Kemenkeu Sebut Penurunan Harga Komoditas Tak Pengaruhi Pendapatan Pajak

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan tren penurunan harga komoditas tak berdampak langsung kepada pendapatan negara dari sisi pajak.

Sebab, menurut Yon, jalur penyaluran dari distribusi hingga ke pajak sangat banyak.

“Penurunan harga komoditas ini tidak langsung berpengaruh pada pendapatan negara karena channel-nya banyak, ada yang langsung dan ada yang tidak langsung,” kata Yon seperti dikutip dari Antara News, Kamis (12/5/2023).

Yon menjelaskan penurunan harga komoditas memberikan dampak langsung kepada bisnis para wajib pajak, terutama dari sisi skala produksi. Bila kondisi tersebut terjadi, maka ada kemungkinan wajib melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kemudian berpengaruh kepada setoran PPh Pasal 21.

Namun, Yon mengatakan catatan mengenai setoran PPh 21 hingga sejauh ini relatif masih stabil.

Skema lainnya adalah terkait PPh Pasal 29. Misalnya, jika penurunan harga komoditas berlangsung cukup panjang sehingga mengganggu profitabilitas perusahaan, maka para wajib pajak mungkin mengajukan pengurangan PPh 29.

Akan tetapi, efek pengurangan PPh 29 dari wajib pajak tidak akan langsung terasa pada kinerja pajak secara keseluruhan. Yon menjelaskan wajib pajak tidak akan langsung mengurangi PPh 29 karena sifatnya dibayarkan atas profitabilitas tahun pajak sebelumnya.

“Kalau turunnya pada profitabilitas perusahaan, mungkin baru bisa kita lihat di akhir tahun nanti. Kita lihat di periode kuartal IV seperti apa kalau misalnya mereka perlu mengurangi. Tapi, ini kan nanti,” jelas dia.

Dengan demikian, Yon menyatakan pasang-surut harga komoditas tidak bisa disebut memiliki implikasi langsung terhadap penerimaan negara. Ada banyak skema yang perlu dipertimbangkan terkait bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja pajak.

“Intinya, channel-nya tidak langsung harga turun lalu langsung berdampak. Tapi, kalau produksi berkurang dalam waktu beberapa bulan dan melakukan PHK, nanti PPh perusahaan kita lihat turun. Tapi, nanti ini akan kita cermati,” ujar Yon. (bl)

Segini Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Harga tiket konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 sudah dirilis. Harga itu belum termasuk pajak 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya yang akan ditetapkan oleh promotor PK Entertainment.

“Harga tiket tidak termasuk pajak 15%, biaya layanan 5% dan biaya lainnya,” tulis bagian informasi syarat dan ketentuan di website resmi coldplayinjakarta.com, Kamis (11/5/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pengaturan pajak hiburan berada di Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, yang memungut pajak tiket Konser Coldplay adalah pemerintah daerah dalam hal ini DKI Jakarta.

“Jadi kita tidak mengatur baik itu 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (pemerintah daerah),” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (12/5/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya akan memungut pajak konser Coldplay sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, di mana tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15%.

“Bapenda DKI Jakarta hanya memungut pajak daerahnya saja, fee (biaya layanan) dan lain-lain bukan kewenangan kami dalam pemungutannya,” kata Lusiana seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (12/5/2023).

detikcom menghitung harga tiket konser Coldplay di Jakarta setelah dikenakan pajak 15% dan biaya layanan 5%. Berikut contoh perhitungannya:

CAT 8 seharga Rp 800.000
Rp 800.000 x 15% = 120.000
Rp 800.000 x 5% = 40.000
Rp 800.000 + 120.000 + 40.000 = 960.000

Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Setelah Pajak 15% dan Layanan 5%:

1. Ultimate Experience (CAT 1) Rp 11.000.000 menjadi Rp 13.200.000

2. My Universe (Festival) Rp 5.700.000 menjadi Rp 6.840.000

3. CAT 1 (Numbered Seating) Rp 5.000.000 menjadi Rp 6.000.000

4. Festival (free standing) Rp 3.500.000 menjadi Rp 4.200.000

5. CAT 2 (Numbered Seating) Rp 4.000.000 menjadi Rp 4.800.000

6. CAT 3 (Numbered Seating) Rp 3.250.000 menjadi Rp 3.900.000

7. CAT 4 (Numbered Seating) Rp 2.500.000 menjadi Rp 3.000.000

8. CAT 5 (Numbered Seating) Rp 1.750.000 menjadi Rp 2.100.000

9. CAT 6 (Numbered Seating) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000

10. CAT 7 (Numbered Seating) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000

11. CAT 8 (Numbered Seating) Rp 800.000 menjadi Rp 960.000

 

DJP Targetkan 19,44 Juta Wajib Pajak Pajak Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan 2023 sebanyak 19.443.949. Per 10 Mei 2023, sebanyak 13,3 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih menunggu sampai akhir tahun bagi wajib pajak yang belum melapor. “Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT 2023 sekitar 19.443.949 orang,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (12/5/2023).

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat nilai pelaporan repatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela melalui e-Reporting sebesar Rp 402,87 miliar dari 43 wajib pajak per 10 Mei 2023.

Menurut Suryo pelaporan program pengungkapan sukarela terbilang masih sedikit karena sistem e-Reporting masih belum siap sepenuhnya.

“Harusnya sampai 30 April, tapi karena sistem yang kami desain belum siap sepenuhnya, maka pelaporan diperpanjang sampai akhir Mei 2023,” ucapnya.

Selain laporan repatriasi, layanan e-Reporting juga telah menerima pelaporan investasi oleh wajib pajak program pengungkapan sukarela. Per 10 Mei 2023, terdapat 129 wajib pajak yang melaporkan investasi ke e-Reporting.

Secara rinci, laporan investasi wajib pajak program pengungkapan sukarela mencakup investasi modal, pembelian surat berharga negara rupiah, dan pembelian surat berharga negara dolar AS.

Kemudian investasi modal, nilai investasi sebesar Rp 2,53 miliar, investasi surat berharga negara rupiah terdata sebesar Rp 292,84 miliar, dan surat berharga negara dolar AS sebesar 478,71 ribu dolar AS.

“Ini yang coba kami kumpulkan. Insya Allah akhir bulan akan lebih kelihatan. Tapi, kami sangat menunggu wajib pajak dengan sukarela melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi dan investasi yang mereka lakukan,” ucapnya.

Selanjutnya pelaporan program pengungkapan sukarela pajak penghasilan mengalami peningkatan sebesar 2,84 persen, dari yang sebelumnya sebanyak 12,99 juta per 10 Mei 2022 menjadi 13,68 juta pada periode yang sama tahun ini.

Jumlah surat pemberitahuan tahunan badan naik 7,3 persen menjadi 975.194 dari sebelumnya sebanyak 908.860 pada 2022. Sementara jumlah surat pemberitahuan tahunan orang pribadi naik 2,51 persen menjadi 12,39 juta dari sebelumnya 12,09 juta.

id_ID