Tak Taat Pajak, Kendaraan Anda akan Dianggap “Bodong”

IKPI, Jakarta: Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang mati 2 tahun akibat pemilik tak bayar pajak, maka kendaraan langsung dianggap bodong.

Diketahui, aturan tersebut sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).

Jika aturan tersebut dimulai kata dia, kendaraan yang STNKnya mati selama dua tahun maka akan langsung dianggap bodong. Menurutnya, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid agar agar digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.

“Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan,” ujarnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan validitas data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Jasa Raharja terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” katanya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Berikut aturan lengkap yang menyebutkan jika STNK mati 2 tahun, maka kendaraan langsung dianggap bodong. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (bl)

Mau Investasi di IKN ?, Pemerintah Bebasin Pajaknya 30 Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk menarik minat investor berinvestasi di Ibu Kota (IKN) Nusantara. Salah satu kebijakan yang tidak biasa, yang dikeluarkan pemerintah adalah dengan membebaskan pembayaran pajak selama 30 tahun.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur insentif fiskal dan non fiskal, skemanya untuk investor IKN Nusantara .

Bambang memberikan contoh insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) selama jangka waktu tertentu.

“Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain,” kata Bambang, Rabu (19/10/2022).

Contoh lainnya kata Bambang, pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mall), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.

“Atau mereka yang menyumbang kegiatan untuk Litbang, dibidang tertentu itu mendapat super tax deduction hingga 350%,” kata Bambang.

Menurut dia, inilah yang nanti akan kami tuangkan dalam RPP Investasi IKN, saat ini sudah tahap finalisasi, sehingga diharapkan kalau PP keluar adalah PP yang memang bisa langsung implementable,” katanya.

Pada kesempatan itu Bambang juga menambahkan, untuk mengakomodir minat para investor, pihaknya bakal membentuk satu badan usaha Otorita. Sehingga diharapkan bisa lebih mudah untuk mendapatkan investasi.

“Harapan kami dengan adanya badan usaha Otorita ini maka semua deal, semua transaction, secara bisnis principal akan lebih mudah, karena bahasanya sama,” ujarnya. (bl)

Lapor Pajak Bisa Secara Online Loh, Ini Langkah-Langkahnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, terus melakukan inovasi kebijakan khususnya untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melapor pajak. Dengan terus berkembangnya teknologi, DJP telah membuka laporan perpajakan secara online.

Artinya, masyarakat tidak perlu lagi meluangkan banyak waktu untuk mengunjungi kantor pajak. Karena dengan sistem pelaporan online, semua pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat.

Adapun proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak. E-Filling merupakan aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.

Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:

Syarat pelaporan pajak online:

  • Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
  • Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
  • Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
  • Dokumen laporan keuangan usaha, jika pelapor adalah pengusaha

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, berikut ini cara lapor pajak online dengan mudah:

  • Buka situs pajak.go.id
  • Pilih Login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih menu Lapor
  • Pilih Layanan: e-Filling
  • Pilih opsi Buat SPT
  • Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada
  • Jika telah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
  • Untuk mengirim SPT, pelapor harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
  • Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
  • Namun jika pelapor belum ingin mengirim SPT, klik selesai dan SPT akan tersimpan secara otomatis sebagai draft yang dapat diedit kembali di menu Submit SPT
  • Dengan mengikuti cara lapor pajak online, siapa pun tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena dapat melaporkan pajak di mana saja dengan mudah. (bl)
id_ID