Adaptasi dan Inovasi Penyeimbang

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI ingin terus berinovasi dan beradaptasi dengan kepentingan zaman dalam menjalankan perannya sebagai perantara (intermediaries) Wajib Pajak dan DJP.

MAJALAHPAJAK.NET – Tidak hanya sebagai pelopor, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan organisasi profesi konsultan pajak satu-satunya di Indonesia sejak 27 Agustus 1965 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 tahun 2014. PMK yang mengatur tentang konsultan pajak ini membuka kesempatan bagi pendirian asosiasi konsultan pajak lainnya.

Seiring menuanya usia, ketangguhan IKPI semakin teruji. Pun dengan perkembangan jumlah anggota yang terus bertumbuh hingga lebih dari 6000 orang, serta sinergi yang semakin luas baik antar anggota maupun dengan para stakeholder seperti asosiasi pengusaha, perguruan tinggi, dan otoritas.

IKPI juga terus melakukan modernisasi administrasi baik itu kesekretariatan dan kebendaharaan. Salah satu terobosannya adalah aplikasi IKPI Smart yang semakin memudahkan berbagai urusan anggotanya mulai dari pendaftaran anggota, bayar iuran, pendaftaran Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), dan klaim kredit PPL. Di sisi lain, IKPI punya peran sentral sebagai anggota panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan, salah satu inovasi IKPI termutakhir adalah pengaplikasian sistem artificial intelligence (AI) dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Sistem ini memungkinkan peserta mengikuti USKP dari rumah masing-masing secara daring—sehingga lebih efisien, dengan tetap memastikan pelaksanaannya berjalan aman dan bisa diandalkan.

“Kami menggunakan artificial intelligence yang bisa mendeteksi gerak wajah, mata, dan gerak-gerik yang tidak biasa sebagai instrumen pengawasan pada waktu ujian berlangsung. Menurut saya sistem yang kami jalankan ini baru satu-satunya, dan saya bangga, karena itu juga menjadi penghematan biaya bagi peserta,” kata Ruston kepada Majalah Pajak, Rabu (29/6).

Ruston menyebut, IKPI tak ingin hanya berperan sebagai media penyosialisasi peraturan perpajakan, tapi juga lebih terlibat dalam diskusi perumusan aturan perpajakan, sehingga bisa memberikan manfaat yang maksimal berdasarkan pengetahuan serta pengalaman dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak.

Saat suatu aturan telah ditetapkan, IKPI juga menjadi penyeimbang antara pemerintah dengan Wajib Pajak (WP), dengan melakukan focus group discussion dan memberikan berbagai usulan kepada DJP.

“DJP pasti enggak sembarangan mengeluarkan aturan. Tapi yang namanya peraturan, dikejar waktu, bisa saja ada yang terlewat. Nah, kamilah yang berperan—kira-kira kalau peraturan ini diterapkan bisa menimbulkan dispute atau enggak?” jelasnya.

Menurutnya, seorang konsultan pajak harus punya pemahaman yang mumpuni, melewati uji kompetensi yang ditunjukkan dengan pemilikan sertifikat agar jadi kuasa yang andal untuk WP. Syarat ini, seyogianya juga diterapkan kepada kuasa yang bukan berasal dari konsultan pajak.

“Kami perlu menjaga martabat profesi kami yang notabene membantu WP dalam melaksanakan hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya dan sekaligus menjadi mitra DJP dalam meningkatkan kepatuhan WP. Bayangkan, kalau ada orang yang enggak kompeten jadi kuasa. Kalau kita lihat dari sisi perlindungan konsumen, WP berhak atas pelayanan atau kuasa yang kompeten,” ujar pengagum Profesor R. Mansury ini.

Ia juga bilang, konsultan pajak harus mampu beradaptasi, menganalisis, serta menginterpretasi suatu aturan baru agar bisa menjelaskan kepada klien— terutama jika kebijakan itu belum terbit aturan turunannya. Ruston berharap pemerintah dapat mengeluarkan peraturan bersamaan dengan aturan pelaksanaannya dan melakukan sosialisasi sebelum undang-undang dikeluarkan.

Di momen Hari Pajak tahun ini, Ruston mengusulkan DJP bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuat film yang menarik, yang menyelipkan pesan perpajakan tanpa menggurui—dan diputar secara gratis.

“Mungkin orang akan ingat, ‘Wah, ini Hari Pajak—nonton gratis.’ Jadi, orang mulai terangsang untuk bayar pajak,” tutup Ruston.

 

sumber berita : https://majalahpajak.net/adaptasi-dan-inovasi-penyeimbang/

id_ID