Impor Mobil Listrik Bebas Pajak Hanya untuk Investor

IKPI, Jakarta: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan pemerintah tidak akan membuka keran impor besar-besaran dengan memberikan insentif pembebasan pajak mobil listrik Completely Build Up (CBU) impor. Artinya, insentif pajak ini tidak akan diberikan kepada semua perusahaan yang mau mengimpor mobil listrik.

Agus menjelaskan insentif  itu hanya berlaku kepada para investor mobil listrik yang mau investasi di Indonesia. Syarat utamanya adalah investor harus memberikan rencana investasinya terlebih dahulu, membuat kontrak, baru impor tanpa pajak mobil listrik CBU bisa dilakukan.

“Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026,” kata Agus seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (2/8/2023).

Dia menegaskan pemerintah sama sekali tidak ada rencana membuka keran impor mobil listrik sebesar-besarnya dengan adanya insentif impor bebas pajak tersebut.

“Jadi kita tak membuka impor EV, kita kasih insentif hanya untuk calon-calon investor saja. Jadi kalau nggak investasi di sini ya bea masuk sama, nggak akan kita relaksasi,” ujar Agus Gumiwang.

Misalnya, ada sebuah perusahaan yang mau berinvestasi membuat mobil listrik di Indonesia. Sebelum dia memproduksi produknya di Indonesia, Agus mengatakan pemerintah memberikan izin agar produsen tersebut bisa mengenalkan produknya ke masyarakat. Agar pengenalan lebih mudah dan murah, maka insentif bebas pajak tadi diberikan.

“Jadi dia diberikan suatu kuota impor produk untuk pengenalan pasar, kuota itu nanti ada rumusannya berbasis besaran investasi ataupun besaran produksi,” ungkap Agus.

Ketika ditanya potensi investor yang mau dijaring dengan skema insentif ini, Agus bilang salah satunya adalah BYD asal China. “BYD itu salah satunya kemarin,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk memuluskan investasi mobil listrik ke Indonesia. Insentif tersebut akan dibuat berupa insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor.

Sebelumnya, Agus mengatakan insentif ini diberikan agar insentif investasi di Indonesia lebih kompetitif bersaing dengan negara lain.

“Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita,” beber Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

“Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu,” lanjutnya. (bl)

Petani Indramayu Persoalkan Lunas PBB Menjadi Syarat Dapat Pupuk Subsidi

IKPI, Jakarta: Syarat untuk mendapat pupuk subsidi dipersoalkan para petani. Pasalnya, untuk mendapatkan pupuk subsidi, para petani harus melampirkan bukti sudah lunas pajak bumi dan bangunan.

Persoalan itu dikeluhkan para petani kepada Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu H Sutatang

“Saya mendapat aduan dan keluhan dari petani yang mengaku dipersulit saat ingin mendaftar mendapatkan pupuk bersubsidi. Mereka harus melampirkan bukti lunas pajak untuk mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Sutatang seperti dikutip dari Radar Indramayu, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Sutatang, para penyuluh meminta para petani untuk melampiran bukti surat lunas pajak jika ingin mendapatkan pupuk subsidi.

Padahal, lanjut Tatang, berdasarkan aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ada keharusan petani untuk melampirkan bukti lunas pajak untuk mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah itu.

“Terus terang kami menyayangkan hal ini, karena dari Kementan tidak ada kewajiban petani untuk melampirkan bukti lunas pajak bumi bangunan. Jadi pihak penyuluh harusnya lebih mempermudah petani saat mendaftar untuk mendapatkan pupuk subsidi,” kata Sutatang.

Seharusnya, sambung Tatang, petani jangan dipersulit saat ingin daftar pupuk bersubsidi dengan persyaratan yang memberatkan petani.

Apalagi, lanjut Tatang, pupuk bersubsidi adalah program dari Kementan yang harus diserap oleh para petani penggarap sawah, khususnya di Kabupaten Indramayu yang merupakan lumbung pangan nasional.

“Saya khawatir jika penyuluh punya aturan yang ribet, malah petani tidak mau daftar imbasnya pupuk subsidi akan berkurang,” ujarnya.

Untuk itu, Tatang mendesak para penyuluh agar lebih mempermudah pendaftaran pupuk subsidi sehingga alokasi pupuk di Kabupaten Indramayu terpenuhi sesuai luas lahan sawah yang ada yang digarap petani.

“Sekali lagi pendaftaran untuk mendapatkan pupuk subsidi ini jangan dipersulit,” katanya. (bl)

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

IKPI, Jakarta: Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (2/8/2023).

Berdasarkan informasi dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu tersebar di sejumlah titik yakni :   1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-15.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga pukul 09.00-14.00 WIB;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Komplek Korpri Suraduta Cisauk dan Hal G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan halaman kantor Kecamatan Cimanggis pukul 08.00-11.30 WIB;

14. Cinere di halaman Kelurahan Pasir Putih Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. (bl)

id_ID