Asas Lex Favor Reo/Transitoir Meningkatkan Kepastian Hukum Pajak

Pendahuluan

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak kesulitan bagi negara kita, seperti banyaknya korban yang meninggal dunia, naiknya biaya untuk menjaga kesehatan, kesulitan dalam mencari nafkah, dan perubahan dalam pola beraktifitas dan bersosialisasi dalam masyarakat. Kesulitan ini tidak hanya melanda Indonesia, namun hampir seluruh dunia mengalaminya, termasuk negara maju juga tidak luput dari badai kesulitan akibat Covid-19. Kita harus mengapresiasi semua kerja keras yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam berupaya mengatasi semua kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini.

Kesulitan ekonomi nasional yang timbul dari pandemi Covid-19 kita harapkan akan segera berakhir. Oleh karena itu kita perlu meningkatkan apa saja yang dapat mendukung ekonomi nasional kembali bangkit. Kita harapkan investor tertarik berinvestasi di Indonesia. Salah satu faktor yang sangat diperhitungkan investor adalah kepastian hukum. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk meningkatkan kepastian hukum pajak adalah dengan cara mengadopsi dengan tegas Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia, tepatnya di Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, yang selanjutnya disebut UU KUP.

Asas Lex Favor Reo/Transitoir

Eddy O.S. Hiariej menjelaskan Asas Lex Favor Reo/Transitoir adalah sebuah asas yang menganut prinsip pengenaan sanksi berdasarkan hukuman yang teringan bila terjadi perubahan perundang-undangan. Dalam hukum perpajakan dapat dimaknai sebagai prinsip penerapan sanksi pajak kepada Wajib Pajak berdasarkan sanksi yang teringan dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Sebagai contoh, bila peraturan perundang-undangan yang lama mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% atas setiap bulan keterlambatan pembayaran pajak, tetapi kemudian diundangkan dan diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru yang mengatur sanksi administrasi berupa bunga menjadi 1% atas setiap bulan keterlambatan pembayaran pajak, maka sesuai Asas Lex Favor Reo/Transitoir, yang berlaku adalah sanksi yang lebih ringan, yaitu sanksi bunga yang sebesar 1%. Pengenaan sanksi ini diberlakukan, walaupun keterlambatan pembayaran pajak terjadi sebelum berlakunya peraturan perundang-undangan yang baru.

Dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang “Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha” yang merupakan ketentuan peralihan, telah mengatur pengenaan sanksi pajak yang dihitung berdasarkan UU Cipta Kerja untuk Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak 2 November 2020. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sanksi pajak yang diatur dalam UU Cipta Kerja lebih ringan dibandingkan UU KUP yang terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Dalam UU Cipta Kerja klaster perpajakan tidak diatur aturan peralihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021. Tujuan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 adalah “untuk mendukung kemudahan dalam berusaha” yang selaras dengan tujuan lahirnya UU Cipta Kerja. Penerapan pengenaan sanksi pajak yang lebih ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 adalah bentuk penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir. Sanksi pajak ini sifatnya hanya terbatas antara ketentuan sanksi pajak yang diatur dalam UU KUP sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan sanksi pajak yang diatur dalam UU Cipta Kerja, namun ini tidak berlaku terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan secara keseluruhan.

 

Makna Terjadinya Perubahan Perundang-Undangan

Menurut Wirjono Prodjodikoro, makna perubahan perundang-undangan adalah jika dalam suatu perundang-undangan terdapat pasal yang telah berubah sedemikian rupa, atau pasal tersebut telah dihapus, atau jumlah ancaman hukumannya berubah. Dalam penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka sanksi yang akan dikenakan adalah sanksi yang teringan dari peraturan yang lama dibandingkan dengan peraturan yang baru atas peristiwa kesalahan yang terjadi pada masa lampau sebelum perundang-undangan baru diberlakukan. Bila sanksi yang lebih ringan terdapat dalam peraturan yang baru, maka yang berlaku adalah peraturan yang baru. Sebaliknya, bila sanksi dalam peraturan perundang-undangan yang baru ternyata lebih berat dibandingkan dengan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan yang lama, maka sanksi yang dapat dikenai adalah tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama.

Wirjono Prodjodikoro berpendapat, bahwa Asas Lex Favor Reo/Transitoir tidak berlaku untuk suatu perundang-undangan yang diberlakukan hanya untuk suatu periode tertentu, maka sanksi tetap dikenakan (temporaire strafbepalingen) kepada orang yang melakukan pelanggaran selama periode tertentu tersebut berlaku, walaupun pelanggarnya baru diadili setelah periode tertentu tersebut, karena tidak terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dalam kondisi seperti ini. Sanksi yang berlaku dalam suatu peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk suatu periode tertentu tetap dapat dikenakan kepada pelanggarnya, walaupun terdapat Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat Asas Lex Favor Reo/Transitoir

Pemerintah yang menerapkan Asas Lex Favor Reo/Transitoir akan memberikan jaminan kepastian hukum yang tinggi dalam hukum perpajakan kita. Bila dikemudian hari terjadi perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menerapkan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lama, maka secara otomatis Asas Lex Favor Reo/Transitoir berfungsi sebagai benteng yang mencegah diberlakukannya sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga pasal yang memberikan sanksi yang lebih berat dalam perundang-undangan yang baru menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas kesalahan di masa yang lampau. Jaminan ini tentu dapat meningkatkan kepastian hukum perpajakan Indonesia. Investor akan mengetahui dengan pasti bahwa mereka telah mendapat jaminan dari UU KUP akan kepastian hukum atas sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka jika terjadi kesalahan tidak akan lebih berat bila terjadi perubahan perundang-undangan perpajakan dikemudian hari.

Asas Lex Favor Reo/Transitoir juga akan mencegah multitafsir dalam penerapan pengenaan sanksi pajak di lapangan. Hal ini menjadi sederhana karena Fiskus dan Wajib Pajak cukup melihat ketentuan sanksi pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lama saat terjadinya pelanggaran dibandingkan dengan ketentuan sanksi pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Sanksi yang diterapkan adalah peraturan yang pengenaan sanksinya yang lebih ringan. Dalam hal ini, asas Lex Favor Reo/Transitoir juga memberikan keadilan dalam pengenaan sanksi pajak. Ini tentu akan mengurangi sengketa pajak di tingkat keberatan dan tingkat banding, bahkan sampai ke tingkat peninjauan kembali. Oleh karena itu asas Lex Favor Reo/Transitoir juga membantu mengurangi beban sengketa pajak di pengadilan pajak.

Penerapan secara tegas asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam UU KUP dapat menjadi andalan pemerintah dalam mempromosikan kepastian hukum perpajakan di Indonesia kepada investor asing. Diharapkan Asas Lex Favor Reo/Transitoir yang memberikan kepastian hukum ini dapat menjadi iklan yang sangat produktif bagi Indonesia dalam menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Jika investasi di Indonesia dapat meningkat, tentu multiplier effect ekonomi yang timbul akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan menaikkan penerimaan negara dari Pajak.

Penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Asas Lex Favor Reo/Transitoir telah diterapkan dalam hukum nasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU KUHP. Adapun ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU KUHP adalah sebagai berikut: “Apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, maka haruslah dipakai ketentuan yang teringan bagi terdakwa”.

Asas Lex Favor Reo/Transitoir juga telah diterapkan dalam hukum internasional, diantaranya diatur dalam Pasal 11 ayat (2) International Institute of Human Right. Menurut Eddy O.S. Hiariej, secara implisit Pasal 11 ayat (2) International Institute of Human Right mengatur penerapan hukum yang teringan antara hukum saat perbuatan dilakukan dengan hukuman yang berlaku saat hukuman akan dijatuhkan dalam hal terjadi perubahan peraturan. Lebih lanjut Eddy O.S. Hiariej menyampaikan isi ketentuan Pasal 11 ayat (2) International Institute of Human Right adalah sebagai berikut: “No one shall be had guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal offence was committed”.

Kesimpulan

Kondisi pandemi Covid-19 telah menyebabkan kesulitan ekonomi nasional dan melemahkan sebagian besar daya beli masyarakat kita. Oleh karena itu perlu dukungan dari semua pihak agar perekonomian Indonesia betul-betul dapat bertumbuh secara signifikan guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kita. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah meningkatkan kepastian hukum pajak di negara kita yang dapat kita promosikan kepada investor asing untuk mau berinvestasi di Indonesia. Cara yang paling praktis dan tidak banyak mengeluarkan biaya dalam meningkatkan kepastian hukum pajak Indonesia adalah melalui penerapan dengan tegas Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam UU KUP. Asas Lex Favor Reo/Transitoir juga telah diterapkan di UU KUHP dalam hukum nasional dan juga telah diterapkan dalam hukum internasional. Manfaat lain Asas Lex Favor Reo/Transitoir adalah dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi beban sengketa pajak yang semakin hari semakin menumpuk di pengadilan pajak.

Semoga pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir secara tegas dalam UU KUP. Bila penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam UU KUP dapat dilakukan, tentu akan memberikan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia. Penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam UU KUP sangat mungkin akan menjadikan Indonesia  menjadi negara favorit tujuan investasi. Salam Indonesia Maju, Jaya, dan Sejahtera


Penulis : Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H.

Penulis lulus Program Doktor Ilmu Hukum Angkatan 2018 Universitas Brawijaya.

Anggota Litbang IKPI Pusat Kepengurusan Periode 2019 – 2024.

Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, dan Advokat.

Kepastian Hukum dan Kesederhanaan Administrasi Perpajakan Meningkatkan Investor Berinvestasi di Indonesia

Pentingnya Kepastian Hukum Bagi Investor

Kepastian hukum pajak perlu dijaga dan ditingkatkan. Kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama bagi investor dalam menentukan negara tujuan investasinya. Kepastian hukum tidak hanya menjadi perhatian dari investor asing, namun juga menjadi perhatian bagi investor domestik. Kepastian hukum pajak yang diterapkan dengan baik, diharapkan investor mau menanamkan investasinya di Indonesia. Investor asing akan bergairah berinvestasi di Indonesia dan investor lokal tetap nyaman berinvestasi di dalam negeri dan tidak menanamkan modalnya di luar negeri.

 

Kurangnya minat investor asing berinvestasi di Indonesia terlihat dari fenomena investor asing yang tidak memilih Indonesia sebagai negara tujuan investasinya, namun memilih negara tetangga kita. Pasca perang dagang Amerika Serikat dengan China, pada periode Juni sampai dengan Agustus 2019 ada 33 perusahaan dari China yang memutuskan melakukan relokasi pabriknya keluar China, tidak satu pun yang merelokasi pabriknya ke Indonesia, yang memilih Vietnam ada 23 perusahaan, 10 perusahaan memilih Thailand, Malaysia, Kamboja, India, Mexico, dan Serbia (World Bank, 2019). Awal tahun 2020 Nissan Motor Co., Ltd. mengumumkan secara resmi penutupan pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat (Dadan Kuswaraharja/detikOto, 2020). Pada tanggal 23 Oktober 2020, Nissan dalam laman resminya di asia.nissannews mengumumkan merekrut karyawan baru sebanyak 2.000 orang untuk pabriknya di Samut Prakan, Thailand (detikOto, 2020). Fenomena relokasi perusahaan dari China yang tidak memilih Indonesia dan Nissan Motor yang meninggalkan Indonesia pada tahun 2020 dan berkonsentrasi di Thailand, tentu harus menjadi perhatian kita semua dan menjadi tantangan bagi bangsa kita untuk meraih kembali kepercayaan dari Investor. Menurut penulis, salah satu faktor yang mengurangi minat investor asing berinvestasi di Indonesia adalah ketidakpastian hukum di Indonesia.

Pajak dan Sanksi Pajak yang Dikhawatirkan Investor

Bagi investor, pengenaan pajak penghasilan dari keuntungan yang diperoleh adalah hal yang wajar dan praktek yang lazim di dunia. Keuntungan yang diperoleh investor dikenai pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tentu sudah dipahami sewaktu investor akan melakukan investasi di suatu negara. Investor akan kapok berinvestasi di suatu negara jika investor tersebut mengalami pengenaan pajak dan/atau sanksi pajak yang terjadi karena administrasi. Berita peristiwa seperti ini tentu akan dengan cepat menyebar di kalangan investor baik di negara asalnya maupun negara lain. Berita ini akan menjadi iklan yang kontraproduktif bagi iklim investasi di negara terjadinya peristiwa itu. Ada adagium bahwa pajak itu mengambil sebagian dari telur yang ditelurkan oleh ayam dan tidak mengambil ayamnya. Bila ayamnya diambil, maka sudah tidak ada lagi telur yang dapat diambil dikemudian hari. Ayam harus diberikan kondisi yang nyaman, sehingga ayamnya semakin produktif bertelur dan sebagian telurnya dapat diambil sebagai pajak.

 

Peraturan Harus Sinkron dan Harmonis

Peraturan akan memberikan kepastian hukum jika peraturan yang berlaku sinkron dengan peraturan di atasnya dan harmonis dengan peraturan lainnya yang sederajat. Di Indonesia, sinkron dan harmonisnya suatu peraturan harus sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya mengakibatkan peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Adapun peraturan yang tidak harmonis dengan peraturan lainnya akan menimbulkan konflik hukum yang melahirkan ketidakpastian hukum.

 

 

Kesederhanaan Administrasi Pajak Menjadi Daya Tarik Investasi

Disamping kepastian hukum yang dibutuhkan oleh investor, kesederhanaan administrasi perpajakan juga akan menjadi daya tarik investasi bagi investor. Kesederhanaan administrasi perpajakan akan memberikan iklim yang kondusif bagi dunia usaha, karena pengusaha dapat lebih fokus untuk memajukan pertumbuhan usahanya dan dapat bersaing dalam menjalankan usahanya. Waktu pengusaha tidak terbuang untuk mengurusi administrasi yang rumit. Ini akan mendukung perusahaan di Indonesia lebih efisien dan mampu bersaing di dunia, sehingga ekspor dapat ditingkatkan. Pertumbuhan yang terjadi di dunia usaha, tentu pada akhirnya juga memberikan kontribusi yang positif bagi meningkatnya penerimaan negara dari sisi pajak.

 

Kesederhanaan Administrasi Pajak yang Dapat Dipertimbangkan

Kesederhanaan administrasi dalam pemungutan pajak akan meringankan beban administrasi Wajib Pajak. Hal ini akan membuat Wajib Pajak lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kesederhanaan administrasi ini tentu dilakukan dengan tidak mengorbankan penerimaan negara. Adapun kesederhanaan administrasi perpajakan yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

1. Jangka waktu penerbitan Faktur Pajak dapat disederhanakan menjadi dilakukan paling lambat pada akhir bulan dilakukannya penyerahan. Seperti kita ketahui bersama, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Penyederhanaan administrasi pajak dengan memberikan fleksibelitas waktu penerbitan Faktur Pajak menjadi paling lambat pada akhir bulan dilakukannya penyerahan akan sangat mendukung dunia usaha, sehingga pengusaha dapat menagih lebih cepat kepada customer-nya. Disisi yang lain, tidak ada kerugian negara dengan diberikannya fleksibelitas penerbitan Faktur Pajak ini. Hal ini juga telah didukung dengan sistem penerbitan Faktur Pajak dengan cara e-Faktur melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang sudah sangat bagus dalam pelaksanaannya.

2. Memberikan fleksibelitas atas penerbitan Faktur Pajak Gabungan sesuai kebutuhan PKP yang melakukan penyerahan dalam Masa Pajak yang sama. Saat ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU PPN, penerbitan Faktur Pajak Gabungan hanya dapat diberikan untuk menerbitkan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan selama 1 (satu) bulan kalender. Perlu diberikan keleluasaan bagi PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak Gabungan atas beberapa penyerahan dalam 1 (satu) Faktur Pajak, atau untuk penyerahan yang telah dilakukan untuk beberapa hari dalam 1 (satu) Faktur Pajak Gabungan. Fleksibelitas ini akan sangat membantu PKP dalam menjalankan usahanya. Pembatasan menerbitkan 1 (satu) Faktur Pajak untuk seluruh penyerahan dalam satu bulan kalender tentu tidak memberikan banyak manfaat bagi PKP.

3. Dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang saat ini telah diterbitkan dengan sistem elektronik melalui aplikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga sudah sangat baik dan bagus dalam pelaksanaannya. Guna mendorong ekspor, investor perlu mendapat kenyamanan dengan tidak ada sanksi administrasi yang dapat dikenakan dari dokumen PEB. Pengenaan sanksi administrasi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP tentu sangat memberatkan Wajib Pajak yang dapat diibaratkan mereka akan mengalami kehilangan ayam bila dikenakan sanksi ini.

4. Penyederhanaan sistem withholding tax, yaitu hanya menunjuk Wajib Pajak Badan saja sebagai pemotong pajak dan hanya memotong pajak penghasilan dari Wajib Pajak yang memberikan jasa dan statusnya Bukan Pengusaha Kena Pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memberikan Jasa Kena Pajak (JKP) yang saat ini masuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23, dapat disederhanakan dengan melakukan pembayaran yang dilakukan sendiri oleh PKP yang bersangkutan berdasarkan Nilai Penyerahan JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan. Ini sekaligus dapat dijadikan model angsuran PPh Pasal 25. Bila cara ini dapat diadopsi oleh peraturan perpajakan kita, akan sangat banyak efisiensi administrasi pemotongan PPh yang akan terjadi.

5. Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan untuk setiap Masa Pajak perlu disederhanakan menjadi diterbitkan SKP atas satu Tahun Pajak atas Tahun Pajak yang diperiksa. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, satu surat permohonan keberatan atau permohonan banding hanya untuk satu SKP dan tidak dapat digabungkan dengan SKP yang lain, walaupun jenis pajaknya sama dan tahun pajaknya sama. Penyederhanaan ini guna memberikan jaminan keadilan bagi Wajib Pajak yang mencari keadilan. Hal ini juga akan mengurangi beban sengketa pajak di pengadilan pajak yang semakin hari semakin menumpuk.

6. Guna memberikan keadilan, perlu ditinjau kembali pengenaan sanksi administrasi berupa denda 50% bila permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 ayat (10) UU KUP. Demikian juga dengan denda 100% bila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila denda ini tetap ingin dipertahankan, maka Wajib Pajak juga perlu diberikan imbalan yang persentasenya minimal sama dengan yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak. Sehingga kelak denda akan dikenakan kepada Wajib Pajak hanya terhadap netto yang ditolak setelah di-offset dengan yang dikabulkan sebagian, dalam hal nilai yang ditolak lebih besar dari yang dikabulkan. Atau imbalan diberikan kepada Wajib Pajak bila atas netto yang dikabulkan setelah dioffset dengan sebagian nilai yang ditolak, hal ini bila nilai yang dikabulkan lebih besar dari nilai yang ditolak.

 

Kesimpulan

Peraturan Perpajakan yang memberikan kepastian hukum, memberikan keadilan dan penyederhanaan administrasi perpajakan dengan tetap mempertahankan tingkat penerimaan negera, akan memberikan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Hal ini diharapkan akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga banyak lapangan pekerjaan yang akan dibuka, pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, multiplier effect yang positif dalam perekonomian nasional, yang pada akhirnya akan menaikkan penerimaan negara dari Pajak.

 

Semoga dengan regulasi pajak yang semakin kondusif, Indonesia menjadi negara yang menarik bagi investor dan investor mau menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini akan mendorong membaiknya dan pulihnya perekonomian nasional, sehingga kesejahteraan rakyat semakin cepat dapat dicapai. Salam Indonesia Maju, Jaya, dan Sejahtera.

_____________________________________________________________________________________________________________________

Penulis : Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H.

Penulis lulus Program Doktor Ilmu Hukum Angkatan 2018 Universitas Brawijaya.

Anggota Litbang IKPI Pusat Kepengurusan Periode 2019 – 2024.

Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, dan Advokat.

id_ID