 diperkirakan nilai estimasi belanja perpajakan tetap Rp 0. Estimasi perpajakan sendiri merupakan nilai pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat fasilitas tax holiday pada induk SPT Tahunan PPh Badan.

“Belum ada Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memanfaatkan tax holiday di KEK,” dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (13/12).

Sebagai informasi, setiap badan usaha pengelola KEK dan pelaku usaha di KEK bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday bagi badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK dan pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK.

Sementara terkait dengan tax allowance, BKF mencatat nilai belanja perpajakan pada tahun 2022 juga tercatat nihil alias Rp 0. Padahal pada tahun 2021, nilai belanja perpajakan tersebut mencapai Rp 11 miliar.

Hanya saja, pada tahun 2019 dan 2020, nilai penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat insentif tersebut masih nihil alias Rp 0.

“Telah ada wajib pajak yang telah diberikan fasilitas tax allowance di KEK, namun sampai dengan tahun 2020 laporan keuangan wajib pajak masih mengalami kerugian fiskal,” seperti dikutip dari dokumen tersebut.

Untuk diketahui, pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK atau kegiatan lainnya di KEK bisa mendapatkan insentif tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap terwujud.

Kemudian, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, serta kompensasi kerugian selama 10 tahun. (bl)

 

Sri Mulyani Kasih Diskon PBB Hingga 100 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ketentuan baru yang memungkinkan para wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan atau PBB.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK ini berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023.

“Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,” dikutip dari Pasal 2 ayat 1 PMK 129/2023, Kamis (14/12/2023).

Menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak, dan pengurangan PBB itu diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Pengurangan PBB berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diberikan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh wajib pajak meliputi Objek Pajak sektor perkebunan; sektor perhutanan pada hutan alam, selain areal produktif; dan hutan tanaman; sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi.

Lalu ada sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi; sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi; dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

“Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut,” tertulis dalam PMK ini.

Besaran Diskon PBB

Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif.

Pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75% dari PBB atau paling tinggi 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Adapun ketentuan untuk mendapat pengurangan PBB atas permohonan di antaranya seperti tidak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, hingga wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

Syaratnya di antaranya ialah diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam. Bencana alam itu harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum dilunasi oleh wajib pajak,” sebagaimana tertera dalam Pasal 16 ayat 4 PMK 129/2023. (bl)

id_ID