Siap Bayar Pajak Karbon, Apindo Minta Pemerintah Matangkan Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bobby Gafur Umar, mengatakan pengusaha siap dikenakan pajak karbon yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan.

Namun demikian, dia meminta pemerintah untuk mematangkan regulasinya terlebih dahulu. “Jadi Indonesia masih perlu beberapa tahap, baik itu dari peraturannya, perhitungannya, maupun standarisasi dari karbon kredit ini. Artinya regulasinya harus benar dulu, baru kami siap terapkan pajak karbon,” ujar Bobby dikutip dari Katadata.co.id, dikutip Rabu (18/10/2023).

Menurut dia, regulasi dari pajak karbon saat ini masih perlu banyak yang harus dimatangkan, mulai dari harganya yang kerap kali berubah-ubah hingga waktu penetapannya. Untuk itu, dia mengatakan, pemerintah harus tegas mengambil sikap terkait hal tersebut.

“Dari waktunya saja selalu mundur-mundur, awalnya sempat ada rencana di bulan April penerapan pajak karbon, lalu mundur ke bulan juni, terus mundur lagi ke 2024 atau 2025,” kata dia.

Namun, dia mengakui kebijakan bursa karbon tersebut sangat positif karena pemerintah menunjukan upayanya dalam mendorong transisi energi. Hal itu mengingat banyaknya permasalahan di Indonesia akibat polusi dan cuaca ekstrem sehingga diperlukan transisi energi.

“Jadi tidak bisa lagi sekarang orang membuat suatu manufaktur tanpa ada energi bersih dalam perencanaan atau peraturannya,’ ujarnya.

Bobby mengatakan, bursa karbon di Indonesia bisa berjalan dengan baik jika regulasinya benar. Pasalnya Indonesia memiliki potensi untuk perdagangan karbon yang sangat besar.

“Jadi saat energi batu bara sudah tergantikan dengan energi hijau, banyak sekali yang akan punya karbon kredit yang akan diperdagangkan,” kata dia.

Aturan Pajak Karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha. Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di pasar karbon.

Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon dengan sumber daya hutan tropis yang mencapai 125 juta hektare (Ha). Sumber daya tersebut merupakan yang terbesar ketiga di dunia.

Pajak Karbon Diterapkan 2024

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan pelaksanaan pajak karbon baru akan berlaku pada 2024. Aturan penerapan pajak karbon saat ini sedang digodok oleh pemerintah.

Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), nantinya akan ada tiga peraturan untuk mengatur penerapan pajak karbon.  “Di dalam UU HPP itu rencana penerapan pajak karbon pada 2024. Kami sedang melihat perkembangan kesiapan dari industri yang berkomitmen untuk NDC (Nationally Determined Contribution), lalu untuk mekanisme perdagangan carbon cap and trade, dan dari sisi ekonomi,” ujar Adi seperti dikutip dari Katadata.co.id,  (10/10/2023).

Di sisi lain, Adi mengatakan pajak karbon bertujuan untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat agar bisa bertransisi ke energi bersih. Dengan begitu diharapkan Indonesia bisa meraih komitmen NDC dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Sementara itu, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga pajak karbon dari yang sebelumnya hanya Rp 30.000 menjadi Rp 70.000 per kilogram.

Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.  “Tapi, bagi perusahaan yang bisa mengurangi emisi karbon tidak dikenakan pajak. Pajak itu untuk perusahaan yang melebihi batas emisi karbon,” kata dia. (bl)

Optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Bidik Pajak Content Creator

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan sejumlah strategi.

Salah satunya dengan membidik pajak dari para pembuat konten (content creator). Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Salah satu pembuat konten di Youtube, Soleh Solihun mengaku sudah ditagih petugas pajak terkait konten yang dia buat. Kendati ia mengaku, melalui akun media sosial pribadinya, bahwa ia sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator.

Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, “Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama,” ungkap Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (18/10/2023).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh.

Dilihat dari karakteristik perolehan penghasilan tersebut, setidaknya dapat ditinjau dari dua sumber. Pertamacontent creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense maupun jumlah views. Umumnya, penghasilan mereka tidak dibayarkan langsung dari pembuat adsense, namun dari platform tempat mereka membuat konten.

“Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia,” kata Bawono.

Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk/jasa tertentu melalui postingan di media sosial. Menurut Bawono, penghasilan yang diperoleh tentu berasal dari produsen pemilik produk atau jasa tersebut atau pihak yang meminta influencer agar melakukan endorsement. (bl)

Kanwil DJP Jawa Timur Kompak Blokir Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan pemblokiran serentak rekening sebanyak 2.126 berkas piutang milik Wajib Pajak dan menyerahkan ke 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Ali Imron Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II seperti dikutip dari Antaranews.com, di Sidoarjo, Selasa (17/10/2023) mengatakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.

“Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

“Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya,” ucap Ali Imron.

Petugas pajak memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (bl)

DJP Kaltimtara Sita Aset Penunggak Pajak Rp 3,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto di Samarinda, mengatakan penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi hutang pajaknya.

“Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar,” kata Teddy seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (18/10/2023).

Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Lanjutnya, penyitaan aset bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak.

“Jika tidak segera dilunasi, kami akan menjual aset tersebut melalui lelang umum,” kata Teddy.

Teddy menambahkan, penagihan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Teddy. (bl)

id_ID