Penerimaan Pajak Tumbuh Moderat, Terbesar Dihasilkan dari PPN

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak masih tumbuh moderat sebesar 5,4% pada akhir semester I-2023. Tercatat, penerimaan pajak mencapai Rp 970,2 triliun atau 56,5% dari APBN 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerimaan perpajakan ditopang oleh peningkatan semua jenis pajak, terutama PPN yang tumbuh 23,5%.

“Jadi PPN dalam negeri termasuk kontributor terbesar dalam penerimaan pajak kita. Sudah terkumpul Rp 175,6 triliun,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (10/7/2023).

Kemudian, kontributor terbesar lainnya adalah PPh badan. Pajak ini terkumpul hingga Rp 209 triliun per akhir Juni 2023. PPh badan tumbuh 26,2%, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 133%.

“Ini karena faktor harga komoditas memang,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, PPh 21 juga memberikan kontribusi signifikan. Pajak ini masih tumbuh hingga 18,3%. Selanjutnya, Sri Mulyani mewaspadai pelemahan PPN impor.

Meskipun tumbuh tinggi 44,7%, tetapi PPN impor mulai mengalami kontraksi sebesar 0,4% pada akhir Juni 2023.

“Ini yang kami baca sebagai sebuah pencapaian namun juga perlu kewaspadaan karena tren semenjak Juni ini akan terus ajeg sampai akhir tahun yang diperkirakan trennya pertumbuhannya mulai normalisasi atau bahkan cenderung melemah,” ujar Sri Mulyani. (bl)

Ini Sebab PNS Tak Dikenakan Pajak Natura

IKPI, Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak bisa dikenakan pajak natura jika mendapatkan fasilitas dari kantor. Pajak natura sendiri adalah ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja.

Ketentuan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2023.

Dari adanya aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja kepada pemberi kerja. Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak.

Lantas, mengapa PNS bisa “kebal” terhadap pajak natura?

Seperti dikutip dari Suara.com, PNS bisa kebal terhadap pajak natura karena pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura. Salah satunya yaitu natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Butir PMK Nomor 66 tahun 2023.

Meski begitu, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura jika mendapatkan fasilitas dari kantor.

(Dikecualikan dari PPh) Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja desa,” bunyi aturan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebut, memang terdapat perlakuan berbeda dan aturan tersendiri pada fasilitas PNS.

Oleh karena itu, fasilitas tersebut tidak diberlakukan dari ketentuan pajak natura.

Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,”  tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pajak natira melalui Peratiran Menteri Keuanhan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Secara singkat, pajak natura merupakan pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima oleh karyawan bukan berupa uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuanhan, Dwi Astuti menyebut pemberi natura dan/atau saat ini kenikmatan atas pemberian pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.

DJP sendiri menyebut Pajak Natura ini akan berdampak pada gaji karyawan di tingkat atas. (bl)

DJP Sebut Pajak Natura Bisa Buat Gaji Karyawan Mengecil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui pajak terhadap fasilitas atau kenikmatan kantor bakal membuat take home pay (THP) alias gaji bersih yang diterima karyawan mengecil.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mencontohkan karyawan yang selama ini menerima gaji serta disewakan apartemen Rp50 juta per bulan oleh perusahaan.

Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan diatur batas pengecualian biaya sewa apartemen karyawan yang bebas pajak.

Lampiran nomor 7 dalam beleid ini menyatakan bahwa pengecualian terhadap kenikmatan atau natura biaya sewa apartemen hanya dibatasi Rp2 juta per bulan. Dengan begitu, Rp48 juta sisanya menjadi objek pajak.

“Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp48 juta dia harus dipotong pajak penghasilan (PPh)-nya. Nah, kemungkinan take home pay (THP) dia turun,” kata Hestu Yoga, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/7/2023).

“Jadi, memang natura itu boleh dibebankan di perusahaan, tapi menjadi penghasilan bagi karyawan. Kalau dia kena penghasilan kembali lagi yang layak, pada layer yang mana kita pajaki. Memang penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena,” imbuh Yoga.

Di lain sisi, Dirjen Pajak Suryo Utomo membantah PMK Nomor 66 Tahun 2023 hanya menyasar kaum pekerja elite alias eksekutif. Ia menegaskan eksekutif perusahaan satu dengan yang lain bisa berbeda kelasnya.

Suryo mengatakan pemerintah mengukur dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menegaskan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan.

“Mengenai batasan, kami bicara kepantasan. Saya gak memunculkan cerita yang disasar siapa. Kan pemberi dan penerima kerja dilihat berapa pantasnya. Kalau dirasa gak pantas, kami lihat lagi (evaluasi),” jelas Suryo.

“Kami nyasar pemberiannya, bukan orangnya. Karena eksekutif itu variatif, perusahaan besar dengan kecil berbeda. Bukan siapa penerimanya, tapi apa yang diterimanya. Yang kami coba batasi adalah besaran, kepantasan yang kami berikan. Level eksekutif itu macam-macam, ada direktur, manajer,” tandasnya. (bl)

 

id_ID