Terkendala Pelaporan SPT Masa? Wajib Pajak Diimbau Gunakan Fitur Deposit Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak atas ketidaknyamanan yang dialami saat mengakses pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak April 2025. DJP mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran untuk masa pajak tersebut adalah 15 Mei 2025.

“Apabila terdapat kendala dalam pembuatan billing karena gangguan pada sistem SPT di Coretax, kami menyarankan agar Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui mekanisme Deposit untuk menghindari keterlambatan,” jelas DJP dalam keterangan resminya.

Sebagai alternatif sementara, DJP menyarankan penggunaan fitur Deposit dalam sistem Coretax. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak menyetorkan sejumlah dana lebih dulu, yang nantinya dapat digunakan untuk pembayaran pajak kapan saja.

Langkah-langkah untuk menggunakan fitur Deposit Coretax adalah sebagai berikut:

• Akses situs https://coretax.pajak.go.id dan masuk ke akun Anda;

• Pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing”;

• Gunakan “Kode Akun Pajak 411618” dan “Kode Jenis Setoran 100”;

• Masukkan nominal dana yang ingin disetor sebagai saldo deposit;

• Tentukan masa pajak dari Januari hingga Desember tahun berjalan;

• Klik “Buat ID Billing” untuk memperoleh kode pembayaran;

• Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau layanan internet dan mobile banking;

• Setelah pembayaran diterima, saldo deposit akan otomatis bertambah dan dapat dicek melalui menu “Taxpayer Ledger”;

• Dana dalam saldo deposit dapat digunakan untuk pembayaran pajak sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

DJP juga menjelaskan bahwa pengisian saldo deposit bisa dilakukan melalui tiga cara:

• Pembayaran langsung melalui sistem penerimaan negara;

• Pemindahan dana dari sumber lainnya;

• Pemanfaatan kelebihan bayar dari pelaporan pajak sebelumnya.

Melalui imbauan ini, DJP berharap Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu meskipun terjadi kendala teknis di sistem pelaporan. (alf)

 

Jumlah Pelapor SPT di Sulsel Menurun, DJP Luncurkan Operasi Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penurunan signifikan jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) per 31 Maret 2025. Berdasarkan data Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), hanya 609.646 wajib pajak yang menyampaikan SPT turun 8,43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Mayoritas penurunan terjadi pada wajib pajak orang pribadi, yang hanya mencatatkan 595.364 pelapor, berkurang 8,24%. Sementara itu, SPT dari badan usaha hanya berjumlah 14.282, anjlok hingga 15,7%.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menyebut momentum libur Lebaran yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT menjadi salah satu penyebab turunnya kepatuhan.

Meski DJP sempat memberikan perpanjangan waktu, banyak masyarakat diduga tidak mengetahui informasi tersebut. “Ini menjadi keprihatinan kami dan tentu akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Meski pelaporan SPT menurun, penerimaan pajak Sulsel pada kuartal I/2025 masih menunjukkan angka yang cukup kuat, mencapai Rp2,03 triliun. Namun, kontribusinya sangat timpang. Dari total itu, Rp1,38 triliun disumbang oleh 63.370 wajib pajak badan. Sedangkan 713.836 wajib pajak orang pribadi hanya menyetor Rp202 miliar.

“Kontribusi wajib pajak orang pribadi masih sangat kecil. Kami menduga masih banyak yang belum melaporkan omzet secara jujur,” tegas Heri.

Menanggapi hal tersebut, DJP Sulselbartra akan meluncurkan program Operasi Layanan Patuh Pajak yang menurunkan petugas langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan konsultasi perpajakan. Petugas akan dilengkapi surat tugas, identitas resmi, dan seragam khusus. Operasi ini juga akan melibatkan aparat hukum serta pemangku wilayah demi menjaga integritas pelaksanaan.

“Para petugas sudah menandatangani pakta integritas. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi penyimpangan,” kata Heri. (alf)

 

 

id_ID