Cek Apakah NPWP Anda Telah Tervalidasi dengan NIK

IKPI, Jakarta: Warga negara RI yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan validasi kartu tanda wajib pajak tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun, batas akhirnya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP akan menggunakan nomor tunggal yakni NIK sebagai NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan penyebab rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur, dari mulanya awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Salah satunya adalah keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem.

“Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak,” kata Suryo saat konferensi pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023).

Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

Nah, bagi wajib pajak yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya:

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.

4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.

5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

Bagi anda yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan agar NIK anda tervalidasi:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan. (bl)

Kemenkeu Kumpulkan Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (digital) per 30 November 2023. Saat ini, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut pajak pertambahan nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 6,10 triliun setoran 2023.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (11/12/2023).

Adapun jumlah perdagangan melalui sistem elektronik mengalami pertambahan sebanyak dua pemungut yang baru ditunjuk pada November, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. Selain dua penunjukan yang dilakukan, pada ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoicebillingorder receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Pegawai Berdomisili di IKN Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan, baik ASN serta pegawai swasta.

“Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,” kata dia dalam diskusi Peluang Investasi IKN, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023).

Insentif PPh DTP yang dijelaskan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Yon Arsal menuturkan PPh DTP tersebut adalah insentif bagi karyawan yang bekerja di IKN. menurutnya, dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh.

“Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh,” paparnya.

Dia mengatakan kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

UMKM Dapat ‘Karpet Merah’

Tak hanya ASN dan karyawan swasta, pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendirikan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“PPh Final 0% untuk UMKM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, minggu lalu (4/11/2023).

Adapun, pembebasan PPh tersebut akan ditunjukkan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 50 miliar. Pembebasan pajak itu, kata dia, berlaku kepada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

“Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha,” tambah Dwi.

Secara lebih rinci, Pasal 56 PP 12/2023 menyebutkan bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu sehingga bisa mendapatkan PPh yang bersifat final dengan tarif 0%. Omzet UMKM itu juga dibatasi hanya Rp 50 miliar.

Selain itu, Dwi mengungkapkan syarat lainnya adalah mereka harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN. UMKM juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN apabila ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut. (bl)

TER Berlaku Januari 2024, Ini Simulasinya!

IKPI, Jakarta: Mulai tahun depan, pemerintah akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024. TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan (PPh 21).

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan TER akan mulai diberlakukan pada Januari 2024. Dia berharap skema baru ini bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

Dia pun memastikan format perhitungan TER akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, sebab metode penghitungan pajak karyawannya akan lebih sederhana dan mudah.

“Jadi mulai tahun depan Insyaallah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu,” tegas Suryo.

Adapun, format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel itu akan memisahkan jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Tabel ini juga menyusun jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Patut diingat, berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Simulasi TER Gaji Rp10 Juta

Untuk memahami lebih lanjut mengenai TER, berikut ini simulasi penerapan TER untuk gaji Rp 10 juta dan perhitungan potongan PPh yang lama sebagai berikut:

– Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

– Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.

– Dengan memperhitungkan status Retto

PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250

– Perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

  • Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
  • Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00/bln

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00. (bl)

id_ID