KPK Telusuri Aliran Gratifikasi RAT Lewat Kantor Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat kantor konsultan pajak sejak tahun 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali.

Rafael Alun kini telah ditahan di Rutan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga telah menyita aset Rafael dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. (bl)

Malas ke Samsat? Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

IKPI, Jakarta: Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL .

Diketahui SIGNAL pertama kali dikenalkan pada Juni 2021. SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Sejak diluncurkan SIGNAL memang berhasil membukti banyak penggunanya. Terutama buat pemilik kendaraan yang memang tidak punya waktu luang untuk membayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor polisi terdekat. Nah, jika Anda memang mengalami kondisi tersebut, SIGNAL merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan.

Dikutip dari Sindonews.com untuk itu cermati beberapa cara di bawah ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.

Berikut cara-caranya:

1. Cara Daftar Signal Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara daftar akun di Signal.

– Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

– Pilih ‘Daftar di sini’

– Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

– Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

– Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’

– Pilih ‘Lanjut’ – Pilih ‘Verifikasi sekarang’

– Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto KTP Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto diri Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Pilih ‘Lanjut’

– Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

2. Cara Daftar Kendaraan Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’

– Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka

– Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’ 3. Cara Bayar Pajak Kendaraan Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan

– Masukkan kode bayar

– Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’

– Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’

– Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’ Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’. Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan. (bl)

Kemenkeu: Penerapan Pajak Karbon Masih Tunggu Roadmap

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pelaksanaan pajak karbon masih menunggu roadmap alias peta jalan.

“Untuk pajak karbon, memang sudah bicara dengan DPR. Waktu itu kita sepakati bahwa diperlukan yang namanya roadmap pajak karbon,” ujar Febrio seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (13/7/2023).

Sebab, menurut Febrio pelaksanaan pajak karbon pasti berdampak langsung pada biaya. Dengan demikian, kata dia, membutuhkan perencanaan yang hati-hati, seperti sektor mana yang akan lebih siap dan dampaknya kepada inflasi seperti apa.

Dia menuturkan, Kemenkeu bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyiapkan roadmap pajak karbon tersebut.

“Iya, (pelaksanaan pajak karbon) belum tentu tahun depan,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pajak karbon akan dilaksanakan secara bertahap dan hati-hati.

“Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi,” kata Sri Mulyani dalam acara Green Economy, Selasa, 6 Juni 2023.

Dia berharap, skema harga karbon termasuk pajak karbon mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yakni bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

Oleh sebab itu, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yaitu special mission vehicle atau SMV yang dikelola Kemenkeu bersama KLHK.

Menurut Sri Mulyani, lembaga tersebut bertujuan mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia, serta pada akhirnya menghubungkan dengan pasar karbon dunia.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga sudah membentuk platform SDG Indonesia One, yang dikelola salah satu SMV di bawah Kemenkeu yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Platform ini diharapkan mampu menjadi jembatan, tidak hanya untuk berkomunikasi tetapi berkolaborasi terutama di dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau,” tutur dia.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga membentuk Lembaga Pengelola Investasi bernama Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga itu dibuat untuk menciptakan dampak berupa masuknya investasi, termasuk investasi di sektor hijau. (bl)

 

 

id_ID