Bali Segera Terapkan Tarif Masuk Turis Asing Rp 150.000/Orang

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali segera menerapkan tarif masuk bagi turis asing. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan, tarif masuk yang diusulkan itu senilai Rp 150 ribu per orang, baik dewasa atau anak-anak. Rencananya, kebijakan itu dilakukan mulai 2024.

Pemayun menyebut tarif masuk turis asing itu sudah lebih dulu diterapkan di negara lain. “Sama juga di negara lain, kayak di Bangkok itu kita kena 300 bath (sekitar Rp 130 ribu), ketika masuk Thailand kan kena 300 bath, ketika ke Istana kena juga,” kata Pemayun seperti dikutip dari Detik.com, Senin (17/7/2023).

Ia menjanjikan pungutan itu transparan dan akuntabel karena pembayaran diakses melalui aplikasi di sistem e-payment Provinsi Bali.

Pemayun menyebut tarif masuk itu buat turis asing itu berbeda dengan pajak. Tarif itu merupakan biaya untuk mengembangkan wisata yang berkelanjutan.

“Ini bukan tax, tapi untuk menjaga alam dan wisata Bali. Karena kita ketahui bersama Bali bisa begini kan karena masyarakat Bali juga menjaga,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait kontribusi wisatawan, namun secara sukarela.

“Seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pemungutan wisatawan asing. Sebelumnya kami telah ada perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan. Tapi sifatnya sukarela. Sekarang wajib, draft sudah diusulkan ke DPRD,” katanya.

Nantinya jika telah terlaksana, wisatawan asing dapat membayar sebelum sampai Bali dengan sistem e-payment.

Kendati saat ini masih dalam proses perancangan, ia menjelaskan kebijakan ini mungkin diterapkan pada tahun 2024.

“Kalau pak Gubernur sih arahan statement beliau sih pertengahan tahun depan 2024. Tetapi teman-teman asosiasi pariwisata justru ingin cepat kalau bisa Maret tahun depan. Karena, Maret tuh mulai kontrak rate sama agen-agen travel di luar negeri. Agen travel online ada yang dengan partner-nya luar negeri, atau hotel-hotel lainnya,” dia menjelaskan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung kebijakan itu.

“Tujuannya adalah baik, agar wisatawan mancanegara yang hadir ke Bali total sekarang hampir 4,5 juta targetnya tahun ini. Dana yg dikumpulkan untuk alam konservasi, lingkungan, adat dan budaya,” kata Sandi. (bl)

Rugikan Negara, Formasi Minta KPK Geledah Produsen Rokok Ilegal

JAKARTA (Suara Karya): Perusahaan-perusahaan rokok kecil-menengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah produsen rokok-rokok ilegal karena telah nyata melakukan tindakan yang merugikan negara dengan tidak membayar cukai dan pajak ke negara.

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia atau Formasi Heri Susianto mengatakan momentum KPK untuk menggeledah produsen rokok ilegal dengan digeledahnya PT FI di daerah Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Kami mengapresiasi langkah KPK yang menggeledah PT FI. Kami  harap langkah KPK tidak hanya berhenti sampai di situ, namun lebih luas lagi dengan menggeledah semua produsen rokok ilegal karena kegiatan jelas merugikan negara dengan tidak membayar cukai dan pajak,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (17/7/2023).

Dilihat dari segala pajak dan cukai yang tidak dibayarkan produsen rokok ilegal, kata dia, sangat besar sehingga masih dalam wewenang KPK untuk menanganinya. Dengan masifnya peredaran rokok ilegal di lapangan, dia memprediksikan, peredaran rokok tersebut sangat besar, yakni di kisaran 20-25 persen dari total peredaran rokok nasional.

Hal itu terjadi setelah pemerintah menaikkan tarif cukai secara eksesif sehingga daya beli masyarakat menurun. Pangsa pasar yang ditinggalkan PR golongan I tersebut kemudian diisi rokok ilegal. Rokok ilegal berhasil menguasai pangsa pasar karena mampu menjual produk yang sangat murah.

Dia mencontohkan, SKM yang dijual produsen rokok legal dengan harga Rp25.000/bungkus, sedangkan SKM ilegal hanya seharga Rp10.000/bungkus. Hal itu bisa terjadi karena biaya produksi rokok ilegal sangat murah karena tidak perlu membayar pajak dan cukai.

Di sisi lain, produsen rokok ilegal mampu membuat produk yang baik karena mereka mampu membeli tembakau berkualitas meski harganya lebih tinggi. “Jika tidak ada langkah-langkah mendasar dalam memberantas rokok ilegal, maka negara jelas dirugikan karena pajak dan cukai tidak memperoleh penerimaan dari produksi ilegal,” ujarnya.

Dampak lainnya, IHT legal secara sistematis akan tergerus dan gulung tikar sehingga terjadi PHK besar-besaran karena pangsa pasarnya diganti rokok ilegal. Jadi jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, kata Heri, maka negara mengalami kerugian dari sisi kehilangan penerimaan dan mengendalikan produksi rokok.

“Kami tetap mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan Gempur, namun tindakan tersebut tidak terlalu efektif jika akar masalahnya tidak disentuh, yakni dari sisi produsennya,” ujarnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai langkah aktif memberantas rokok ilegal yang masih sebatas pada lini distribusi tidak akan mengkerdilkan peredaran rokok ilegal, karena produsen rokok ilegal terus berproduksi.

Menurutnya, upaya memberangus produsen rokok ilegal menjadi kunci untuk terus memperlemah peredaran rokok ilegal. Hal ini butuh dukungan yang kuat dari pemerintah pusat, Polri dan TNI, termasuk KPK, karena di tingkat daerah sementara ini hanya mampu menindak pada lini distribusi. Selain itu, kata dia, kebijakan tarif cukai juga perlu dievaluasi secara berkesinambungan dengan mempertimbangkan kelangsungan IHT yang telah berkontribusi besar bagi penerimaan negara dan penerapan tenaga kerja.

Produsen IHT legal, baik di golongan besar dan kecil, menurut Joko, terus tertatih di tengah gempuran kebijakan dan peredaran rokok ilegal, Hal ini dapat mengancam penurunan penerimaan negara dari sektor cukai maupun PHK massal.  “Sudah siapkah pemerintah dengan situasi tersebut? Sudah adilkah kebijakan yang diambil? Tentu pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah,” ujarnya. (bl)

Sidang Vonis Angin Prayitno akan Dibacakan Hari Ini

IKPI, Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) , Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU.

Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” ungkap jaksa.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” sambungnya.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji. Adapun hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Angin yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” sambungnya.

Sementara itu, hal yang meringankan jaksa dalam melayangkan tuntutan Angin yakni lantaran terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan. Angin Prayitno juga didakwa telah melakukan TPPU.

Angin diduga telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil. (sumber Sindonews.com)

DJP Kumpulkan Rp13,29 Triliun dari PPN PMSE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp13,29 triliun dari 135 pelaku usaha yang memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Juni 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (18/7/2023).

Adapun secara keseluruhan, terdapat 156 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.

Dwi Astuti mengungkapkan kelima pelaku usaha tersebut, yakni Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive Inc, serta NCS Pearson Inc.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kuitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

id_ID