Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi diklaim tidak pernah mengusulkan pajak judi online. Hal itu merupakan kesalahpahaman persepsi soal pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.
Seperti dikuti dari Medcom.id, Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, apa yang dibicarakan Menteri Kominfo bukan usulan memajaki judi online.
Dalam rapat tersebut, Budi tengah bercerita di ASEAN banyak negara yang melegalkan judi, baik secara parsial maupun keseluruhan.
“Misalnya Malaysia, masih dibolehkan di tempat tertentu. Di Malaysia, di Genting Highlands itu, dipajakin. Begitu juga di negara lain yang melegalkan judi. Pak Menteri cerita itu sebetulnya, cerita pajak di negara-negara ASEAN yang melegalkan judi,” kata Usman.
Memberantas judi online
Dalam pembicaraan tersebut, Budi hanya bercerita soal pajak judi dan bukan ingin mempromosikan atau mendorong legalisasi di Indonesia.
“Tidak (mempromosikan judi online), kata Pak Menteri. Tugas saya sebagai Menkominfo adalah memberantas judi online dengan melakukan take down,” ungkap Usman menirukan apa yang disampaikan Menkominfo.
Ia pun menegaskan, Indonesia melarang tegas judi dalam bentuk apapun. Hal itu sangat dipahami dan tidak akan melegalkannya dan menarik pajak dari judi online.
“Jadi itu konteksnya. Karena kalau mau ditarik pajak kan harus legal. Sementara di Indonesia judi dalam bentuk apa pun dilarang. Sehingga tidak mungkin ditarik pajak, baik online maupun online,” ucap Usman. (bl)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 14,57 triliun per 31 Agustus 2023. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebesar Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran tahun 2023. Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah selama Agustus 2023 dibanding Juli 2023 karena pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dalam pernyataan dikutip Investor Daily, Selasa (12/9/2023).
Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc dan TradingView, inc. Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Di mengatakan, ke depannya agar dapat menciptakan keadilan, pemerintah akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindak kasus faktur pajak fiktif oleh tersangka AY melalui PT. EIB yang merugikan negara sebesar Rp110.723.045.700,00. Tersangka melalui Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik juga melakukan penyerahan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran rupiah yang terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/9/2023) tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.
AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT. EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo.
Selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.
Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung penuh langkah Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) yang menyatakan ingin memperbaiki pelaporan perpajakannya.
Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi usai bertemu jajaran pengurus Logindo di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
” Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Klub Logindo, bahwa di dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mereka merasa ada yang kurang pas dan kemudian mencari teman untuk berdiskusi dan IKPI menjadi pilihan tepat untuk mereka,” kata Henri.
(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua (58 tahun) IKPI mempunyai lebih dari 6.700 anggota dan 5.700 anggota sudah mempunyai izin praktik. Menurut Henri, IKPI adalah asosiasi yang tepat bagi Klub Logindo untuk berkonsultasi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi setiap anggotanya.
Terkait dengan pertemuan itu, Logindo membawa permasalahan-permasalahan mereka dan kemudian langsung di bahas bersama. “Kesimpulan akhirnya adalah teman-teman Logindo menarik kesimpulan untuk melakukan kerja sama berkelanjutan,” katanya.
Tentu kata Henri, kerja sama ini akan dijalankan dengan ikatan yang bersifat simbiosis mutualisme. “Kenapa simbiosis mutualisme?, karena kita IKPI yang bertujuan untuk memberikan edukasi, dan pemahaman, bahkan mengawal pelaksanaan serta ketentuan peraturan dan UU perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” katanya.
(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Tentu kita membutuhkan wajib pajak/pihak lain yang menjalankan usaha, dimana dari proses bisnis dari usaha mereka tentu akan bersinggungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, nah kali ini Klub Logindo hadir di tengah-tengah kita.
“Ini adalah langkah yang tepat, kita sudah bersepakat untuk meningkatkan diskusi ini menjadi MoU dan kemudian dilanjut dengan perjanjian kerja bersama (PKS) untuk beberapa kegiatan sesuai dengan kepentingan yang akan dilakukan di kemudian hari, dan tentunya terkait dengan edukasi perpajakan khususnya aspek perpajakan dari usaha logistik,” kata Henri.
Henri mengungkapkan, dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan memberikan gambaran atau pemahaman yang utuh terhadap aspek perpajakan di bidang usaha logistik. Tentu dari sudut pandang ketentuan yang sudah ada.
“Kita harapkan, nantinya teman-teman yang bergabung dalam Klub Logindo ini mempunyai pemahaman yang cukup terhadap hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Selain itu, Henri juga berharap pelaku usaha logistik tidak lagi menjadikan pajak sebagai momok menakutkan, tetapi mereka menyadari kalau pajak itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pengusaha logistik juga turut serta dalam membangun bangsa dan negara.
Kedatangan Klub Logindo menurut Henri, juga menjadi langkah awal sekaligus ide untuk IKPI untuk menangkap aspirasi atau kebutuhan asosiasi pelaku usaha, sebagai counterpart/partner untuk berdiskusi private to private dengan perkumpulan tenaga ahli dibidang perpajakan. (bl)