DJP dan Ditjen Dukcapil Kolaborasi Pemanfaatan NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melanjutkan kolaborasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, kerja sama tersebut untuk memperbarui perjanjian kerja sama pada 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022.

“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, Ditjen Pajak dan Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya, adendum kedua ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan. Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. (bl)

Pemerintah Rombak Ulang Rumusan Tukin ASN

IKPI, Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membahas perombakan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN). Skema akan dibuat menjadi lebih adil bagi setiap birokrat.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, rumusan ini berlaku untuk setiap pegawai di berbagai institusi pemerintahan, baik di pusat dan daerah. Maka, aturannya ditargetkan berlaku tahun depan.

“Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras,” ujar Anas seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/5/2023).

Bagaimana dengan Ditjen Pajak?

Kebijakan ini berlaku kepada semua, tak terkecuali terhadap institusi yang selama ini dianggap masyarakat memiliki besaran tukin tertinggi diantara kementerian atau lembaga lainnya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Tukin terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Ini di luar Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

“Ini sedang kita hitung bahwa ke depan mereka yang berkinerja lebih baik dapat tunjangan kinerja lebih bagus tentunya, tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama. Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun secara spesifik pernah mengatakan bahwa tukin di DJP yang dianggap ketinggian tengah dievaluasi olehnya bersama Anas. Ini dia ungkapkan saat rapat dengan DPR beberapa bulan lalu.

“Memang kami dengan Menteri PANRB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberpaa program desain yang dibuat Menteri PANRB. Kami sekarang sedang sama-sama Menteri PANRB bahas terkait tukin itu,” ungkap Sri Mulyani pada Senin (27/3/2023)

Pernyataan ini Sri Mulyani lontarkan saat merespons cecaran anggota DPR di Komisi XI terkait tukin DJP. Rentetan kasus yang melanda para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait harta jumbo, gaya hidup mewah, hingga pamer harta membuat para anggota DPR geram.

Salah satu anggota DPR yang menyuarakan hal ini adalah Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Vera Febyanthy. Ia mengungkapkan, kasus-kasus itu yang kini dialami Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat eselon 3 di DJP dan tengah diperiksa KPK seperti kotak pandora bahwa tunjangan kinerja di DJP ketinggian.

“Apakah menjadi kontak pandora atas kejanggalan jumlah harta kekayaan pribadi dan perilaku yang hedonis dikalangan DJP Kemenkeu. Berdasarkan fakta remunerasi di Kemenkeu, Perpres 37 Tahun 2015 tunjangan DJp paling rendah Rp 5,3 juta, tertinggi Rp 117,3 juta,” kata Vera dihadapan Sri Mulyani.

Menurut Vera, tukin yang diperoleh para pegawai DJP itu sangat timpang dengan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian atau lembaga lain. Misalnya seperti PNS di lingkungan DPR yang paling rendah hanya mendapat Rp 1,56 juta dan tetinggi Rp 19 juta. Padahal total PNS nya hanya 3000 orang sednagkan PNS di DJP sebanyak 44,6 ribu.

Demikian juga tukin para PNS di Kementerian Agama, yang menurut Vera sesuai Pepres 130 Tahun 2018, paling terendah hanya mendapat Rp 1,97 juta dan tertinggi Rp 29 juta. Ini kata Vera sangat tidak adil sehingga ketika muncul kasus flexing di para pegawai DJP dan pegawai Kementerian Keuangan lain membuat kecemburuan sosial di antara kalangan pegawai kementerian atau lembaga lain.

“Apa ini bisa ibu perbaiki, tentu harapan di tangan ibu. Kami harap dengan tukin yang diberikan ibu menkeu periode lalu 2005 ibu reformasi, setelah kasus Gayus mencapai 100%, bahkan berturut-turur terjadi peningkatan tukin PNS di Kemenkeu sudah berkali-kali, sudah berapa ratus kalilipat perubahan, apa ini masih kurang?” tuturnya.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan turut meminta kepada Sri Mulyani supaya tunjangan kinerja yang dinikmati PNS di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, perlu dievaluasi dan disetarakan saja dengan para PNS di lingkungan kementerian atau lembaga lainnya.

“Perlu ada peninjauan tunjangan remunerasi di seluruh K/L yang ada supaya ada pemerataan dan keadilan sehingga spendingnya tidak terlalu jauh,” tegas Heri pada kesempatan yang sama. (bl)

BRIN Siapkan Skema Keringanan Pajak untuk Lembaga Riset Terdaftar di SeBaRis

IKPI, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan berbagai skema fasilitasi baik pendanaan, infrastruktur, mobilitas sumber daya manusia hingga keringanan pajak bagi lembaga riset yang terdaftar dalam Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis). Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono mengajak agar lembaga riset non-pemerintah untuk segera mendaftarkan agar dapat mendapatkan akses fasilitasi yang disediakan BRIN.

Kami harap agar seluruh lembaga riset di Indonesia dapat teregistrasi melalui aplikasi SeBaRis yang dikembangkan oleh BRIN, sesuai dengan UU Sisnas Iptek yang mengamanatkan wajib serah dan wajib simpan,” kata Agus seperti dikutip dari Brin.go.id, dalam Kick Off dan Talkshow Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dijelaskan Agus, SeBaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga yang bertujuan untuk mengetahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Dengan adanya registrasi lembaga riset, pihaknya dapat mengetahui potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pendanaan.

Dengan data-data tersebut, BRIN dapat mengarahkan utilisasi dan program fasilitasi BRIN untuk melengkapi kebutuhan lembaga-lembaga riset. Tentunya kami juga akan berpegang teguh pada prinsip kerahasiaan dan keamanan data,” tandasnya.

Agus mengatakan bahwa pendaftaran SeBaRis dapat diakses secara online. Sehingga bisa dilakukan di mana dan kapan saja, melalui https://sebaris.brin.go.id. Penggunaan aplikasi sebaris juga sangat simple dan mudah. Hal ini karena tidak banyak form yang harus diisi. Ada dua form yang harus diisi dalam aplikasi sebaris. Pertama berisikan profile lembaga riset. Kedua, data mengenai belanja/biaya riset dan juga sumber daya manusianya,” jelasnya.

Hadirnya aplikasi SeBaRis, lanjut Agus, menjadi support dari pemerintah untuk mendorong peranan lembaga riset non-pemerintah dalam pembangunan riset dan inovasi nasional. Di samping itu, memungkinkan kolaborasi kelompok riset dengan industri dan perguruan tinggi.

Lebih jauh, Agus menyebutkan kemajuan industri nasional harus ditunjang oleh kemandirian riset dan inovasi. Oleh kaena itu, BRIN memasukkan industri dan perguruan tinggi ke dalam rencana nasional memajukan riset dan inovasi.

“Dunia industri tidak hanya bertindak selaku konsumen dari inovasi teknologi, akan tetapi lebih dari itu, juga diharapkan dapat berperan serta menciptakan inovasi.  Di sisi lain, kita juga beruntung memiliki perguruan tinggi yang secara terus menerus menghasilkan tenaga ahli riset dan teknologi,” pungkasnya. (bl)

id_ID