PMK 71/2022 Disebut Bebankan Pengusaha Logistik Kecil

IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha di sektor logistik turut mengamini adanya potensi kenaikan biaya logistik setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Direktur Utama PT Lookman Djaja Logistic Kyatmaja Lookman mengatakan, potensi kenaikan beban biaya itu dari sisi bertambahnya tenaga perpajakan yang harus di rekrut oleh pengusaha logistik, karena PMK itu mewajibkan pengusaha sebagai pemungut PPN.

“Mekanisme PPN kan butuh tenaga perpajakan yang andal ya karena terkait dengan pelaporan pajak, tentunya menambah kompleksitas usaha karena perlu pegawai yang kompeten untuk mengurusi hal itu,” kata Lookman seperti dikutip dari CNBC Indonesia, dikutip Selasa (20/6/2023).

Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah besar, menurutnya tidak akan terbebani dari kewajiban pemungutan tersebut, lantaran sudah terbiasa dengan pembukuan. Namun, ia berpendapat, PMK itu akan sangat memengaruhi perusahaan-perusahaan logistik kecil.

“Untuk perusahan besar yang sudah terbiasa dengan pembukuan saya rasa tidak terlalu masalah, akan tetapi kalau untuk perusahan kecil yang menggunakan norma hal ini akan menambah kompleksitas usaha dan secara otomatis menambah biaya,” ungkapnya.

Kendati begitu, ia menekankan, secara umum pengusaha logistik akan tetap terbebani biaya tambahan akibat dampak PMK ini, sebab dalam ketentuannya di pasal 5, pengusaha kena pajak di sektor itu tidak dapat mengkreditkan pajak masukkan atas perolehan barang kena pajak, jasa kena pajak, hingga impor barang kena pajak.

“Itu dia apalagi jika tidak bisa dikreditkan kan ya, yang jelas akan menambah kompleksitas usaha transaksi di sektor logistik kan juga banyak ya dan jumlahnya terkadang kecil-kecil volumenya yang banyak. Nah tentunya ini kan membutuhkan pemrosesan ya,” ucap Lookman.

Lembaga penelitian dan pengembangan logistik, Supply Chain Indonesia (SCI) sebelumnya juga memperkirakan biaya logistik akan naik seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022.

Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada peraturan itu antara lain mengatur secara spesifik jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang berdasarkan catatan SCI dikenakan PPN sebesar 10% x 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 1,1% x DPP.

Senior Consultant SCI Zaroni mengatakan berdasarkan peraturan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Keluaran (PK) tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan (PM).

“Sehingga semua PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) berubah menjadi biaya,” ujar dia dikutip dari siaran pers, Senin (19/6/2023).

Oleh sebab itu, dia berpendapatan ketentuan ini berpotensi meningkatkan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow, karena PJL membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas PM yang tidak dapat dikreditkan, sehingga berpotensi menaikkan biaya logistik secara agregat.

Namun, Zaroni mengakui kebijakan ini didasari dari masih banyaknya perusahaan di sektor logistik atau kurir yang belum menjadi pengusaha kena pajak, sehingga perusahaan itu tidak dapat dikenakan pajak masukan dan keluaran. Oleh karena itu, ia memahami peraturan baru ini harus diterbitkan Sri Mulyani. (bl)

Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini dan sudah dimulai hingga batas waktu yang ditentukan. Program tersebut diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan pajak tahunan kendaraan mereka.

Pemutihan pajak merupakan kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat membayar. Kebijakan ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan yang telah berlaku.

Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang telah ditentukan.

1. Jawa Tengah

Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebasBea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)dan bebas pajak progresif mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

2. Lampung

Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.

Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

3. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

4. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.

5. Sulawesi Tenggara

Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

6. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

7. Papua

Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023.

DJP Bisa Bantu Cari Pengemplang Pajak Asing yang Bersembunyi di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam aturan baru ini, Sri Mulyani dan anak buahnya khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra. Negara atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Otoritas pajak Indonesia dapat memberi bantuan berdasarkan klaim pajak yang diajukan negara mitra.

“Pemberian Bantuan Penagihan Pajak … dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 83 ayat (1), seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Sementara nilai klaim pajak adalah nominal yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra, yang mencakup nilai pokok pajak yang harus dibayar, sanksi, serta biaya penagihan.

Untuk melakukan bantuan penagihan pajak, DJP memperoleh informasi atau data melalui klaim pajak dari negara mitra. Ketentuan yang harus dimuat dalam klaim pajak di antaranya nomor referensi klaim pajak, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Kemudian penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra, tindakan penagihan pajak yang diminta untuk dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia.

Selain itu, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra, serta nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.

Diteliti Terlebih Dahulu

DJP nantinya akan melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai kesesuaian informasi atau data dalam klaim pajak dengan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak. Adapun rincian kriteria itu tertera pada Pasal 83 ayat (4) PMK 61/2023.

Apabila negara mitra meminta bantuan penagihan pajak berupa pemberitahuan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, atau bahkan penyanderaan, maka negara mitra harus melampirkan dokumen yang dipersamakan dengan berita acara pemberitahuan surat paksa.

“Berdasarkan hasil penelitian … Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,” bunyi Pasal 83 ayat (6).

Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan bantuan penagihan pajak menjadi dasar penagihan pajak oleh DJP. Nilai klaim pajak yang tercantum pun disamakan kedudukannya dengan utang pajak.

Atas utang pajak atau klaim pajak tersebut, DJP bisa melakukan sederet upaya penagihan. Seperti halnya menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah penagihan seketika, menjual aset sitaan, hingga penyanderaan. (bl)

id_ID