Tax Buoyancy Indonesia Melemah, Pemerintah Didorong Perkuat Strategi Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Tren pelemahan kinerja perpajakan Indonesia kembali menjadi sorotan. Indikator tax buoyancy rasio yang menggambarkan elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi terus menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Data yang dihimpun memperlihatkan penurunan signifikan, dari posisi 1,94 pada 2021 menjadi hanya 0,71 pada tahun 2024. Bahkan, pada kuartal I tahun 2025, angkanya tercatat minus 3,71, mencerminkan bahwa setiap kenaikan 1% dalam PDB justru diikuti penurunan penerimaan pajak sebesar lebih dari tiga kali lipat.

Merespons kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga daya ungkit pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan bahwa strategi perluasan basis pajak menjadi salah satu fokus utama.

“Kami terus mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, memanfaatkan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan, serta memperkuat kerja sama antarlembaga,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum perpajakan, reformasi struktural, dan harmonisasi kebijakan internasional menjadi bagian dari pendekatan komprehensif untuk meningkatkan rasio perpajakan.

Selain itu, pemberian insentif yang lebih tepat sasaran turut diupayakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong pergeseran ekonomi ke arah bernilai tambah tinggi. “Penguatan kelembagaan dan SDM perpajakan juga kami dorong agar sejalan dengan dinamika ekonomi nasional,” kata Dwi.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebutkan bahwa tax buoyancy di bawah angka 1 menandakan bahwa penerimaan pajak tumbuh lebih lambat daripada PDB, yang berimbas pada menurunnya rasio pajak.

“Ketika nilai tax buoyancy di bawah satu, itu berarti efektivitas pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan penerimaan negara menjadi lemah,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa perlambatan ekonomi nasional menjadi faktor dominan yang menyebabkan turunnya daya dorong pajak terhadap PDB.

Sebagai contoh, ia merujuk pada kondisi 2024 ketika pertumbuhan ekonomi melambat dibandingkan tahun sebelumnya, yang menyebabkan tax buoyancy ikut terkoreksi dan rasio pajak merosot. “Jika ekonomi melambat, maka penambahan penerimaan pajak juga berkurang signifikan,” imbuhnya.

Menanggapi angka negatif pada kuartal I-2025, Fajry menilai hal itu belum bisa dijadikan indikator tahunan. Ia tetap optimistis akan terjadi perbaikan dalam sisa tahun berjalan, meskipun ia memperkirakan bahwa angka tax buoyancy sepanjang 2025 akan tetap berada di bawah satu.

Menurutnya, untuk memperbaiki kondisi ini, dibutuhkan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi yang langsung berdampak pada penerimaan pajak. Namun ia mengakui bahwa ruang fiskal yang terbatas membuat opsi kebijakan perlu diperluas.

“Dalam kondisi seperti ini, arah kebijakan moneter dan deregulasi menjadi alternatif yang bisa dipertimbangkan pemerintah,” pungkasnya. (alf)

 

Ketua Umum IKPI Ajak Anggota Lanjutkan Studi Magister dan Doktoral di FIA UI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dalam sebuah pertemuan virtual bersama para anggota, mengajak secara resmi seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).

Program ini merupakan terobosan Pengurus Pusat IKPI, yang ditindaklanjuti melalui pertemuan antara pengurus pusat IKPI, termasuk Ketua Departemen PPL dan Sumber Daya Anggota, Benny Budi, serta Andi Muhammad Yohan, dengan pihak dekanat FIA UI, di antaranya Kaprodi Pascasarjana Dr. Eko Sakapurnama.

“Ini adalah bagian dari program kami di Pengurus Pusat untuk membuka kesempatan kuliah bagi anggota IKPI di perguruan tinggi ternama. Kami berharap, jika minimal ada 20 anggota mendaftar untuk program S2, bisa dibuka satu kelas khusus,” ujar Vaudy.

“Pendaftaran untuk perkuliahan program S2 rencananya akan dibuka pada bulan Juni mendatang,” ujarnya.

Selain dengan FIA UI, IKPI juga sedang menjajaki kerja sama serupa dengan kampus swasta untuk program PPAK (Program Pendidikan Profesi Akuntan) serta kemungkinan kolaborasi dengan institusi pendidikan lain yang relevan.

Ketua Umum IKPI juga mengungkapkan harapannya agar para anggota dapat mengikuti seleksi dengan semangat dan tidak ragu mendaftar untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan anggota IKPI.

Acara sosialisasi ini diikuti lebih dari 100 anggota dan diharapkan bisa membentuk setidaknya kelas sendiri khusus anggota IKPI. Di akhir sambutannya, ia juga menyinggung program CEP yang dinilainya sangat menarik dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak FIA UI.

“Kesempatan seperti ini jarang terjadi. Kuliah bersama teman seprofesi di kampus unggulan seperti Universitas Indonesia adalah peluang emas,” ujarnya. (bl)

RI Dorong Penguatan Kerja Sama Perpajakan Internasional di Forum ADB

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan kerja sama multilateral dalam menghadapi tantangan global, termasuk di bidang perpajakan internasional. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam pertemuan bilateral dengan Vice President East Asia and Pacific World Bank, Manuela V. Ferro, di sela Pertemuan Tahunan Asian Development Bank (ADB) ke-58 yang berlangsung di Milan, Italia.

Dalam pertemuan itu, Wamenkeu yang mewakili delegasi Indonesia menyampaikan pentingnya kolaborasi antarnegara dan lembaga keuangan internasional, khususnya dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan efektif.

Ia menyoroti isu-isu strategis yang masih menjadi tantangan global, seperti fragmentasi ekonomi, tekanan geopolitik, dan meningkatnya praktik penghindaran pajak lintas negara.

“Kita menghadapi dunia yang semakin kompleks. Perpajakan internasional kini menjadi elemen penting dalam memastikan stabilitas fiskal, terutama untuk mendukung pertumbuhan inklusif di negara berkembang,” ujar Wamenkeu dalam keterangan resmi, Kamis (15/5/2025).

Fokus pada Pilar I dan II

Salah satu topik utama dalam pembahasan adalah perkembangan implementasi Pilar I dan Pilar II dari kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework. Kedua pilar ini dirancang sebagai respon atas perubahan lanskap bisnis global yang kian terdigitalisasi dan terintegrasi secara lintas batas.

Pilar I bertujuan mengatur pembagian hak pemajakan atas laba perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara. Perusahaan dengan omzet global di atas 20 miliar euro diwajibkan mengalokasikan sebagian keuntungannya ke negara tempat pengguna atau pelanggan berada. Namun hingga kini, konsensus mengenai mekanisme implementasinya masih belum tercapai.

Di sisi lain, Pilar II yang mengatur Global Anti-Base Erosion (GloBE) telah menunjukkan kemajuan lebih signifikan. Pilar ini menetapkan tarif minimum Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 15 persen untuk perusahaan dengan pendapatan global melebihi 750 juta euro per tahun.

Menurut data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan Pilar II hingga awal 2025. Indonesia pun telah mengambil langkah konkret melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan pajak minimum global di dalam negeri.

Peran MDB dalam Mendukung Transformasi Fiskal

Pemerintah juga menekankan pentingnya peran bank pembangunan multilateral (MDBs), seperti World Bank dan ADB, dalam membantu negara berkembang memperkuat kapasitas perpajakan. Dukungan teknis dan pembiayaan diharapkan dapat difokuskan pada sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

“Dukungan MDB sangat strategis untuk memastikan pembangunan tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga merata dan adil bagi seluruh masyarakat,” kata Wamenkeu. (alf)

 

Utang Luar Negeri Naik, Ekonom Sebut Masih Sejalan dengan Strategi Pembiayaan di Tengah Perlambatan Pajak

IKPI, Jakarta: Utang luar negeri (ULN) pemerintah Indonesia meningkat 7,6% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan I-2025, mencapai US$ 206,9 miliar. Sejumlah ekonom menilai lonjakan ini masih selaras dengan strategi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN, terutama ketika penerimaan pajak belum menunjukkan pertumbuhan yang optimal.

Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah menghadapi tekanan berat untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Di tengah perlambatan aktivitas ekonomi dan belum pulihnya basis pajak secara menyeluruh, penarikan utang luar negeri dinilai sebagai alternatif pembiayaan jangka pendek yang rasional.

“Ketika penerimaan pajak masih belum maksimal, maka utang luar negeri menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai demi mendukung program pembangunan dan menjaga roda ekonomi tetap bergerak,” ujar Myrdal, Kamis (15/5/2025).

Menurut Myrdal, langkah ini bukan tanpa risiko, namun tetap dapat dikendalikan selama fundamental ekonomi terjaga, termasuk stabilitas peringkat utang dan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah. Ia mengingatkan bahwa tekanan dari faktor eksternal seperti ketegangan geopolitik dan fluktuasi perdagangan global bisa mempersempit ruang fiskal, termasuk berdampak pada penerimaan pajak dari ekspor dan kegiatan usaha.

Di sisi domestik, lambatnya laju ekonomi serta harga komoditas yang menurun juga ikut menekan basis penerimaan pajak, khususnya dari sektor pertambangan dan perdagangan. “Kalau pembangunan tidak dijalankan dengan cepat, maka aktivitas ekonomi akan stagnan, yang ujungnya juga menghambat potensi penerimaan pajak,” tambahnya.

Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menambahkan bahwa meningkatnya ULN pemerintah juga merupakan bagian dari strategi front loading—mengamankan pembiayaan lebih awal untuk mempercepat belanja pemerintah. Strategi ini penting agar proyek-proyek pembangunan bisa dieksekusi lebih cepat, yang pada akhirnya juga akan mendongkrak penerimaan pajak secara bertahap.

“Dengan belanja pemerintah yang cepat dan tepat sasaran, efek berantainya akan terlihat pada peningkatan aktivitas ekonomi, yang kemudian memperkuat basis pajak,” kata David.

David menekankan pentingnya keseimbangan dalam struktur pembiayaan, termasuk menjaga proporsi utang luar negeri dan domestik tetap dalam batas wajar. Saat ini, rasio penerbitan SBN antara denominasi rupiah dan valuta asing masih sehat di angka 70% dan 30%.

“Keseimbangan ini penting agar risiko fiskal tetap terkendali, dan penerimaan pajak yang fluktuatif tidak menjadi satu-satunya tumpuan pembiayaan negara,” pungkasnya. (alf)

 

Terkendala Pelaporan SPT Masa? Wajib Pajak Diimbau Gunakan Fitur Deposit Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak atas ketidaknyamanan yang dialami saat mengakses pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak April 2025. DJP mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran untuk masa pajak tersebut adalah 15 Mei 2025.

“Apabila terdapat kendala dalam pembuatan billing karena gangguan pada sistem SPT di Coretax, kami menyarankan agar Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui mekanisme Deposit untuk menghindari keterlambatan,” jelas DJP dalam keterangan resminya.

Sebagai alternatif sementara, DJP menyarankan penggunaan fitur Deposit dalam sistem Coretax. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak menyetorkan sejumlah dana lebih dulu, yang nantinya dapat digunakan untuk pembayaran pajak kapan saja.

Langkah-langkah untuk menggunakan fitur Deposit Coretax adalah sebagai berikut:

• Akses situs https://coretax.pajak.go.id dan masuk ke akun Anda;

• Pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing”;

• Gunakan “Kode Akun Pajak 411618” dan “Kode Jenis Setoran 100”;

• Masukkan nominal dana yang ingin disetor sebagai saldo deposit;

• Tentukan masa pajak dari Januari hingga Desember tahun berjalan;

• Klik “Buat ID Billing” untuk memperoleh kode pembayaran;

• Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau layanan internet dan mobile banking;

• Setelah pembayaran diterima, saldo deposit akan otomatis bertambah dan dapat dicek melalui menu “Taxpayer Ledger”;

• Dana dalam saldo deposit dapat digunakan untuk pembayaran pajak sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

DJP juga menjelaskan bahwa pengisian saldo deposit bisa dilakukan melalui tiga cara:

• Pembayaran langsung melalui sistem penerimaan negara;

• Pemindahan dana dari sumber lainnya;

• Pemanfaatan kelebihan bayar dari pelaporan pajak sebelumnya.

Melalui imbauan ini, DJP berharap Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu meskipun terjadi kendala teknis di sistem pelaporan. (alf)

 

Pendapatan Pajak Daerah Jateng Tembus Rp3,77 Triliun, Gubernur Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak daerah hingga 30 April 2025. Total pendapatan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,77 triliun atau 29,81 persen dari target tahunan, melampaui target kumulatif bulan April yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.

Kontribusi terbesar berasal dari empat jenis pajak utama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang tertinggi dengan capaian Rp1,248 triliun. Disusul pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, pajak rokok sebesar Rp1,180 triliun, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menyumbang Rp456,650 miliar.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik pencapaian ini namun menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Ia mengingatkan agar warga tidak menunda pembayaran, terutama di tengah berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Gunakan kesempatan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Karena mulai tahun depan, tidak ada lagi alasan untuk tidak taat pajak. Pemutihan ini hanya sementara,” tegas Ahmad dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) Realisasi Kinerja APBD Jawa Tengah 2025, Kamis (15/5/2025).

Program pemutihan tersebut berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas pokok pajak tertunggak dan denda, dengan sasaran kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tepat waktu.

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Pemprov Jateng berencana melibatkan pemerintah desa dalam proses penagihan pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar level pemerintahan dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Ke depan, pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam penagihan, agar potensi penerimaan dari sektor ini bisa benar-benar dimaksimalkan,” ujar Ahmad.

Dengan capaian yang menjanjikan di awal tahun ini dan strategi penagihan yang diperkuat, Pemprov Jateng optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak daerah 2025 secara keseluruhan. (alf)

 

Realisasi Restitusi Pajak Kuartal I-2025 Melesat 72,88 Persen

IKPI, Jakarta: Nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami lonjakan signifikan sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan data resmi DJP Kementerian Keuangan, hingga akhir Maret 2025, restitusi yang dikembalikan kepada wajib pajak mencapai Rp144,38 triliun.

Angka tersebut melonjak sekitar 72,88 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp83,51 triliun.

“Realisasi restitusi pajak hingga akhir Maret 2025 sebesar Rp144,38 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan restitusi tersebut turut memengaruhi penerimaan pajak di awal tahun ini, khususnya pada bulan Januari dan Februari.

“Ini yang mungkin sedikit mengakibatkan terkontraksinya penerimaan di bulan Januari dan juga Februari, karena ada sebagian dari wajib pajak yang melaporkan kompensasi kelebihan pemotongan dan pemungutan pada 2024, serta peningkatan restitusi yang terjadi dalam dua bulan tersebut,” kata Dwi.

Mengacu pada informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dapat dilakukan dalam dua kondisi utama, yakni pengembalian atas pajak yang tidak seharusnya terutang, dan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peningkatan nilai restitusi ini mencerminkan peran aktif wajib pajak dalam memanfaatkan hak-hak perpajakannya, namun juga menjadi tantangan bagi DJP dalam menjaga stabilitas penerimaan negara secara keseluruhan. (alf)

 

 

 

 

Meningkatkan Tax Ratio Indonesia: Strategi Efektif Menuju Kemandirian Fiskal

Tax ratio atau rasio pajak adalah salah satu indikator utama untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan suatu negara. Rasio ini menunjukkan seberapa besar kontribusi penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menjadi cerminan langsung dari kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada utang. Sayangnya, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia Tenggara. Padahal, potensi penerimaan pajak Indonesia sangat besar, baik dari sektor formal, informal, maupun ekonomi digital yang terus berkembang.

Rendahnya tax ratio menjadi tantangan struktural yang harus segera diatasi, terutama di tengah kebutuhan anggaran yang semakin besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Oleh karena itu, upaya meningkatkan tax ratio tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan konvensional. Diperlukan strategi yang lebih inovatif, adaptif terhadap tren global, dan berorientasi pada pembenahan sistemik.

Mengapa Tax Ratio Penting bagi Masa Depan Ekonomi Indonesia?

Tax ratio adalah indikator kunci yang menunjukkan seberapa besar penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di Indonesia, tax ratio masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga, pada 2024 tax ratio hanya mencapai sekitar 10,08% dibandingkan dengan tax ratio pada 2023 sebesar 10,4% (sumber: Kemenkeu). Hal ini menjadi tantangan serius dalam upaya pendanaan pembangunan nasional secara mandiri.

Saat ini Pemerintah Indonesia terus menggencarkan reformasi perpajakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan tax ratio yang selama ini masih tergolong rendah. Salah satu program unggulan dalam reformasi ini adalah digitalisasi sistem perpajakan, yang diwujudkan melalui implementasi Core Tax System (CTS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Januari 2025.

CTS dirancang sebagai sistem teknologi modern yang menyatukan seluruh layanan dan proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital yang terintegrasi. Tujuannya jelas yaitu untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah terus berupaya melakukan reformasi perpajakan

Meski menjanjikan banyak manfaat, peluncuran CTS juga menghadapi tantangan. Masalah literasi digital, resistensi terhadap perubahan, dan kesenjangan infrastruktur teknologi di daerah menjadi hambatan yang perlu diatasi. Namun, pemerintah optimistis bahwa dengan pendekatan bertahap dan dukungan regulasi, CTS akan menjadi tulang punggung sistem perpajakan Indonesia masa depan.

Menurut laporan Bank Dunia (2024), negara yang berhasil mendigitalisasi sistem perpajakannya rata-rata mampu meningkatkan tax ratio sebesar 1,5–3% dalam 3–5 tahun. Jika implementasi CTS berjalan sesuai rencana, maka Indonesia berpeluang meningkatkan tax ratio hingga 13–14% pada 2030—angka yang jauh lebih sehat untuk mendukung pembangunan nasional.

Selain itu, Pemerintah terus menggencarkan ekstensifikasi pajak dengan menjangkau sektor-sektor yang belum tersentuh secara optimal, seperti ekonomi digital dan sektor informal. Integrasi data lintas instansi melalui big data dan data analytics memungkinkan DJP memetakan potensi pajak lebih akurat. Salah satunya melakukan kolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, dan K/L lainnya membuka akses data keuangan yang selama ini tertutup, meningkatkan basis data perpajakan hingga 22% pada 2024.

Meski teknologi dan data analytics membawa banyak keuntungan, kesenjangan dalam infrastruktur digital dan literasi pajak masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, program pelatihan SDM pajak secara berkelanjutan dan peralihan paradigma dari pengawasan ke pelayanan adalah bagian penting dari reformasi. Melalui program DJP Digital Academy, pegawai pajak kini dilatih untuk menguasai teknologi dan pendekatan pelayanan berbasis data.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki tax ratio, edukasi dan literasi perpajakan menjadi kunci yang tak terelakkan. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggencarkan program edukasi perpajakan, yang dimulai sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelajar dan mahasiswa, tetapi juga untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan ekonomi negara. Kampanye digital seperti #PajakKuatAPBNSehat dan kerja sama dengan influencer pajak juga menjadi alat efektif membentuk persepsi positif public dan dapat membangun wajib pajak yang melek pajak.

Dengan kombinasi antara digitalisasi, integrasi data, perluasan basis pajak, dan inklusi pajak, target menaikkan tax ratio ke 15% secara bertahap sangat mungkin dicapai. Kuncinya ada pada komitmen politik, dukungan publik, dan implementasi yang konsisten.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Ratih Kumala

Email: rhaty07@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

id_ID