Waspada Penipuan Bermodus Pajak, DJP Ingatkan Masyarakat Jangan Terkecoh!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan tersebut. Melalui Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2025, yang dikeluarkan pada 20 Juni 2025, DJP menekankan agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menghubungi atas nama DJP, terutama melalui pesan instan seperti WhatsApp.

DJP mencatat, para pelaku penipuan menggunakan berbagai modus yang seolah-olah berasal dari otoritas pajak. Beberapa latar belakang yang digunakan antara lain pemadanan NIK dan NPWP, pembaruan data wajib pajak, penerapan sistem Coretax DJP, hingga informasi soal promosi dan mutasi pegawai DJP.

Adapun bentuk-bentuk penipuan yang sering terjadi meliputi:

• Mengirimkan file .apk atau tautan aplikasi palsu bernama “M-Pajak”.
• Meminta pelunasan tagihan pajak melalui tautan mencurigakan.
• Menjanjikan pengembalian kelebihan pajak, tetapi disertai permintaan akses data atau transfer dana.
• Mengarahkan masyarakat membayar e-meterai melalui link palsu.
• Menelepon dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.

Jangan Langsung Percaya!

Bila Anda menerima pesan atau panggilan mencurigakan, DJP mengimbau untuk segera melakukan konfirmasi melalui:

• Kantor pajak terdekat,
• Kring Pajak 1500200,
• Email: pengaduan@pajak.go.id,
• Akun X (Twitter) @kring_pajak,
• Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id,
• Atau fitur live chat di www.pajak.go.id.

Laporkan Juga ke Kominfo dan Aparat Hukum Selain ke DJP, masyarakat juga diminta aktif melaporkan nomor telepon, tautan, atau aplikasi mencurigakan ke:

• Situs aduannomor.id untuk nomor telepon penipu,
• Situs aduankonten.id untuk konten atau aplikasi penipuan,
• Serta saluran pelaporan resmi aparat penegak hukum.

DJP berharap masyarakat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini demi mencegah korban berikutnya. Ingat, petugas pajak tidak pernah meminta transfer dana pribadi melalui WhatsApp. (bl)

id_ID