PRESS RELEASE Jakarta, 03 Juni 2022

Agustus 4, 2022

Penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) agresif yang dilakukan dengan memanfaatkan celah dan perbedaan peraturan perpajakan berbagai negara/yurisdiksi untuk menggeser keuntungan ke negara/yurisdiksi lainnya yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak dengan tarif rendah.

OECD dan G20 memotori usaha bersama dalam skala global untuk mengatasi mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional. Upaya tersebut dikenal dengan BEPS Project.

Sebagai bagian dari BEPS Project, pada bulan Desember 2021, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS telah menerbitkan publikasi The Pillar Two Model Rules yang disebut juga dengan GloBe Rules sebagai tindak lanjut kesepakatan 137 negara anggota Inclusive Work pada bulan Oktober 2021 untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif 15% yang akan diberlakukan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan secara konsolidasi di atas EUR750 juta. Selanjutnya pada bulan Maret 2022, Sekretariat OECD juga mempublikasikan Commentary atas GloBe Rules tersebut.

Penerapan pajak minimum global tersebut akan berdampak pada kebijakan pemberian insentif perpajakan di Indonesia untuk menarik investasi dari luar negeri yaitu berupa tax holiday, tax allowance dan super deduction, karena pemberian insentif cenderung  menyebabkan perusahaan-perusahaan multinasional yang memperoleh insentif tidak membayar pajak dalam kurun waktu tertentu atau membayar pajak dibawah tarif pajak efektif sebesar 15%. Hal ini berakibat pada perusahaan induknya berkedudukan di negara/yurisdiksi lain wajib membayar pajak atas selisih atau kekurangan dari tarif 15% pajak minimum global. Akhirnya perusahaan multinasional di Indonesia tidak dapat menikmati insentif yang diberikan pemerintah Indonesia yang dari semula diberikan untuk menarik investasi. Oleh karena itu, dengan berlakunya nanti pajak minimum global, pemerintah perlu mengkaji ulang karena pemberian insentif menjadi tidak efektif.

Berhubung pajak minimum global akan diberlakukan pada awal Januari 2023, maka negara-negara anggota Inclusive Framework yang akan menerapkan aturan pajak global minimum diminta untuk mengadopsi aturan tersebut dalam ketentuan domestiknya dalam tahun 2022. Penerapan Pajak Minimum Global bukan merupakan keharusan. Namun jika suatu negara memilih untuk ikut menerapkan GloBe Rules, maka pengaturannya dalam ketentuan domestik negara tersebut wajib mengikuti petunjuk yang diterbitkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework dalam GloBe Rules termasuk Commentary nya.

Pasal 32A UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral. Termasuk dalam hal ini adalah dalam rangka pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (BEPS). Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut penerapan pajak minimum global dapat diwujudkan  dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan penjabaran yang lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai asosiasi konsultan terkemuka di tanah air, IKPI (“Ikatan Konsultan Pajak Indoesia”) memiliki kewajiban moral untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota (pada khususnya) dan masyarakat (pada umumnya) untuk memahami latar belakang, perkembangan dan penerapan global minimum taxation baik dari perspective nasional maupun internasional.

Bahwa IKPI dengan dukungan dari Alumni Belgia di Indonesia – mengundang Prof. Luc De Broe – Professor in International Tax Law pada KU Leuven (“Katholieke Universiteit of Leuven – Belgia”) menjadi narasumber pada “international tax law class” dengan topik “Global Minimum Taxation; Theory, Policy and Application – Sharing From Belgium Experiences”.

Kegiatan seperti ini menjadi salah satu program berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menjalin komunikasi serta pertukaran pengalaman dengan negara-negara lain. Kerjasama dengan universitas-universitas  terkemuka di dunia akan terus dibangun, sekaligus sebagai upaya mewujudkan salah satu misi IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terkemuka di dunia.

 

Tentang IKPI

IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) merupakan wadah asosiasi profesi Konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan berbadan hukum. Sejak berdiri pada 27 Agustus 1965 lalu, IKPI saat ini sudah memiliki 12 Pengurus Daerah dan 42 Cabang di seluruh Indonesia, dengan Anggota Aktif Perkumpulan sebanyak 6.000 orang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses website kami di https://ikpi.or.id/ atau melalui email di sekretariat@ikpi.or.id.

 

 

Media Kontak
Ronsi B. Daur
Kabid Humas Eksternal IKPI
Email: ronsibdaur73@gmail.com
Phone: 62 812-9989-557

Bagikan Berita Ini

Menteri Keuangan Beri Penghargaan ke Sejumlah Pendukung Reformasi Perpajakan

Majalahpajak.net, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan kontribusi untuk mendukung reformasi perpajakan. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah tidak mungkin membangun sistem perpajakan yang baik tanpa dukungan para stakeholders, baik yang mewakili pengusaha, lembaga internasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bank Indonesia (BI).

“Semuanya memberikan kontribusi penting. Insyaallah tahun ini (penerimaan pajak) akan melewati target lagi, tapi kita enggak jemawa,” ungkap Sri Mulyani di acara perayaan Hari Pajak, yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (19/7).

Sementara itu, Suryo Utomo bilang, “Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam reformasi perpajakan.”

Seperti diketahui, saat ini DJP tengah menjalankan Reformasi Perpajakan Jilid III yang berfokus pada lima hal, meliputi bidang organisasi; sumber daya manusia (SDM); teknologi informasi dan basis data; proses bisnis; serta peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam hal teknologi informasi dan basis data, DJP sedang membangun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang nantinya mengintegrasikan seluruh proses bisnis dan data. Core tax akan menjadi rumah baru bagi seluruh data yang telah dan akan tersedia. Core tax menampung 2,7 miliar data ILAP, data-data traksaksional dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), data automatic exchange of information (AEOI) dari pelbagai negara dan data perbankan maupun pemerintah daerah. Kemudian, pada pilar peraturan perundang-undangan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengamanahkan penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak karbon, dan sebagainya.

Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, Kategori Pemangku Kepentingan yang Memberikan Dukungan Secara Tugas dan Fungsi kepada DJP, diberikan kepada:

Polisi Republik Indonesia (Polri).
Kejaksaan Agung (Kejagung).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PPATK
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi dan Penaman Modal (BKPM),
Kedua, Kategori ILAP Terbaik diberikan kepada:

Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OJK
BI
Bapenda DKI Jakarta.
Ketiga, Kategori Penghargaan Reformasi Perpajakan Bidang Sumber Daya Manusia (Capacity Building) diberikan untuk:

World Bank.

Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
Australlian Tax Office (ATO).
Asian Development Bank (ADB).
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
National Tax Service of Korea (NTS).
National Tax Agency (NTA) Jepang.
Japan International Cooperation Agency (JICA).
International Monetary Fund (IMF).

Keempat, Kategori Bidang Informasi Dan Teknologi diberikan kepada:

Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.
Australia Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA).
Agence Francaise de Developpement (AFD).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kelima, penghargaan Kategori Bidang Regulasi dipersembahkan kepada:

International Belasting Documentatie Bureau (IBFD).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Kepada Majalah Pajak, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan memaknai penghargaan ini sebagai salah satu pemantik bagi IKPI untuk terus berperan aktif memberi masukan kepada DJP, khususnya terkait regulasi.

“Karena kami tidak hanya sekadar followers melainkan juga memberikan masukan dan kritik yang konstruktif untuk perbaikan regulasi. Pada penyusunan UU HPP, UU tentang Cipta Kerja. Kita ada forum group discussion, kemudian ketika kami diundang, pemerintah minta masukan kepada kami. Masukan kami direkam untuk kemudian dianalisis dan diimplementasikan,” ungkap Ruston yang ditemui usai pemberian penghargaan.

Pada saat penyelenggaraan PPS, IKPI secara masif menyosialisasikannya kepada Wajib Pajak.

“Hasilnya luar biasa, Rp 61 triliun (Pajak Penghasilan/PPh yang dihimpun dari PPS). Saya pastikan IKPI sangat berperan, karena kita 6 ribu (anggota IKPI) memberi edukasi, membawa klien kita, satu klien (per satu anggota) saja berapa banyak?. Seminggu sebelum PPS selesai, kita masih laksanakan sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari tiga ribu orang. Maka, penghargaan ini menjadi semangat bagi IKPI agar bisa lebih berperan dalam reformasi perpajakan,” ungkap Ruston.

Saat ini IKPI tengah mengajukan beberapa usulan terkait beberapa kebijakan, diantaranya perihal konsensus pajak minimum global 15 persen dan kepastian hukum mengenai joint operation.

“Kami tidak setuju dengan pajak minimum global karena penerapannya belum tentu cocok untuk kita, mungkin itu cocok di luar negeri. Karena Indonesia juga pernah menerapkan PPh final, jadi saya kira (pajak minimum global) tidak sesuai konsep pemajakan asas keadilan. Karena yang adil itu kalau untung bayar (pajak), kalau rugi enggak bayar. Kalau pajak minimum global mau untung mau rugi, ya harus bayar,” ujar Ruston.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Shinta Kamdani. Ia berterima kasih kepada DJP atas penghargaan yang diberikan. Sejatinya, upaya reformasi perpajakan dilakukan bersama-sama, baik dari sisi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga pelaku usaha.

“Semoga upaya kita melakukan reformasi perpajakan ke depannya bisa berjalan lebih baik. Sejauh ini antara DJP dengan kami sudah baik sekali, baik KADIN Indonesia maupun APINDO sudah menjalin hubungan yang sangat baik. Kita menjalin hubungan yang sangat strategis dengan DJP. Keterbukaan komunikasi mereka (DJP) selalu mengajak kami bersama-sama menyampaikan (pandangan) objektif, kebijakan-kebijakan, termasuk UU HPP,” ungkap Shinta kepada Majalah Pajak.

 

sumber berita : https://majalahpajak.net/menteri-keuangan-beri-penghargaan-ke-sejumlah-pendukung-reformasi-perpajakan/

Adaptasi dan Inovasi Penyeimbang

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI ingin terus berinovasi dan beradaptasi dengan kepentingan zaman dalam menjalankan perannya sebagai perantara (intermediaries) Wajib Pajak dan DJP.

MAJALAHPAJAK.NET – Tidak hanya sebagai pelopor, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan organisasi profesi konsultan pajak satu-satunya di Indonesia sejak 27 Agustus 1965 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 tahun 2014. PMK yang mengatur tentang konsultan pajak ini membuka kesempatan bagi pendirian asosiasi konsultan pajak lainnya.

Seiring menuanya usia, ketangguhan IKPI semakin teruji. Pun dengan perkembangan jumlah anggota yang terus bertumbuh hingga lebih dari 6000 orang, serta sinergi yang semakin luas baik antar anggota maupun dengan para stakeholder seperti asosiasi pengusaha, perguruan tinggi, dan otoritas.

IKPI juga terus melakukan modernisasi administrasi baik itu kesekretariatan dan kebendaharaan. Salah satu terobosannya adalah aplikasi IKPI Smart yang semakin memudahkan berbagai urusan anggotanya mulai dari pendaftaran anggota, bayar iuran, pendaftaran Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), dan klaim kredit PPL. Di sisi lain, IKPI punya peran sentral sebagai anggota panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan, salah satu inovasi IKPI termutakhir adalah pengaplikasian sistem artificial intelligence (AI) dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Sistem ini memungkinkan peserta mengikuti USKP dari rumah masing-masing secara daring—sehingga lebih efisien, dengan tetap memastikan pelaksanaannya berjalan aman dan bisa diandalkan.

“Kami menggunakan artificial intelligence yang bisa mendeteksi gerak wajah, mata, dan gerak-gerik yang tidak biasa sebagai instrumen pengawasan pada waktu ujian berlangsung. Menurut saya sistem yang kami jalankan ini baru satu-satunya, dan saya bangga, karena itu juga menjadi penghematan biaya bagi peserta,” kata Ruston kepada Majalah Pajak, Rabu (29/6).

Ruston menyebut, IKPI tak ingin hanya berperan sebagai media penyosialisasi peraturan perpajakan, tapi juga lebih terlibat dalam diskusi perumusan aturan perpajakan, sehingga bisa memberikan manfaat yang maksimal berdasarkan pengetahuan serta pengalaman dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak.

Saat suatu aturan telah ditetapkan, IKPI juga menjadi penyeimbang antara pemerintah dengan Wajib Pajak (WP), dengan melakukan focus group discussion dan memberikan berbagai usulan kepada DJP.

“DJP pasti enggak sembarangan mengeluarkan aturan. Tapi yang namanya peraturan, dikejar waktu, bisa saja ada yang terlewat. Nah, kamilah yang berperan—kira-kira kalau peraturan ini diterapkan bisa menimbulkan dispute atau enggak?” jelasnya.

Menurutnya, seorang konsultan pajak harus punya pemahaman yang mumpuni, melewati uji kompetensi yang ditunjukkan dengan pemilikan sertifikat agar jadi kuasa yang andal untuk WP. Syarat ini, seyogianya juga diterapkan kepada kuasa yang bukan berasal dari konsultan pajak.

“Kami perlu menjaga martabat profesi kami yang notabene membantu WP dalam melaksanakan hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya dan sekaligus menjadi mitra DJP dalam meningkatkan kepatuhan WP. Bayangkan, kalau ada orang yang enggak kompeten jadi kuasa. Kalau kita lihat dari sisi perlindungan konsumen, WP berhak atas pelayanan atau kuasa yang kompeten,” ujar pengagum Profesor R. Mansury ini.

Ia juga bilang, konsultan pajak harus mampu beradaptasi, menganalisis, serta menginterpretasi suatu aturan baru agar bisa menjelaskan kepada klien— terutama jika kebijakan itu belum terbit aturan turunannya. Ruston berharap pemerintah dapat mengeluarkan peraturan bersamaan dengan aturan pelaksanaannya dan melakukan sosialisasi sebelum undang-undang dikeluarkan.

Di momen Hari Pajak tahun ini, Ruston mengusulkan DJP bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuat film yang menarik, yang menyelipkan pesan perpajakan tanpa menggurui—dan diputar secara gratis.

“Mungkin orang akan ingat, ‘Wah, ini Hari Pajak—nonton gratis.’ Jadi, orang mulai terangsang untuk bayar pajak,” tutup Ruston.

 

sumber berita : https://majalahpajak.net/adaptasi-dan-inovasi-penyeimbang/

id_ID