Asas Lex Favor Reo/Transitoir Meningkatkan Kepastian Hukum Pajak

Pendahuluan

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak kesulitan bagi negara kita, seperti banyaknya korban yang meninggal dunia, naiknya biaya untuk menjaga kesehatan, kesulitan dalam mencari nafkah, dan perubahan dalam pola beraktifitas dan bersosialisasi dalam masyarakat. Kesulitan ini tidak hanya melanda Indonesia, namun hampir seluruh dunia mengalaminya, termasuk negara maju juga tidak luput dari badai kesulitan akibat Covid-19. Kita harus mengapresiasi semua kerja keras yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam berupaya mengatasi semua kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini.

Kesulitan ekonomi nasional yang timbul dari pandemi Covid-19 kita harapkan akan segera berakhir. Oleh karena itu kita perlu meningkatkan apa saja yang dapat mendukung ekonomi nasional kembali bangkit. Kita harapkan investor tertarik berinvestasi di Indonesia. Salah satu faktor yang sangat diperhitungkan investor adalah kepastian hukum. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk meningkatkan kepastian hukum pajak adalah dengan cara mengadopsi dengan tegas Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia, tepatnya di Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, yang selanjutnya disebut UU KUP.

Asas Lex Favor Reo/Transitoir

Eddy O.S. Hiariej menjelaskan Asas Lex Favor Reo/Transitoir adalah sebuah asas yang menganut prinsip pengenaan sanksi berdasarkan hukuman yang teringan bila terjadi perubahan perundang-undangan. Dalam hukum perpajakan dapat dimaknai sebagai prinsip penerapan sanksi pajak kepada Wajib Pajak berdasarkan sanksi yang teringan dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Sebagai contoh, bila peraturan perundang-undangan yang lama mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% atas setiap bulan keterlambatan pembayaran pajak, tetapi kemudian diundangkan dan diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru yang mengatur sanksi administrasi berupa bunga menjadi 1% atas setiap bulan keterlambatan pembayaran pajak, maka sesuai Asas Lex Favor Reo/Transitoir, yang berlaku adalah sanksi yang lebih ringan, yaitu sanksi bunga yang sebesar 1%. Pengenaan sanksi ini diberlakukan, walaupun keterlambatan pembayaran pajak terjadi sebelum berlakunya peraturan perundang-undangan yang baru.

Dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang “Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha” yang merupakan ketentuan peralihan, telah mengatur pengenaan sanksi pajak yang dihitung berdasarkan UU Cipta Kerja untuk Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak 2 November 2020. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sanksi pajak yang diatur dalam UU Cipta Kerja lebih ringan dibandingkan UU KUP yang terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Dalam UU Cipta Kerja klaster perpajakan tidak diatur aturan peralihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021. Tujuan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 adalah “untuk mendukung kemudahan dalam berusaha” yang selaras dengan tujuan lahirnya UU Cipta Kerja. Penerapan pengenaan sanksi pajak yang lebih ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 adalah bentuk penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir. Sanksi pajak ini sifatnya hanya terbatas antara ketentuan sanksi pajak yang diatur dalam UU KUP sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan sanksi pajak yang diatur dalam UU Cipta Kerja, namun ini tidak berlaku terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan secara keseluruhan.

 

Makna Terjadinya Perubahan Perundang-Undangan

Menurut Wirjono Prodjodikoro, makna perubahan perundang-undangan adalah jika dalam suatu perundang-undangan terdapat pasal yang telah berubah sedemikian rupa, atau pasal tersebut telah dihapus, atau jumlah ancaman hukumannya berubah. Dalam penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka sanksi yang akan dikenakan adalah sanksi yang teringan dari peraturan yang lama dibandingkan dengan peraturan yang baru atas peristiwa kesalahan yang terjadi pada masa lampau sebelum perundang-undangan baru diberlakukan. Bila sanksi yang lebih ringan terdapat dalam peraturan yang baru, maka yang berlaku adalah peraturan yang baru. Sebaliknya, bila sanksi dalam peraturan perundang-undangan yang baru ternyata lebih berat dibandingkan dengan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan yang lama, maka sanksi yang dapat dikenai adalah tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama.

Wirjono Prodjodikoro berpendapat, bahwa Asas Lex Favor Reo/Transitoir tidak berlaku untuk suatu perundang-undangan yang diberlakukan hanya untuk suatu periode tertentu, maka sanksi tetap dikenakan (temporaire strafbepalingen) kepada orang yang melakukan pelanggaran selama periode tertentu tersebut berlaku, walaupun pelanggarnya baru diadili setelah periode tertentu tersebut, karena tidak terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dalam kondisi seperti ini. Sanksi yang berlaku dalam suatu peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk suatu periode tertentu tetap dapat dikenakan kepada pelanggarnya, walaupun terdapat Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat Asas Lex Favor Reo/Transitoir

Pemerintah yang menerapkan Asas Lex Favor Reo/Transitoir akan memberikan jaminan kepastian hukum yang tinggi dalam hukum perpajakan kita. Bila dikemudian hari terjadi perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menerapkan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lama, maka secara otomatis Asas Lex Favor Reo/Transitoir berfungsi sebagai benteng yang mencegah diberlakukannya sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga pasal yang memberikan sanksi yang lebih berat dalam perundang-undangan yang baru menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas kesalahan di masa yang lampau. Jaminan ini tentu dapat meningkatkan kepastian hukum perpajakan Indonesia. Investor akan mengetahui dengan pasti bahwa mereka telah mendapat jaminan dari UU KUP akan kepastian hukum atas sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka jika terjadi kesalahan tidak akan lebih berat bila terjadi perubahan perundang-undangan perpajakan dikemudian hari.

Asas Lex Favor Reo/Transitoir juga akan mencegah multitafsir dalam penerapan pengenaan sanksi pajak di lapangan. Hal ini menjadi sederhana karena Fiskus dan Wajib Pajak cukup melihat ketentuan sanksi pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lama saat terjadinya pelanggaran dibandingkan dengan ketentuan sanksi pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Sanksi yang diterapkan adalah peraturan yang pengenaan sanksinya yang lebih ringan. Dalam hal ini, asas Lex Favor Reo/Transitoir juga memberikan keadilan dalam pengenaan sanksi pajak. Ini tentu akan mengurangi sengketa pajak di tingkat keberatan dan tingkat banding, bahkan sampai ke tingkat peninjauan kembali. Oleh karena itu asas Lex Favor Reo/Transitoir juga membantu mengurangi beban sengketa pajak di pengadilan pajak.

Penerapan secara tegas asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam UU KUP dapat menjadi andalan pemerintah dalam mempromosikan kepastian hukum perpajakan di Indonesia kepada investor asing. Diharapkan Asas Lex Favor Reo/Transitoir yang memberikan kepastian hukum ini dapat menjadi iklan yang sangat produktif bagi Indonesia dalam menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Jika investasi di Indonesia dapat meningkat, tentu multiplier effect ekonomi yang timbul akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan menaikkan penerimaan negara dari Pajak.

Penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Asas Lex Favor Reo/Transitoir telah diterapkan dalam hukum nasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU KUHP. Adapun ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU KUHP adalah sebagai berikut: “Apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, maka haruslah dipakai ketentuan yang teringan bagi terdakwa”.

Asas Lex Favor Reo/Transitoir juga telah diterapkan dalam hukum internasional, diantaranya diatur dalam Pasal 11 ayat (2) International Institute of Human Right. Menurut Eddy O.S. Hiariej, secara implisit Pasal 11 ayat (2) International Institute of Human Right mengatur penerapan hukum yang teringan antara hukum saat perbuatan dilakukan dengan hukuman yang berlaku saat hukuman akan dijatuhkan dalam hal terjadi perubahan peraturan. Lebih lanjut Eddy O.S. Hiariej menyampaikan isi ketentuan Pasal 11 ayat (2) International Institute of Human Right adalah sebagai berikut: “No one shall be had guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal offence was committed”.

Kesimpulan

Kondisi pandemi Covid-19 telah menyebabkan kesulitan ekonomi nasional dan melemahkan sebagian besar daya beli masyarakat kita. Oleh karena itu perlu dukungan dari semua pihak agar perekonomian Indonesia betul-betul dapat bertumbuh secara signifikan guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kita. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah meningkatkan kepastian hukum pajak di negara kita yang dapat kita promosikan kepada investor asing untuk mau berinvestasi di Indonesia. Cara yang paling praktis dan tidak banyak mengeluarkan biaya dalam meningkatkan kepastian hukum pajak Indonesia adalah melalui penerapan dengan tegas Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam UU KUP. Asas Lex Favor Reo/Transitoir juga telah diterapkan di UU KUHP dalam hukum nasional dan juga telah diterapkan dalam hukum internasional. Manfaat lain Asas Lex Favor Reo/Transitoir adalah dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi beban sengketa pajak yang semakin hari semakin menumpuk di pengadilan pajak.

Semoga pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir secara tegas dalam UU KUP. Bila penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam UU KUP dapat dilakukan, tentu akan memberikan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia. Penerapan Asas Lex Favor Reo/Transitoir dalam UU KUP sangat mungkin akan menjadikan Indonesia  menjadi negara favorit tujuan investasi. Salam Indonesia Maju, Jaya, dan Sejahtera


Penulis : Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H.

Penulis lulus Program Doktor Ilmu Hukum Angkatan 2018 Universitas Brawijaya.

Anggota Litbang IKPI Pusat Kepengurusan Periode 2019 – 2024.

Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, dan Advokat.

id_ID